Polres Tabanan Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam hingga Tewas

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati (kiri) saat memimpin konferensi pers terkait penetapan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap terduga pelaku pencurian ayam hingga meninggal dunia di Baturiti, Kabupaten Tabanan, Minggu (26/7/2026).

TABANAN | Dunia News Bali – Penanganan kasus pengeroyokan terhadap KD, terduga pelaku pencurian ayam yang meninggal dunia di wilayah Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, memasuki tahap baru. Kepolisian Resor (Polres) Tabanan resmi menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan serta interogasi secara intensif terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan, seluruh tersangka merupakan laki-laki. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang berlangsung di Polsek Baturiti.

“Setelah dilakukan interogasi, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut,” ujar Bayu Pati saat konferensi pers di Mapolres Tabanan.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi pakaian milik para tersangka, satu batang besi, serta satu batang bambu yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca juga:  10 Tahun Dedikasi Pariwisata Bali, ITTA Foundation Anugerahkan 50 Penghargaan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 18 saksi secara maraton untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian.

“Dari 18 orang saksi yang telah diperiksa, lima orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Teddy.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti maupun keterangan saksi lain yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Terkait proses hukum, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun serta Pasal 262 ayat (4) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh fakta hukum di balik peristiwa tersebut. (red/ich)

Berita Terpopular

Scroll to Top