Arah Ekonomi Pasca Pidato Presiden: Akankah Membaik atau Memburuk?

Foto ilustrasi

Oleh: Prof. Dr. IB Raka Suardana, SE., MM.

Guru Besar FEB Undiknas & WKU Kadin Bali

 

DENPASAR | Dunia News Bali – Pidato Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan baru pengelolaan ekspor sawit dan batu bara melalui Danantara menjadi salah satu pernyataan ekonomi paling mengejutkan dalam beberapa tahun terakhir. Kebijakan tersebut bukan sekadar langkah administratif, melainkan sinyal perubahan arah ekonomi nasional menuju kontrol negara yang lebih kuat terhadap sumber daya strategis. Reaksi pasar pun langsung terasa. Saham sektor batu bara dan sawit mengalami tekanan karena pelaku usaha melihat adanya potensi pembatasan mekanisme pasar serta meningkatnya campur tangan negara dalam perdagangan internasional.

Secara teori, langkah ini memiliki dasar konstitusional yang kuat. Pasal 33 UUD 1945 memang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemerintah menilai selama ini kebocoran ekonomi masih besar akibat praktik transfer pricing, under invoicing, dan manipulasi volume ekspor. Presiden bahkan menyoroti rendahnya rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang hanya sekitar 11 persen, jauh di bawah beberapa negara berkembang lain seperti Kamboja yang mencapai sekitar 15 persen. Data tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia belum sepenuhnya menghasilkan penerimaan optimal bagi negara.

Baca juga:  Merawat Tradisi, Majelis Taklim At-tadzkir Adakan Silaturahmi Nasional Ke 4 Di Bali

Di sisi lain, pemerintah melihat adanya paradoks ekonomi. Selama bertahun-tahun pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif stabil di kisaran 5 persen, namun jumlah masyarakat miskin dan kelompok rentan masih tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kelas menengah Indonesia memang mengalami penurunan sejak pandemi, sementara ketimpangan ekonomi masih menjadi persoalan serius. Artinya, pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya menciptakan pemerataan kesejahteraan.

Namun demikian, kebijakan ini juga mengandung risiko besar. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, kepastian harga, dan efisiensi distribusi. Ketika negara mengambil alih mekanisme ekspor komoditas utama, muncul kekhawatiran mengenai birokrasi panjang, potensi inefisiensi, serta menurunnya daya saing global. Pengusaha juga mempertanyakan kesiapan Danantara, baik dari sisi infrastruktur, jaringan perdagangan internasional, maupun kemampuan pendanaan transaksi ekspor bernilai miliaran dolar.

Pasar pada dasarnya sangat sensitif terhadap perubahan mendadak. Jika kebijakan ini dianggap terlalu sentralistik, investor dapat menahan investasi baru atau memindahkan modal ke negara lain yang dianggap lebih ramah pasar. Kondisi tersebut berpotensi menekan nilai tukar rupiah, investasi asing, hingga pertumbuhan industri turunan sawit dan batu bara di daerah.

Baca juga:  14 KK Terisolasi di Amed, Wayan Swandi Kawal Mediasi dengan Aparat dan Pihak Adat

Meski demikian, tidak semua dampaknya negatif. Bila pemerintah mampu membangun tata kelola yang transparan, profesional, dan bebas korupsi, kebijakan ini justru dapat memperkuat cadangan devisa nasional serta meningkatkan pendapatan negara. Negara juga memiliki peluang lebih besar mengendalikan harga ekspor strategis dan memastikan keuntungan sumber daya alam tidak terlalu banyak mengalir keluar negeri.

Karena itu, arah ekonomi pasca pidato Presiden masih berada di persimpangan. Kebijakan ini dapat menjadi titik balik menuju ekonomi nasional yang lebih berdaulat dan berkeadilan. Namun sebaliknya, tanpa kesiapan kelembagaan dan manajemen yang kuat, langkah besar tersebut justru dapat memicu ketidakpastian ekonomi baru. Masa depan ekonomi Indonesia kini sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara nasionalisme ekonomi dan kepercayaan pasar. (***)

Berita Terpopular

Scroll to Top