Made Daging Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini dalam Kasus Dugaan Surat Palsu

Foto Ilustrasi Digital: Dunia News Bali

DENPASAR | Dunia News Bali – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging A.Ptnh., M.H., kembali terseret perkara hukum. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dalam perkara dugaan membuat surat palsu dan/atau menggunakan surat palsu yang berkaitan dengan sengketa tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran, Badung.

Penetapan tersangka dilakukan pada 4 September 2026 berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 5 Januari 2026 yang dilaporkan oleh Pengempon Pura Dalam Balangan Jimbaran, Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si.

I Made Daging disangkakan melanggar Pasal 391 dan/atau Pasal 392 KUHP terkait dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan/atau menggunakan surat palsu.

Menurut pihak Pengempon Pura Dalam Balangan, penetapan tersangka merupakan perkembangan dari proses penyidikan yang telah dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali. Penyidik disebut telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli serta menyita 37 barang bukti dari pihak pelapor.

Barang bukti tersebut di antaranya berupa dokumen asli yang oleh pihak pengempon dinilai berkaitan dengan objek perkara dan memiliki keautentikan sebagai alat bukti surat.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum I Made Daging. Hasil penyidikan disebut telah memenuhi unsur alat bukti sebagaimana yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut, antara lain hasil pemeriksaan terlapor, keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat.

Atas dasar perkembangan penyidikan tersebut, status I Made Daging yang sebelumnya sebagai saksi kemudian dinaikkan menjadi tersangka.

Sengketa Tanah Pura Berlangsung Puluhan Tahun

Pihak Pengempon Pura Dalam Balangan menyebut persoalan tanah pura telah berlangsung selama puluhan tahun.

Mereka mengklaim telah berjuang selama sekitar 30 tahun untuk mempertahankan pelestarian dan kesucian Pura Dalam Balangan dari dugaan penyerobotan tanah yang mereka anggap sebagai bagian dari kawasan suci pura.

Upaya hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana, disebut telah ditempuh sejak sekitar 26 tahun lalu terhadap pihak-pihak yang menurut pengempon berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk oknum pejabat BPN Kabupaten Badung dan pengusaha Hari Boedi Hartono.

Namun, menurut pihak pengempon, berbagai upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang mereka nilai sesuai dengan ketentuan hukum.

Pengempon Pura Dalam Balangan juga menyatakan diri sebagai Pratisentana Shri Nararya Kresna Kepakisan dan menyebut Pura Dang Kahyangan Dalam Balangan Jimbaran telah berdiri sekitar 600 tahun.

Persoalan Berawal dari Pengaduan ke Ombudsman

Kuasa hukum Pengempon Pura Dalam Balangan, Advokat Harmaini Idris Hasibuan, S.H., sebelumnya mengadukan persoalan terkait kinerja pejabat pertanahan kepada Ombudsman RI pada 2018.

Baca juga:  Lakukan Pengembalian Denda dan Uang Pengganti, Winasa Tunggu Proses Hirup Udara Bebas

Atas pengaduan tersebut, Ombudsman RI menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT.

Menurut pihak pengempon, laporan tersebut menyimpulkan adanya persoalan dalam penyelesaian kasus pertanahan yang menyebabkan status hak atas tanah Pura Dalam Balangan tidak jelas sejak 2011.

Ombudsman juga disebut menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam penyelesaian persoalan tanah Telajakan Pura Dalam Balangan serta tindakan yang dinilai maladministrasi karena tidak memperhatikan kebenaran materiil mengenai keberadaan pura yang dinilai berhak memperoleh hak atas tanah dalam radius kesuciannya.

Persoalan kemudian berlanjut ketika I Made Daging, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, menerbitkan Surat Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 tentang Laporan Akhir Penanganan Kasus.

Pihak pengempon mempersoalkan isi surat tersebut dan menyebut terdapat 17 poin keterangan yang diduga tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta.

Surat Tahun 2020 Jadi Objek Perkara

Menurut kuasa hukum pengempon, surat yang diterbitkan I Made Daging tersebut memuat keterangan mengenai sejumlah tindakan yang disebut telah dilakukan dalam penyelesaian persoalan tanah.

