Notaris Jelaskan Polemik TRAP-BTID, Produk Hukum Masa Lalu Harus Dinilai Sesuai Aturan Zamannya

KARANGASEM | Dunia News Bali – Perdebatan mengenai skema tukar guling lahan antara PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Kementerian Kehutanan kembali mencuat. Kali ini, perhatian tertuju pada legalitas proses pelepasan hak dan administrasi pertanahan yang berlangsung puluhan tahun silam.

Menanggapi polemik tersebut, Notaris Ida Bagus Mantara, SH, menegaskan bahwa setiap produk hukum harus dinilai berdasarkan regulasi yang berlaku pada saat diterbitkan, bukan menggunakan ketentuan yang lahir setelahnya.

Menurut Mantara, dalam praktik pertanahan pada masa itu, notaris hanya berwenang membuat akta pelepasan hak sebagai bagian dari proses administrasi pengajuan hak atas tanah. Sementara keputusan mengenai sah atau tidaknya pengajuan hak sepenuhnya berada di tangan instansi pertanahan dan pejabat yang berwenang sesuai aturan yang berlaku saat itu.

“Notaris hanya membuat akta pelepasan hak. Setelah itu pemohon mengajukan prosesnya ke kantor pertanahan. Yang berwenang menentukan sah atau tidaknya adalah pejabat yang menjabat pada masa tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa berdasarkan regulasi pertanahan pada masa itu, transaksi terhadap sebagian bidang tanah yang belum bersertifikat tetap dapat dilakukan selama memenuhi persyaratan administratif. Persyaratan tersebut antara lain adanya bukti penguasaan fisik atas tanah dan pengakuan dari pemerintah desa setempat.

Baca juga:  Gung Cok Minta Usut Tuntas Izin 82 Hektare Mangrove yang Dikuasai PT BTID

Mantara menambahkan, dalam sejumlah kasus, tanah yang telah dikuasai lebih dari 20 tahun dan diketahui kepala desa dapat diajukan haknya melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan pertanahan yang berlaku saat itu.

Selain itu, proses persetujuan pengajuan hak juga ditentukan berdasarkan luas lahan. Untuk luasan tertentu cukup diproses di kantor pertanahan kabupaten, sedangkan bidang tanah yang lebih luas memerlukan persetujuan berjenjang hingga Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahkan pemerintah pusat.

Ia pun mempertanyakan munculnya upaya untuk meragukan atau menggugat keputusan yang telah ditetapkan pejabat negara puluhan tahun lalu dan telah ditindaklanjuti oleh lembaga pemerintah terkait.

“Apabila seluruh prosedur dan perizinan pada masanya telah dipenuhi, apakah pejabat saat ini dapat begitu saja menyatakan keputusan masa lalu tidak sah? Ini perlu dicermati secara hati-hati dari perspektif hukum administrasi negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mantara mencontohkan bahwa penerbitan sertifikat, izin bangunan, maupun dokumen tata ruang harus dievaluasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku saat dokumen tersebut diterbitkan.

Baca juga:  Perbarindo Bali Lepas 200 Tukik dan Bersihkan Pantai Yeh Gangga, Simbol Ketangguhan BPR Hadapi Persaingan Global

Menurutnya, lahirnya aturan baru tidak serta-merta membatalkan produk hukum yang telah sah sebelumnya, kecuali terdapat putusan yang membatalkannya atau ditemukan cacat hukum dalam proses penerbitannya.

“Adanya regulasi baru tidak otomatis membuat izin yang diterbitkan 10 atau 20 tahun lalu menjadi tidak sah. Kecuali memang ada putusan pembatalan atau ditemukan cacat hukum dalam prosesnya,” tegas Mantara.

Terkait status kawasan kehutanan, ia juga menegaskan bahwa tidak semua tanah yang dikuasai negara harus memiliki sertifikat seperti Hak Guna Usaha (HGU) yang umum digunakan pada sektor perkebunan. Kawasan hutan, kata dia, memiliki rezim hukum tersendiri yang berbeda dengan tanah hak pada umumnya.

Dalam konteks tukar guling lahan, Mantara menilai aspek terpenting yang harus diperhatikan adalah kesetaraan objek yang dipertukarkan. Sebab secara hukum, mekanisme tukar guling merupakan pertukaran aset dengan aset atau barter, bukan transaksi jual beli.

“Tukar guling pada prinsipnya adalah pertukaran aset dengan aset. Yang menjadi fokus ialah kesesuaian objek yang dipertukarkan, persetujuan para pihak, serta keputusan pemerintah yang berwenang pada saat itu,” katanya.

Baca juga:  "Di Mana Putri Kembarku?": Derita Ayah Kandung yang Anaknya Dilarikan Mantan Istri

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah kembali menghangatnya pembahasan mengenai lahan pengganti seluas 40,02 hektare yang diserahkan BTID dalam skema tukar guling kawasan hutan.

Sebelumnya, Kantor Pertanahan Karangasem menyatakan bahwa lahan pengganti tersebut telah melalui proses verifikasi dan keberadaannya dinyatakan nyata di lapangan. Meski demikian, sejumlah pihak masih mempertanyakan aspek administrasi maupun legalitas proses yang berlangsung puluhan tahun lalu.

Dengan demikian, polemik yang berkembang kini tidak hanya berkaitan dengan keberadaan lahan pengganti, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar mengenai kepastian hukum, yakni apakah produk hukum pertanahan yang telah diterbitkan dan disahkan sesuai regulasi pada masanya dapat dipersoalkan kembali menggunakan standar hukum yang berlaku saat ini. (red)

Berita Terpopular

Scroll to Top