DPRD Badung Terima Kunjungan DPRD Karawang, Bahas Implementasi Perpres 72 Tahun 2025 tentang SHSR

Sekretaris DPRD Kabupaten Badung, I Gede Surya Kurniawan, didampingi Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Badung I Made Wiraguna (Denok), berfoto bersama jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, usai pertemuan konsultasi dan koordinasi terkait implementasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) di Kantor Sekretariat DPRD Badung, Senin (8/6/2026)

BADUNG | Dunia News Bali – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menerima kunjungan konsultasi dan koordinasi dari pimpinan DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, di Kantor Sekretariat DPRD Badung, Senin (8/6/2026).

Rombongan DPRD Karawang diterima langsung oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Badung, I Gede Surya Kurniawan, didampingi Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Badung, I Made Wiraguna (Denok), di Ruang Sekretaris Dewan DPRD Badung.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, Wakil Ketua I H. Oma Miharja R., Wakil Ketua II Dian Fahrud Jaman, Wakil Ketua III H. Tatang Taufik, Ketua Program dan Keuangan (Progkeu) Dwi Novianti, serta Kepala Tim Humas Yoyon Sofyan Rahman.Sekwan DPRD Badung I Gede Surya Kurniawan menjelaskan bahwa kunjungan tersebut difokuskan pada pembahasan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

Menurutnya, penyusunan SHSR Kabupaten Badung Tahun 2026 mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 72 Tahun 2025 dengan berlandaskan data survei harga yang dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung pada Triwulan I Tahun 2026.

Baca juga:  Bali Jadi Sorotan Dunia, The Genius Future Summit 2025 Hadirkan Tokoh Global dan Inovator Masa Depan

“Prinsipnya, harga di Badung hampir sama dengan harga di Bali secara umum, ditambah sekitar 5 hingga 10 persen karena mempertimbangkan faktor upah minimum regional serta biaya logistik,” jelasnya.

Ia menambahkan, BPKAD Badung secara berkala melakukan pembaruan data harga pasar setiap triwulan melalui survei langsung ke sejumlah toko dan pelaku usaha. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan akurasi penyusunan anggaran sekaligus mendukung fungsi pengawasan DPRD, khususnya Komisi II, dalam mencegah potensi mark up pada dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Terkait rincian angka SHSR, pihaknya menyatakan akan melampirkan dokumen resmi dari BPKAD agar data yang digunakan tetap akurat dan tidak menimbulkan kesalahan interpretasi. Sementara itu, data realisasi anggaran Triwulan I Tahun 2026 masih dalam proses finalisasi audit.

“Kami terbuka untuk berdiskusi lebih dalam dan saling bertukar pengalaman. Selamat datang di Badung, semoga kunjungan ini memberikan manfaat bagi kedua daerah,” pungkasnya. (ich)

Berita Terpopular

Scroll to Top