Di antaranya, tindakan korektif sebagaimana diminta Ombudsman, pengukuran berdasarkan data fisik dan data yuridis terhadap bidang tanah yang disengketakan, mediasi antara para pihak, serta audit internal terhadap persoalan SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.

Namun, pihak pengempon menyatakan keterangan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Mereka mendalilkan tidak pernah ada pelaksanaan tindakan korektif sebagaimana diminta Ombudsman, pengukuran tidak dilakukan berdasarkan data fisik dan data yuridis sebagaimana mestinya, serta tidak terdapat berita acara mediasi yang dapat membuktikan telah berlangsungnya mediasi.

Pihak pengempon juga mempertanyakan klaim mengenai audit internal, termasuk pemeriksaan terhadap petugas ukur Heri Budiyanto berkaitan dengan SHM 725/Jimbaran.

Menurut mereka, surat tersebut kemudian menjadi dasar Ombudsman RI menutup laporan pengaduan yang sebelumnya diajukan.

Penutupan laporan dituangkan dalam surat Ombudsman RI Nomor B/2931/RM.02.05/0095.2018/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 tentang Pemberitahuan Penutupan Laporan.

Pihak pengempon menduga laporan ditutup karena Ombudsman menerima keterangan dalam surat tertanggal 8 September 2020 tersebut sebagai gambaran mengenai penyelesaian persoalan.

Dugaan Penyatuan Tiga Bidang Tanah

Selain mempersoalkan surat tersebut, pihak Pengempon Pura Dalam Balangan juga menyoroti proses pengukuran ulang yang disebut dilakukan pada 5 Agustus 2020.

Mereka menduga pengukuran tersebut dilakukan tanpa berpedoman secara tepat pada data fisik dan data yuridis.

Pihak pengempon menggunakan istilah “gulung karpet” untuk menggambarkan dugaan proses pengukuran yang menurut mereka menyebabkan sejumlah bidang tanah dengan karakter dan alas hak berbeda masuk dalam satu bidang sertifikat.

Baca juga:  DPRD Bali Tegas Hadapi Gugatan Lift Kaca, Penegakan Hukum Harga Mati!

Tiga bidang yang mereka maksud adalah tanah milik adat M 725/Jimbaran seluas sekitar 4 hektare yang berada di atas tebing, tanah negara berupa tebing dengan luas sekitar 3.000 meter persegi, serta tanah sakral atau suci Pura Dalam Balangan di bawah tebing dengan luas sekitar 7.050 meter persegi.

Menurut pihak pengempon, ketiga bidang tersebut kemudian dipaksakan masuk dalam SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.

Mereka juga menyebut sertifikat tersebut tercatat memiliki luas sekitar 4 hektare. Namun, berdasarkan pengukuran yang mereka klaim dilakukan di lapangan, luasnya menjadi sekitar 5,1 hektare atau bertambah sekitar 1,1 hektare.

Pihak pengempon menduga sebagian tanah sakral atau suci Pura Dalam Balangan atau Nista Mandala seluas sekitar 7.050 meter persegi ikut masuk dalam bidang tersebut.

Soroti Batas SHM 725/Jimbaran

Pihak pengempon juga mempersoalkan Gambar Situasi Nomor 10926/1989 tertanggal 13 Desember 1989 yang disebut menjadi lampiran dokumen SHM 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.

Mereka menyatakan dalam dokumen tersebut terdapat gambar Pura Dalam Balangan yang menunjukkan keberadaan pura di sekitar objek tanah.

Menurut pihak pengempon, keberadaan pura tersebut semestinya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan batas bidang tanah.

Mereka juga merujuk tiga surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, yakni Nomor 1716/4.2-100/IV/2017 tertanggal 20 April 2017, Nomor 1328/4.2-100/V/2018 tertanggal 2 Mei 2018, serta Nomor 423/NO-100/VII/2018 tertanggal 19 Juli 2018.

Menurut pihak pengempon, ketiga surat tersebut menyatakan batas barat SHM 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono sampai pada tebing.

Atas dasar itu, mereka menilai keberadaan tanah Telajakan Pura Dalam Balangan yang berada di bawah tebing tetap harus diperhitungkan.

