DENPASAR | Dunia News Bali – Gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan Advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali menuai respons luas dari kalangan insan pers. Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menilai langkah hukum tersebut berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan mendesak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak gugatan tersebut.
Gugatan yang didaftarkan pada 12 Juni 2026 dengan Nomor Perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps berkaitan dengan pemberitaan mengenai penetapan Togar Situmorang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana klien sebesar Rp1,8 miliar.

SJB menegaskan bahwa objek yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik sehingga penyelesaiannya tidak berada dalam kewenangan pengadilan umum. Menurut mereka, mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mediasi di Dewan Pers.
Di sisi lain, empat perusahaan media yang menjadi tergugat disebut telah memenuhi anjuran Dewan Pers dengan memuat hak jawab dari pihak penggugat. Karena itu, SJB menilai pemberitaan yang diterbitkan telah memenuhi prinsip keberimbangan dalam kerja jurnalistik.
Koordinator Solidaritas Jurnalis Bali, I Made Ariel Suardana, S.H., M.H., atau yang akrab disapa IMAS, mengatakan seluruh pemberitaan yang dipersoalkan lahir dari proses jurnalistik yang berlandaskan fakta dan rangkaian peristiwa hukum.
“Jurnalis menulis berdasarkan fakta-fakta yang ada terkait perkara tersebut. Bahkan, pihak penggugat juga telah diberikan hak jawab sehingga pemberitaan yang terbit telah memenuhi prinsip keberimbangan,” ujar IMAS, yang juga baru terpilih sebagai Ketua DPC Peradi SAI Denpasar, Senin (13/7/2026).
Meski demikian, SJB tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, keterlibatan puluhan advokat yang siap memberikan pendampingan kepada empat media tersebut dimaksudkan untuk mempertegas batas antara sengketa pers dan perkara perdata umum.
“Tujuan kami adalah meletakkan fondasi hukum yang tepat bahwa sengketa pers merupakan kewenangan Dewan Pers. Hukum tidak boleh dibiaskan dengan dalih apa pun,” tegas IMAS.
Dukungan terhadap empat media yang digugat juga mengalir dari berbagai organisasi pers dan perusahaan media yang tergabung dalam SJB. Dalam pertemuan yang digelar Selasa (14/7/2026), mereka menyampaikan sikap serupa bahwa gugatan tersebut dinilai salah alamat.

Anggota SJB yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Emanuel Dewata Oja, menegaskan penyelesaian sengketa pemberitaan harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi Dewan Pers,” kata Edo.

Sementara itu, Ketua Pena NTT, Agustinus Apollonaris Klasa Daton, mengajak seluruh media dan jurnalis di Bali untuk bersatu memberikan dukungan kepada empat perusahaan media yang sedang menghadapi gugatan tersebut.
“Ini menyangkut masa depan semua media, bukan hanya media yang digugat. Jangan sampai jika gugatannya ini diterima akan menjadi yurisprudensi ke depannya,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, para peserta juga menyepakati bahwa gugatan terhadap empat perusahaan media tersebut merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) sekaligus Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Menurut mereka, gugatan semacam ini berpotensi menimbulkan chilling effect yang dapat menghambat kebebasan pers dan melemahkan fungsi kontrol media terhadap kepentingan publik.
Mereka juga mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145 telah mempertegas makna Pasal 8 mengenai jaminan perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan profesinya.

Ketua Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bali, I Nyoman Ady Irawan, turut menegaskan bahwa setiap sengketa terkait produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
“Kami berharap Mahkamah Agung sebagai atasan Pengadilan Negeri Denpasar dapat menerapkan prinsip yang sama seperti Kepolisian dan Kejaksaan, bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua IWO Bali, Tri Widiyanti Prasetiyo, menekankan pentingnya menjaga kemerdekaan dan kebebasan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi.
“Kami ingin memediasikan hal ini kepada PN Denpasar. Tentu kondisi seperti ini dapat mencederai kerja kami di lapangan,” ujarnya.
Tri juga membagikan pengalamannya saat berproses di Dewan Pers. Menurutnya, ke depan lembaga tersebut diharapkan dapat semakin optimal dalam menjaga marwah pers serta menyelesaikan sengketa jurnalistik secara tuntas.
“Padahal hal itu sudah selesai dan lebih dari dua bulan. Semoga ke depannya hal semacam ini dapat diselesaikan tuntas oleh Dewan Pers karena fungsi Dewan Pers adalah menyelesaikan sengketa pers,” pungkasnya. (red/riza)