DENPASAR | Dunia News Bali – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menyerukan pentingnya menjaga kemerdekaan pers dari berbagai bentuk tekanan yang berpotensi membatasi ruang kerja jurnalistik dan fungsi kontrol media. Seruan tersebut muncul menyusul gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan Nomor Perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps.
SJB memandang perkara tersebut sebagai ujian serius bagi kemerdekaan pers sekaligus keberlangsungan fungsi kontrol publik yang selama ini dijalankan media massa. Gugatan perdata dalam jumlah besar terhadap media dinilai berpotensi menjadi preseden yang dapat menimbulkan efek intimidatif, mempersempit ruang kritik, serta memengaruhi kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Atas kondisi tersebut, SJB mengajak insan pers, organisasi masyarakat sipil, serta seluruh elemen publik yang memiliki kepedulian terhadap demokrasi untuk menunjukkan solidaritas pada Rabu, 22 Juli 2026, pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kehadiran berbagai elemen masyarakat diharapkan menjadi bentuk dukungan terhadap upaya menjaga marwah dan kemerdekaan pers, sekaligus menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk tindakan yang berpotensi mengarah pada pembungkaman media.
Menurut SJB, pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, ketika kebebasan pers menghadapi ancaman, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, mengetahui persoalan yang menyangkut kepentingan publik, serta melakukan pengawasan terhadap berbagai kebijakan juga berpotensi ikut terdampak.
SJB menegaskan bahwa pers bukanlah musuh. Jurnalisme memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi sekaligus pengawas kepentingan publik. Oleh karena itu, kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme dan kode etik harus dihormati serta mendapatkan perlindungan.
Dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan, SJB juga mendorong agar mekanisme profesional di bidang pers tetap menjadi perhatian utama. Peran Dewan Pers dinilai penting dalam menilai dan menangani sengketa pemberitaan sebelum jalur perdata digunakan dengan konsekuensi yang berpotensi luas terhadap kehidupan pers.
SJB meminta pihak penggugat maupun aparat penegak hukum menghormati mekanisme etik jurnalistik dan mengedepankan proses melalui Dewan Pers untuk klarifikasi maupun penyelesaian sengketa pemberitaan sebelum menempuh tuntutan perdata yang dapat berdampak terhadap kebebasan pers.
Terkait perkara yang tengah berjalan, SJB meminta Pengadilan Negeri Denpasar menolak gugatan apabila ditemukan unsur atau upaya yang berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers dan mengarah pada pembungkaman. Apabila proses hukum tetap dilanjutkan, SJB menuntut agar persidangan berlangsung secara terbuka, adil, dan berimbang dengan penghormatan penuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang menjamin kemerdekaan pers.
Selain itu, organisasi pers dan seluruh pemangku kepentingan didorong untuk memastikan adanya jaminan keselamatan serta perlindungan dari segala bentuk intimidasi terhadap wartawan. Jurnalis harus tetap memiliki ruang yang aman dan bebas untuk menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan hukum yang berlebihan.
Melalui seruan solidaritas tersebut, SJB mengajak seluruh pihak yang peduli terhadap demokrasi untuk bersama-sama menjaga ruang kebebasan pers. Sebab, perlindungan terhadap kemerdekaan pers tidak hanya menyangkut kepentingan jurnalis dan perusahaan media, tetapi juga berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi serta menjalankan kontrol publik dalam kehidupan demokrasi. (red/ich)