JAKARTA | dunianewsbali – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) pada Selasa, 28 April 2026. Langkah tegas ini diambil setelah perusahaan yang berbasis di Jakarta tersebut terbukti menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online (pinjol) dan pengelolaan modal tanpa memiliki izin usaha yang sah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Modus Operasi PT Malahayati Nusantara Raya
Berdasarkan hasil investigasi, Malahayati menawarkan berbagai layanan yang menjanjikan solusi instan bagi masyarakat yang terjerat utang. Layanan tersebut meliputi konsultasi permasalahan pinjol, jasa penagihan utang, hingga program penyaluran modal.
Namun, Satgas PASTI menemukan indikasi praktik berbahaya dalam operasionalnya. Salah satu modus utamanya adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang pinjol lama dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain.
Malahayati menjanjikan penyelesaian utang secara menyeluruh, namun mereka meminta imbal jasa (fee) yang diambil dari sebagian dana pinjaman baru yang cair. Praktik ini dinilai justru membebani masyarakat dengan siklus utang yang tidak berujung.
Pelanggaran Izin dan Pencatutan Logo OJK
Selain praktik operasional yang merugikan, Malahayati teridentifikasi melakukan pelanggaran serius terkait legalitas. Perusahaan ini secara ilegal menggunakan logo OJK dalam konten promosinya untuk menciptakan kesan bahwa mereka adalah entitas yang resmi dan terdaftar.
”Berdasarkan klarifikasi dan verifikasi, Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya,” tulis pernyataan resmi Satgas PASTI.
Kegiatan usaha yang dijalankan juga ditemukan tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Hal ini memperkuat dasar hukum bagi otoritas untuk menghentikan aktivitas perusahaan secara total.
Tindak Lanjut dan Pemblokiran Akses
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah memerintahkan penghentian kegiatan dan akan segera memblokir akses media sosial serta tautan (URL) yang berkaitan dengan Malahayati.
Pihak otoritas menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum pidana apabila pihak perusahaan tetap membandel dan tidak menaati perintah penghentian kegiatan tersebut.
Imbauan Satgas PASTI kepada Masyarakat
Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap tawaran jasa penyelesaian pinjol yang mencatut logo instansi pemerintah. Satgas PASTI menyediakan kanal pelaporan resmi bagi warga yang menemukan indikasi investasi atau pinjol ilegal melalui:
Website: sipasti.ojk.go.id
Kontak OJK: 157
WhatsApp: 081157157157
Email: konsumen@ojk.go.id
Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan, disarankan segera melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku. (*)



