Resmi Diblokir! Ini Skema Licik Appeninc, VID, dan Sensenowai Menurut Satgas PASTI

JAKARTA | dunianewsbali – Satgas PASTI resmi menghentikan kegiatan usaha investasi ilegal Appeninc, VID, dan Sensenowai pada Senin (25/5/2026). Ketiga entitas tersebut terindikasi melakukan penipuan bermodus lowongan kerja paruh waktu dan investasi kripto palsu yang merugikan masyarakat.

​Catut Nama Perusahaan Asing: Modus Licik Appeninc dan VID

​Dua dari tiga aplikasi yang diblokir terbukti melakukan impersonasi atau menyalahgunakan nama perusahaan legal di luar negeri. Modus ini digunakan untuk mengelabui korban agar percaya bahwa bisnis mereka kredibel.

    • Appeninc: Mencatut nama Appen Inc, perusahaan resmi yang berbasis di Colorado, Amerika Serikat.
    • VID: Mencatut nama Video Media Company Limited, sebuah agensi periklanan berizin di Inggris.

​Fakta Lapangan: Baik Appen Inc maupun Video Media Company Limited yang asli menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjalankan kegiatan penawaran investasi apa pun.

Menggunakan Skema Ponzi dan Tugas Fiktif

​Berdasarkan hasil klarifikasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, aktivitas operasional Appeninc dan VID melanggar izin yang diterbitkan. Aplikasi mereka juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca juga:  Akhir Perjalanan Hukum Villa Wibisana, Mahkamah Agung Putuskan Kasus

​Kedua aplikasi ini menjebak korban dengan skema member get member melalui tugas-tugas sederhana berikut:

      • Appeninc: Korban diminta melakukan deposit uang untuk mendapatkan tugas menebak gambar dengan iming-iming bonus harian.
      • VID: Korban wajib menyetor dana untuk tugas menonton iklan dan membiayai proyek fiktif.

​Sensenowai: Penipuan Berkedok Copy Trading Kripto

​Selain modus paruh waktu, Satgas PASTI juga menindak Sensenowai. Entitas ini bergerak di bidang investasi kripto ilegal menggunakan aplikasi bernama Wapex.

​Meski mengantongi legalitas sebagai Perseroan Terbatas (PT) di beberapa wilayah, Sensenowai menyalahgunakan izin BKPM dan tidak tercatat di Kementerian Komunikasi dan Digital. Mereka menggunakan skema copy trading yang mewajibkan anggotanya merekrut member baru demi mencairkan keuntungan.

​Tindak Lanjut Pemblokiran dan Cara Lapor Korban

​Sebagai langkah tegas, Satgas PASTI segera memblokir seluruh akses aplikasi serta tautan (URL) ketiga entitas tersebut. Kasus ini juga telah dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk proses pidana.

​Bagi masyarakat yang menjadi korban atau menemukan indikasi investasi bodong serupa, segera lakukan pelaporan melalui kanal resmi berikut:

    • Pengaduan Investasi Ilegal: Website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau WhatsApp (081157157157).
    • Pemblokiran Rekening Pelaku: Website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk pembekuan dana cepat. (*)

Berita Terpopular

Scroll to Top