Satgas PASTI Hentikan Universal Peak dan BAFI Group, Diduga Tipu Korban Investasi

Photo: penutupan operasional Universal Peak dan BAFI Group Indonesia oleh tim Satgas PASTI OJK (ilustrasi AI)

Jakarta | dunianewsbali – Satgas PASTI resmi menghentikan kegiatan investasi ilegal Universal Peak dan BAFI Group Indonesia di Jakarta pada Rabu (17/6/2026). Langkah tegas ini diambil demi melindungi masyarakat dari modus penipuan berkedok saham dan penyelesaian utang pinjol.

​Modus Penipuan Saham IPO Fiktif Universal Peak

​Universal Peak kedapatan mencatut nama entitas asal Colorado untuk menjerat korbannya. Mereka menawarkan skema deposit untuk investasi saham, termasuk alokasi Initial Public Offering (IPO) yang ternyata fiktif.

​Berdasarkan verifikasi otoritas, berikut pelanggaran fatal Universal Peak:

  • Tanpa Izin Resmi: Tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Izin Tidak Sesuai: Kegiatan usaha menyimpang dari izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
  • Situs Ilegal: Aplikasi dan website mereka tidak terdaftar sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

​Jeratan Berbahaya Jasa Penyelesaian Pinjol BAFI Group

​Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi penyelesaian masalah pinjol dan kartu kredit. Bukannya menyelesaikan masalah, mereka justru menjebak korban dalam lingkaran utang baru.

Baca juga:  Tuntut Hak Pengasuhan Anak Bersama, Paul : Jangan Sembunyikan Anak Saya

​BAFI Group mengarahkan korban untuk sengaja gagal bayar dan mengambil pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi mereka. Parahnya lagi, entitas ini nekat mencantumkan klaim berizin dan logo OJK palsu demi meyakinkan korbannya. Hasil verifikasi menegaskan bahwa BAFI Group tidak memiliki izin dari regulator manapun.

​Tindak Lanjut Satgas PASTI dan Cara Lapor Korban

​Menindaklanjuti temuan ini, Satgas PASTI langsung memblokir seluruh aplikasi serta tautan (URL) kedua entitas tersebut. Kasus ini juga dibawa ke ranah hukum untuk proses penindakan pidana.

​”Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada pencantuman logo atau klaim berizin OJK tanpa verifikasi,” tulis pernyataan resmi Satgas PASTI.

​Bagi masyarakat yang menemukan indikasi investasi bodong atau menjadi korban, berikut saluran resmi untuk melapor:

  • Situs Resmi: Kontak OJK 157 atau website sipasti.ojk.go.id
  • WhatsApp: 081157157157
  • Email Pengaduan: konsumen@ojk.go.id
  • Pemblokiran Rekening Pelaku: Hubungi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mempercepat pembekuan dana.(rls/Brv)

Berita Terpopular

Scroll to Top