Penipuan Daring Asia Tenggara: OJK dan UNODC Perkuat Kerja Sama Regional

Photo: Para peserta forum Regional Expert Group Meeting di Jakarta, dihadiri oleh perwakilan dari Indonesia serta 12 negara dan yurisdiksi mitra, termasuk Singapura, Australia, Hong Kong, Inggris, hingga Thailand.

JAKARTA | dunianewsbali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama UNODC memperkuat kerja sama regional untuk memberantas penipuan daring Asia Tenggara dalam forum Regional Expert Group Meeting di Jakarta (29/6/2026). Langkah strategis lintas negara ini diambil guna memutus rantai kejahatan digital yang kian kompleks.

​Kejahatan Finansial Digital: Mengapa Online Scams Sulit Dilacak?

​Percepatan digitalisasi layanan keuangan global membawa dampak ganda. Di satu sisi meningkatkan inklusi ekonomi, namun di sisi lain membuka celah lebar bagi pelaku kriminal.

Photo: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono dalam acara pembukaan forum Regional Expert Group Meeting di Jakarta (29/6/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa penipuan digital kini tidak lagi berdiri sendiri.

​“Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Dicky Kartikoyono pada sesi pembukaan kegiatan, Senin (29/6/2026).

​Aliran Dana Kilat Lewat Berbagai Platform

​Karakteristik ekosistem digital yang cepat dan tanpa batas menjadi ruang publik yang dimanfaatkan pelaku. Menurut OJK, keterlambatan deteksi akan langsung menyulitkan proses pemulihan dana korban.

Baca juga:  Gubernur Koster Dukung Penertiban Money Changer Ilegal, Perkuat KUPVA BB Berizin di Bali

​Beberapa modus penipuan digital yang kini menyebar cepat antara lain:

  • ​Investasi palsu dan e-commerce fraud.
  • Phishing, social engineering, dan account takeover.
  • Impersonation (penyelubungan identitas) dan job scams.
  • ​Penyalahgunaan rekening penampung (money mule).

​Kolaborasi Lintas Batas: 12 Negara Kepung Jaringan Kriminal

​Scams dan pencucian uang online scams kini menjadi dua hal yang tidak terpisahkan. Hasil penipuan digital disembunyikan dan diintegrasikan kembali ke sistem keuangan formal melalui aset kripto, blockchain, hingga perusahaan cangkang.

​Menanggapi hal ini, perwakilan UNODC Zoelda Anderton menyatakan bahwa tidak ada satu yurisdiksi pun yang mampu menyelesaikan masalah ini sendirian.

​“Dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat secara kolektif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara,” tegas Zoelda.

​Sinergi Whole-of-Ecosystem

​Pertemuan regional ini dihadiri oleh perwakilan dari Indonesia serta 12 negara dan yurisdiksi mitra, termasuk Singapura, Australia, Hong Kong, Inggris, hingga Thailand.

​Masa depan pemberantasan kejahatan ini akan bertumpu pada trusted intelligence sharing (pertukaran intelijen terpercaya) antara sektor publik dan swasta untuk mengintervensi aliran dana sebelum berpindah negara.

Baca juga:  Pegadaian Kanwil VII Denpasar Gelar Mudik Gratis 2026, 250 Pemudik Berangkat ke Jawa dan Lombok

​Imbauan Resmi OJK: Cara Melaporkan Penipuan Online

​Menghadapi ancaman yang kian masif, OJK meminta masyarakat untuk tetap rasional dan waspada dalam bertransaksi digital. Jangan pernah memberikan data sensitif kepada pihak asing.

Catatan Penting OJK untuk Masyarakat:

  • Jaga Rahasia: Jangan pernah membagikan kode OTP, PIN, atau kata sandi kepada siapa pun.
  • Cek Legalitas: Pastikan izin resmi pelaku usaha jasa keuangan melalui Kontak OJK 157.
  • Kanal Laporan: Laporkan indikasi keuangan ilegal ke sipasti.ojk.go.id dan penipuan transaksi ke iasc.ojk.go.id. (rls/brv).

Berita Terpopular

Scroll to Top