Pihak pengempon juga mempersoalkan tidak digantinya Surat Ukur asli M 372/1985 dan M 725/1989 yang disebut hilang sebelum dilakukan pengukuran ulang.

Menurut mereka, pengukuran ulang seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan mengenai data fisik dan data yuridis, termasuk ketentuan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 dan PMA Nomor 3 Tahun 1997.

Mereka juga menyoroti pengukuran ulang yang disebut kembali dilakukan pada 19 Agustus 2025.

Dikaitkan dengan Perjanjian Sewa

Pihak pengempon menyebut persoalan tanah tersebut kemudian berhubungan dengan pemanfaatan lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah suci Pura Dalam Balangan.

Mereka merujuk pada Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 05 yang dibuat di hadapan Eunika Wahyu Prasetyanti, S.H., Notaris di Kabupaten Gianyar, pada 30 Juli 2024.

Dalam perjanjian tersebut, Hari Boedi Hartono disebut sebagai pihak pertama dan Timothy Robert Vivian Robins, warga negara Australia yang disebut bertindak sebagai Direktur PT Pantai Indah Wisata, sebagai pihak kedua.

Baca juga:  Jegeg Bagus Bali 2026 Usung “Prananing Atma Raksa”, Cetak Generasi Muda Berkarakter dan Berbudaya

Menurut pihak pengempon, objek sewa diklaim berasal dari sebagian bidang SHM 725/Jimbaran yang kemudian menjadi SHM Nomor 27086/Jimbaran dan SHM Nomor 27084/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.

Pihak pengempon menyatakan objek yang disewakan tersebut merupakan bagian dari tanah suci Telajakan Pura Dalam Balangan.

Lahan itu, menurut mereka, kemudian direncanakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan Beach Club dan hotel glamping.

Sebut Ada 17 Poin yang Dipersoalkan

Advokat Harmaini Hasibuan menyatakan terdapat 17 poin dalam surat tertanggal 8 September 2020 yang menurut pihaknya tidak benar atau tidak sesuai fakta.

Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Bali berdasarkan laporan polisi tertanggal 5 Januari 2026.

Pihak pengempon menilai dugaan penggunaan surat yang tidak sesuai fakta memiliki konsekuensi karena surat tersebut kemudian digunakan dalam proses penanganan laporan di Ombudsman RI.

Mereka menduga surat itu membuat Ombudsman menyimpulkan persoalan telah selesai, termasuk adanya perdamaian antara pengempon pura dengan pihak yang diadukan.

Namun, pihak pengempon menegaskan tidak pernah terjadi perdamaian sebagaimana disebut dalam surat tersebut.

Kaitkan dengan Bhisama Kesucian Pura

Pengempon Pura Dalam Balangan, Mangku Tarip, turut mengaitkan persoalan tersebut dengan Bhisama Kesucian Pura sebagai pedoman dalam menjaga kawasan kesucian tempat suci umat Hindu.

Ia menilai dugaan perubahan atau berkurangnya tanah yang diklaim sebagai bagian dari kawasan suci pura merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan keberadaan dan kesucian tempat ibadah.

Pihak pengempon juga merujuk Manawa Dharmasastra XII.108 mengenai kewenangan Brahmana Sista atau pandita ahli dalam menentukan persoalan dharma yang belum secara jelas diatur dalam Veda.

Mereka berpandangan ketentuan tersebut memiliki kekuatan dalam konteks norma agama dan keyakinan umat Hindu.

Pengempon Minta Perkara Diungkap Terang

Dengan penetapan I Made Daging sebagai tersangka, pihak Pengempon Pura Dalam Balangan menilai perkara yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut memasuki tahap baru.

Mereka berharap penyidikan Polda Bali dapat mengungkap secara terang proses penerbitan surat yang dipersoalkan, mekanisme pengukuran tanah, status masing-masing bidang, serta dugaan pemanfaatan lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari kawasan suci Pura Dalam Balangan.

Bagi pengempon, persoalan ini tidak semata menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga menyentuh keberadaan, pelestarian, dan kesucian Pura Dalam Balangan.

Di sisi lain, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi putusan pengadilan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada I Made Daging. (red)

Berita Terpopular

Scroll to Top