DENPASAR | dunianewsbali – Sidang perdana kasus gugatan perdata yang menimpa empat media di Bali resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (22/7/2026). Tim Kuasa Hukum Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menegaskan kesiapan penuh mereka dalam mengawal perkara ini hingga tuntas.
Kuasa Hukum SJB, I Made Ariel Suardana, mengungkapkan bahwa sidang diawali dengan pemeriksaan legalitas formalitas para pihak. Hasil verifikasi majelis hakim menyatakan seluruh dokumen surat kuasa dari 34 advokat yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum SJB telah memenuhi syarat perundang-undangan.
Namun, pihak tergugat melayangkan catatan kritis terhadap berkas administratif tim penggugat.
”Kami mencermati surat kuasa dari pihak lawan (penggugat). Dari sekitar 8 advokat yang terdaftar di surat gugatan, hanya 2 orang yang hadir. Ada hal teknis formalitas dalam surat kuasa tersebut yang kami nilai tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan dan akan resmi kami tuangkan dalam jawaban gugatan nanti,” tegas I Made Ariel Suardana di PN Denpasar, Rabu (22/7/2026).
Ketua Majelis Hakim Mengundurkan Diri
Dinamika menarik terjadi di ruang sidang ketika Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara. Langkah ini diambil demi menjaga independensi dan objektivitas persidangan karena adanya hubungan kekeluargaan dengan salah satu advokat tergugat.
Meski demikian, proses hukum dipastikan tetap berjalan sesuai koridor perdata yang berlaku.
Peluang Mediasi Hingga 4 Agustus 2026
Sesuai ketentuan acara perdata, majelis hakim menjadwalkan tahap mediasi sebelum memasukkan pemeriksaan pokok perkara. Agenda mediasi pertama dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Pihak Kuasa Hukum SJB menegaskan bahwa sikap mereka sangat solid, namun tetap memberikan ruang bagi pihak penggugat untuk mempertimbangkan ulang gugatannya.
”Tim SJB dalam posisi on fire dan siap all out membela hak-hak jurnalis serta kemerdekaan pers. Namun, kami tetap memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk berpikir ulang hingga tanggal 4 Agustus mendatang. Mudah-mudahan pada jadwal mediasi tersebut gugatan dicabut, sehingga masalah ini selesai,” pungkas Ariel.
(brv)