DENPASAR | dunianewsbali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali meminta masyarakat mewaspadai modus penawaran pelunasan kredit menyesatkan yang mengatasnamakan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) dan Koperasi Indonesia, menyusul temuan korban debitur macet di wilayah Bali.
Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, menegaskan bahwa praktik pembebasan utang ini ilegal dan berada di luar mekanisme resmi perbankan.
“Praktek tersebut merupakan tindakan yang menyesatkan dan tidak dapat ditoleransi,” ujar Parjiman dalam keterangan resminya.
Bagaimana Modus Pelunasan Kredit SBKKN Bekerja?
Pihak tidak bertanggung jawab sengaja mengincar masyarakat yang sedang terjerat kredit macet di bank atau lembaga pembiayaan. Mereka menghasut para debitur untuk berhenti membayar utang dengan jaminan surat palsu yang mencatut nama Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan data dari Satgas PASTI Provinsi Bali, berikut adalah ciri-ciri modus penipuan yang wajib Anda kenali:
- Mencatut Nama Lembaga Negara: Pelaku menggunakan dokumen palsu berdasar Pancasila dan UUD 1945 untuk meyakinkan korban.
- Meminta Uang Pendaftaran: Korban diwajibkan menyetor sejumlah uang agar bisa bergabung menjadi anggota kelompok tertentu.
- Sistem Perekrutan Anggota: Debitur yang sudah bergabung diminta mencari korban baru yang juga memiliki masalah kredit macet.
OJK Bali Gandeng Polda Bali untuk Tindak Tegas Pelaku
Menyikapi fenomena yang meresahkan ini, OJK Provinsi Bali tidak tinggal diam. Pihak regulator kini bergerak cepat bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk memburu para penggagas modus SBKKN ini.
Langkah hukum tegas disiapkan karena pola penipuan serupa berpotensi merusak ekosistem industri jasa keuangan. Debitur yang masih memiliki kewajiban tetap diminta untuk menyelesaikan utangnya sesuai perjanjian awal dengan bank terkait.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan mencurigakan, OJK menyediakan kanal pengaduan resmi berikut:
- Konsultasi & Legalitas: Hubungi Kontak OJK 157
- Laporan Aktivitas Ilegal: Akses situs resmi sipasti.ojk.go.id
- Laporan Penipuan Transaksi: Akses situs resmi iasc.ojk.go.id (rls/brv)