Brankas di Balik Lemari Terbongkar, Polisi Sita Uang Rp67 Miliar dari Cafe de’CLAN dan Koin Money Changer

JAKARTA | Dunia News Bali – Penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap temuan mengejutkan. Sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari di Cafe de’CLAN Signature, Cipete, Jakarta Selatan, ditemukan berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta dokumen penting.

Secara keseluruhan, penyidik menyita uang tunai senilai lebih dari Rp67 miliar dari dua lokasi, yakni Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah dikembangkan aparat kepolisian.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengungkapkan, dari Cafe de’CLAN Signature penyidik mengamankan 3.130.000 dolar Singapura pecahan 100 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

“Kalau dikonversikan ke rupiah nilainya hampir Rp60 miliar. Itu yang ditemukan di de’CLAN,” ujar Totok, Rabu (8/7/2026).

Pengembangan penyidikan kemudian berlanjut ke Koin Money Changer. Dari lokasi tersebut, penyidik kembali menyita 16 paket mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar, sehingga total uang yang diamankan dari kedua lokasi mencapai lebih dari Rp67 miliar.

Baca juga:  Menteri LH Apresiasi Kebijakan Koster Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Modern

Selain uang tunai, penyidik juga menyita berbagai dokumen, perangkat elektronik, telepon seluler, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Seluruh barang bukti kini dianalisis untuk menelusuri asal-usul dana dan dugaan aliran transaksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, brankas yang berada di balik lemari itu ditemukan setelah tim melakukan penggeledahan secara menyeluruh di lokasi.

Dalam proses penyidikan, tiga orang pegawai telah dimintai keterangan sebagai saksi. Penyidik masih mendalami informasi yang mereka sampaikan guna mengungkap sumber dana, pola transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus yang ditangani tim gabungan ini berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN, perkara PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi dan TPPU.

Di tengah proses penyidikan, muncul dugaan keterkaitan Cafe de’CLAN Signature dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Febrie untuk menanggapi dugaan tersebut.

Baca juga:  Pilkada Serentak 2024, Golkar Bali Serahkan Rekomendasi dan Dukung Mulia-PAS Maju Pilgub

Penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan. Aparat kini menelusuri asal-usul uang sitaan, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Judul SEO: Brankas di Balik Lemari Terbongkar, Polisi Sita Uang Rp67 Miliar dari Cafe de’CLAN dan Koin Money Changer. (red/ich)

Berita Terpopular

Scroll to Top