BADUNG | Dunia News Bali – Manajemen PT Visa 4 Bali memberikan klarifikasi atas kabar yang beredar terkait dugaan penggeledahan kantornya oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Perusahaan menegaskan informasi yang viral tersebut tidak sesuai dengan fakta dan menyebut kedatangan penyidik hanya sebatas meminta keterangan.
Perwakilan Manajemen PT Visa 4 Bali, Januario Soares, didampingi I Wayan Darma Ari Setiawan menjelaskan, tim KPK memang sempat mendatangi kantor PT Visa 4 Bali. Namun, kedatangan tersebut bukan untuk melakukan penggeledahan sebagaimana yang ramai diberitakan.
Menurutnya, PT Visa 4 Bali hanya berstatus sebagai biro jasa yang mengurus administrasi permohonan visa bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI).
“Kami hanya mempersiapkan dokumen dan melakukan proses submit permohonan. Setelah itu bukan lagi menjadi kapasitas maupun kewenangan kami,” ujar Januario.
Ia juga membenarkan bahwa pemilik PT Visa 4 Bali, Rolly Agustinus Diang, sempat dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun, pemeriksaan tersebut hanya berlangsung sekitar 1×24 jam untuk memberikan keterangan sebelum akhirnya kembali ke Bali.
Manajemen PT Visa 4 Bali turut membantah isu yang menyebut istri Rolly ikut dijemput paksa maupun adanya penyitaan barang dalam jumlah besar.
“Informasi itu tidak benar. Istri Pak Rolly saat ini berada di rumah karena baru selesai menjalani operasi sehingga tidak mungkin ikut dibawa. Beliau hanya sempat dimintai keterangan oleh penyidik di Bali,” jelas Januario saat memberikan keterangan di Kantor PT Visa 4 Bali, Jalan Pantai Balangan B Boulevard Nomor 15, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Senin (29/6/2026).
Terkait kabar yang menyebut KPK membawa tiga koper dari kantor PT Visa 4 Bali, Januario menegaskan informasi tersebut merupakan hoaks. Menurutnya, penyidik hanya membawa tiga bendel catatan.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang turut menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, PT Visa 4 Bali menegaskan posisinya hanya sebagai penyedia jasa administrasi.
Januario menjelaskan, perusahaan yang berdiri sejak 2015 itu menjalankan seluruh proses pengurusan visa melalui mekanisme resmi secara daring. Pihaknya mengaku tidak mengetahui adanya dugaan praktik pemerasan maupun pungutan liar di lingkungan Imigrasi.
Ia mengatakan, materi pemeriksaan penyidik KPK hanya berkaitan dengan prosedur teknis pengurusan visa.
Pemeriksaan dilakukan pada 17 Juni 2026 dan 24 Juni 2026. Total terdapat empat orang yang dimintai keterangan, yakni Rolly Agustinus Diang yang diperiksa di Jakarta, sementara Januario Soares, I Wayan Darma Ari Setiawan, dan Welmince E. Laan diperiksa di Polresta Denpasar.
“Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dengan total 18 pertanyaan. Seluruh pertanyaan hanya berkaitan dengan teknis pengurusan visa karena di luar itu kami memang tidak mengetahui,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa tugas PT Visa 4 Bali hanya menyiapkan dokumen dan mengajukan permohonan visa secara online. Keputusan diterima atau tidaknya permohonan sepenuhnya berada di tangan pihak Imigrasi.
“Setelah kami submit, masih ada proses verifikasi. Persetujuan maupun penerbitan visa bukan menjadi kewenangan kami,” katanya.
Menurutnya, proses normal penerbitan visa umumnya berlangsung sekitar lima hingga tujuh hari kerja sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila terdapat kekurangan dokumen, pihak perusahaan akan melengkapinya sesuai permintaan.
Meski demikian, pemberitaan mengenai dugaan penggeledahan tersebut diakui berdampak signifikan terhadap kepercayaan pelanggan. PT Visa 4 Bali menyebut jumlah klien mengalami penurunan hingga sekitar 50 persen.
“Biasanya kami melayani lebih dari 20 orang setiap hari. Sekarang jumlahnya turun menjadi di bawah 10 orang karena banyak tamu membaca pemberitaan tersebut,” tuturnya.
Atas pemberitaan yang dinilai merugikan perusahaan, manajemen PT Visa 4 Bali mengaku telah menempuh langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada salah satu media lokal serta mengadukan persoalan tersebut ke Dewan Pers.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum. Jika ditemukan unsur pidana, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, penyidik KPK RI masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). (red/ich)