JAKARTA | Dunia News Bali – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ditahan penyidik Korps Adhyaksa setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).
Penahanan dilakukan setelah Febrie menjalani rangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam proses tersebut, statusnya kemudian menjadi tersangka dan penyidik memutuskan melakukan penahanan.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie, Jumat malam.
Febrie terlihat keluar dari lokasi pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.05 WIB. Dengan pengawalan petugas, ia kemudian diarahkan menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.
Menanggapi keputusan penyidik, Febrie menyatakan menurut pandangannya penahanan tersebut belum cukup beralasan karena proses pemeriksaan terhadap alat bukti masih berlangsung. Meski demikian, ia menegaskan akan menghormati keputusan pimpinan dan menjalani proses hukum yang berlaku.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya,” ujarnya.
Sebelum keputusan penahanan tersebut, Febrie telah memenuhi panggilan Tim 9 Kejaksaan Agung pada Jumat siang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan TPPU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebelumnya mengatakan Febrie hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB. Saat datang ke kompleks Kejaksaan Agung, kehadiran Febrie tidak terpantau awak media yang berada di lokasi.
“Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam 13.00-an,” kata Anang saat dikonfirmasi.
Dalam pengembangan perkara tersebut, Kejaksaan Agung diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang secara khusus berkaitan dengan dugaan TPPU.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Selain Febrie, Tim 9 juga telah memanggil tiga orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (22/7/2026). Ketiganya masing-masing berinisial atau bernama Don Ritto, NH, dan TS.
Dalam proses pemeriksaan perkara tersebut, Kejaksaan Agung turut melibatkan sejumlah lembaga sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan sinergi antarlembaga penegak hukum.
Pihak yang diundang antara lain Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pelibatan sejumlah lembaga tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen transparansi dalam penanganan perkara yang tengah ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung.
Penahanan Febrie menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian penyidikan perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung tersebut. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada pendalaman penyidik terhadap alat bukti, pemeriksaan saksi, serta konstruksi perkara yang tengah dikembangkan. (red/ich)