DENPASAR | Dunia News Bali – Penanganan warga terdampak kebakaran di Jalan Nakula, Denpasar Barat, mendapat sorotan setelah pemerintah meminta mereka meninggalkan lokasi usai masa penanganan selama tujuh hari.
Kebijakan pengosongan kawasan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan kondisi para korban yang masih menghadapi kehilangan tempat tinggal maupun harta benda akibat kebakaran yang terjadi pada 31 Agustus 2026.
Pengamat sosial politik Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, meminta Pemerintah Kota Denpasar tidak semata-mata menggunakan batas waktu administratif dalam menangani warga terdampak bencana.

Menurut Aryawan, penataan kawasan memang merupakan kewenangan pemerintah. Namun, korban bencana semestinya mendapatkan pendekatan yang berbeda dibandingkan warga yang ditertibkan karena melakukan pelanggaran biasa.
“Korban kebakaran kehilangan harta benda. Mengapa harus cepat-cepat kena gusur? Mereka adalah korban bencana. Rasa kemanusiaan tidak mengenal suku, mereka adalah manusia yang sedang bersedih,” tegas Aryawan.

Ia menilai pemerintah seharusnya memastikan terlebih dahulu adanya tempat tinggal sementara atau solusi lain bagi warga sebelum proses pengosongan dilakukan.
Salah satu opsi yang dinilai dapat dipertimbangkan adalah pemberian bantuan biaya sewa hunian sementara. Dengan begitu, korban memiliki ruang dan waktu untuk menata kembali kehidupannya setelah kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran.
“Menertibkan aset adalah kewenangan pemerintah. Tetapi caranya terhadap korban bencana harus berbeda dengan penanganan pelanggaran biasa. Lindungi dulu, berikan solusi, baru lakukan penataan,” ujarnya.
Data penanganan pemerintah menunjukkan jumlah warga terdampak mencapai puluhan kepala keluarga. Data Dinas Sosial Kota Denpasar sebelumnya mencatat sebanyak 85 kepala keluarga (KK), sedangkan dalam tahapan pengosongan terdapat 84 warga terdampak yang diminta meninggalkan kawasan tersebut.
Pemerintah menyatakan lokasi harus disterilkan dan tidak layak kembali digunakan sebagai tempat tinggal. Persoalan status hunian juga menjadi salah satu pertimbangan karena warga yang selama ini tinggal di kawasan tersebut disebut tidak memiliki kejelasan hubungan kontrak dengan pemilik maupun pihak yang menguasai lahan.
Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, sebelumnya menjelaskan bahwa penanganan awal korban dilakukan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan rentang pelayanan selama tiga hingga tujuh hari.
Setelah memasuki hari ketujuh, warga diminta meninggalkan kawasan karena lokasi harus melalui proses pengosongan dan sterilisasi.
“Ini kan sudah memasuki hari ke-7, harus segera disterilkan, keluar dari lokasi. Karena lokasi ini kan sedang steril pengosongan,” ujar Laxmy seperti dikutip dalam pemberitaan sebelumnya.
Laxmy juga menyampaikan bahwa sebagian warga akan difasilitasi apabila memilih kembali ke daerah asalnya.
Meski demikian, Pemerintah Kota Denpasar disebut tetap memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban, termasuk warga yang bukan pemegang KTP Denpasar. Bantuan tersebut mencakup kebutuhan dasar, layanan kesehatan, makanan, serta pendampingan psikososial.
Aryawan menilai persoalan asal daerah tidak seharusnya menjadi dasar untuk membedakan perlakuan terhadap korban bencana.
Menurutnya, seseorang yang menjadi korban kebakaran tetap memiliki sisi kemanusiaan yang harus mendapat perhatian, terlepas dari asal daerah maupun status administrasi kependudukannya.
“Rasa kemanusiaan tidak membedakan suku. Kita semua sama sebagai manusia, apalagi dalam kondisi bencana,” katanya.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak membangun narasi seolah-olah penanganan bencana merupakan hasil kerja satu institusi saja.
Menurut Aryawan, penanganan bencana pada dasarnya melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, relawan, organisasi kemanusiaan hingga masyarakat.
“Apakah bencana banjir dan bencana lainnya memang hanya Pemkot Denpasar yang menangani? Ada relawan dari seluruh Indonesia, bahkan bantuan dari luar negeri. Ada dukungan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Jangan merasa berjasa sendiri karena penanganan bencana merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Aryawan turut meminta pejabat publik berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan mengenai korban bencana. Komunikasi pemerintah, kata dia, seharusnya mengedepankan empati karena masyarakat yang terdampak baru saja mengalami kehilangan besar.
Ia khawatir pernyataan yang tidak sensitif justru memperberat tekanan psikologis warga yang kehilangan tempat tinggal dan barang-barang miliknya.
“Korban bencana jangan diperlakukan hanya berdasarkan asal suku atau daerah. Api tidak mengenal KTP. Ketika seseorang menjadi korban bencana, yang pertama harus dilihat adalah sisi kemanusiaannya,” tegas Aryawan.
Berdasarkan catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, kebakaran di Jalan Nakula berdampak pada kawasan seluas sekitar 3.000 meter persegi dan kurang lebih 100 jiwa.
Penanganan kebakaran dan warga terdampak melibatkan berbagai unsur, di antaranya BPBD Bali, BPBD Kota Denpasar, PMI, pemadam kebakaran, TNI, kepolisian, Dinas Sosial, Tagana, pemerintah desa, relawan, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Karena itu, Aryawan menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pengosongan bukan berarti menolak kewenangan pemerintah untuk menata kawasan.
Menurut dia, persoalan utamanya adalah memastikan proses penataan tidak membuat warga yang sudah menjadi korban kehilangan tempat berpijak untuk kedua kalinya.
“Jangan sampai korban kebakaran merasa mengalami bencana untuk kedua kalinya. Pemerintah punya kewenangan menata, tetapi negara juga punya tanggung jawab kemanusiaan. Kemanusiaan harus didahulukan,” pungkasnya. (red/riza)