DENPASAR | Dunia News Bali – Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Luwir Wiana, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus pendalaman materi yang digelar Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali terkait Penegakan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (25/6/2026).
Dalam forum tersebut, Luwir Wiana mengikuti pembahasan bersama pimpinan dan anggota Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali serta sejumlah pemangku kepentingan untuk mendalami berbagai persoalan yang berkaitan dengan tata ruang, aset daerah, dan perizinan.
Luwir Wiana menjelaskan, pembahasan kali ini secara khusus menyoroti berbagai persoalan tata ruang dan perizinan di kawasan Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Menurutnya, kawasan tersebut memiliki nilai strategis karena menjadi salah satu pusat pertumbuhan pariwisata di Bali.
Ia mengatakan, RDP tersebut menjadi ruang untuk menghimpun berbagai masukan, klarifikasi, serta data pendukung dari seluruh pihak terkait sebagai bahan dalam penyusunan rekomendasi Pansus.
“Hal ini dilakukan guna memperkuat penyusunan rekomendasi dan langkah penegakan regulasi yang lebih efektif dalam bidang tata ruang, aset daerah, dan perizinan,” ujar Luwir Wiana.
Ia menambahkan, kehadiran DPRD Kabupaten Badung dalam forum tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penyelesaian berbagai persoalan tata ruang dan perizinan yang berkembang di wilayah Badung, khususnya di Desa Pecatu.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola tata ruang dan sistem perizinan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.
“Lewat pembahasan ini diharapkan pembangunan di Kabupaten Badung maupun Provinsi Bali tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga keseimbangan antara investasi, pembangunan, dan keberlanjutan wilayah,” pungkasnya. (red/rz)