Waspada Modus Koperasi! Satgas PASTI Gulung Koperasi BLN yang Himpun Dana Ilegal

JAKARTA | dunianewsbali – Satgas PASTI resmi menggulung aktivitas ilegal Koperasi Bahana Lintas Nusantara (Koperasi BLN) atas dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Modus operandi koperasi ini terbongkar setelah menawarkan iming-iming bunga simpanan tidak logis demi menjaring dana korbannya.

​Sinergi Lintas Lembaga Ringkus Ketua Koperasi BLN

​Pengungkapan skandal besar ini tidak lepas dari investigasi mendalam yang melibatkan berbagai otoritas penting. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak bersama OJK, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dan Dinas Koperasi setempat.

​Tak tanggung-tanggung, instansi intelijen dan pelacak keuangan negara juga dikerahkan dalam operasi ini:

  • Badan Intelijen Negara (BIN): Melakukan profiling intensif terhadap para pelaku di lapangan.
  • PPATK: Menelusuri aliran dana (asset tracing) guna mengukur potensi dampak kerugian masyarakat.

​Koordinasi taktis tersebut berujung pada penangkapan Nicholas Nyoto Prasetyo yang menjabat sebagai Ketua Koperasi BLN. Nicholas kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka utama.

​Jerat Iming-Iming Bunga 4,17% Per Bulan

​Kejahatan finansial berkedok koperasi kerap memanfaatkan celah regulasi dan kelengahan masyarakat melalui produk simpanan dengan hasil yang tidak masuk akal.

Baca juga:  JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Kasus Pembunuh PSK, Kuasa Hukum : Tidak Direncanakan dan Terdakwa Menyerahkan Diri

Dalam menjalankan aksinya, Koperasi BLN menjaring dana masyarakat lewat berbagai produk simpanan fiktif. Nicholas memikat calon korbannya dengan menjanjikan suku bunga fantastis hingga 4,17% per bulan. Angka ini jauh di atas rata-rata bunga bank legal, yang menjadi sinyal kuat bahwa skema ini merupakan investasi bodong.

​Kasus ini menjadi pembuktian bahwa sinergi ketat antara kementerian dan lembaga adalah kunci utama memutus rantai ekosistem keuangan ilegal.

​Cara Melaporkan Investasi Ilegal dan Pinjol Bodong

​Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas sebelum menempatkan dana. Jika Anda menemukan tawaran investasi atau pinjaman online (pinjol) yang mencurigakan, segera manfaatkan kanal resmi berikut:

  • Website Resmi: sipasti.ojk.go.id
  • Kontak OJK: Telepon ke nomor 157
  • WhatsApp Resmi OJK: 081157157157

​Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan ini, Anda dapat langsung membuat laporan tertulis. Sampaikan aduan melalui situs Investor Anti-Scam Center di http://iasc.ojk.go.id dengan menyertakan bukti transfer dan dokumen pendukung lainnya. (*)

Berita Terpopular

Scroll to Top