DENPASAR | dunianewsbali – Sidang perdana kasus gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang dilayangkan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media lokal resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/7/2026). Persidangan perkara nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps ini langsung diwarnai serangkaian kejanggalan formalitas hingga pengunduran diri Ketua Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim Mengundurkan Diri
Dinamika persidangan memuncak saat Ketua Majelis Hakim, I Wayan Suarta, membuka sidang dengan imbauan menjaga integritas peradilan dari praktik suap. Tak lama setelahnya, Suarta secara terbuka menyatakan pengunduran dirinya dari pemeriksaan perkara tersebut.
”Untuk menghindari konflik kepentingan karena saya dengan salah seorang kuasa hukum tergugat ada hubungan keluarga, maka saya mengundurkan diri setelah sidang pertama ini,” tegas I Wayan Suarta di ruang sidang PN Denpasar.
Hakim Suarta hanya memimpin verifikasi berkas administrasi dan legalitas surat kuasa dari kedua belah pihak sebelum menutup persidangan. Agenda sidang selanjutnya dialihkan pada tahap mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Tim Hukum SJB Temukan Kejanggalan Berkas Penggugat
Di sisi lain, koalisi 34 advokat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) tampil dalam kekuatan penuh. Dipimpin Koordinator Tim SJB, I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., tim tergugat langsung membeberkan cacat formalitas pada dokumen kubu penggugat usai verifikasi berkas.

Dari delapan nama pengacara yang tercantum dalam surat gugatan Togar Situmorang, hanya dua orang, Jody Kunto, S.H., dan Andi, S.H. yang hadir di ruang sidang.
”Ada hal yang tidak beres dalam surat kuasa mereka yang tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan. Ini menjadi catatan formal kami dan akan resmi dituangkan dalam jawaban gugatan nanti,” ujar Ariel Suardana.
Sorotan atas kejanggalan berkas ini juga ditegaskan oleh tim kuasa hukum SJB lainnya, Wayan Sudana, S.H.
”Saat pemeriksaan surat kuasa, secara hukum undang-undang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Tentu kami sudah siapkan eksepsi untuk menghadapi sidang berikutnya,” tegas Wayan Sudana.
Sementara itu, advokat SJB Nengah Jimat, S.H., menegaskan kesiapan penuh tim hukum dalam mengawal asas kemerdekaan pers tanpa ragu.
”Dua pilihannya: penggugat cabut gugatan atau lanjut. Bagi kami, pers adalah pilar demokrasi—itulah alasan utama kami berdiri di sini untuk membela,” ujar Nengah Jimat.
Sengketa Produk Jurnalistik Dinilai Menabrak UU Pers
Kehadiran puluhan jurnalis dan pengacara gerakan di PN Denpasar mempertegas bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa keperdataan biasa. Gugatan terhadap empat media (Radar Buleleng & Radar Bali, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com) dinilai mengancam pilar kebebasan pers.

Sesuai asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, sengketa akibat produk pers wajib tunduk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan hukum keperdataan umum.
Tokoh pers nasional sekaligus mantan Anggota KPU Bali, I Gusti Putu Artha, yang hadir langsung memantau persidangan, menilai PN Denpasar sejatinya tidak berwenang mengadili perkara ini karena media tergugat telah menjalankan prosedur Hak Jawab. Ia mendorong majelis hakim untuk melahirkan Putusan Sela, bukan menyelesaikan perkara lewat kompromi mediasi.
”Jika kasus ini selesai lewat mediasi, status hukum produk pers tetap abu-abu. Kompromi dalam kasus seperti ini sangat berbahaya karena membuka celah bagi pihak lain untuk terus menggugat pers di masa depan,” tegas I Gusti Putu Artha.
Tanggapan Pihak Penggugat
Menanggapi tuduhan mengintimidasi pers, Kuasa Hukum Togar Situmorang, Jody Kunto, S.H., membantah argumen tersebut. Ia mengklaim pihaknya telah menempuh prosedur resmi di Dewan Pers sejak 2025 yang berlanjut pada penilaian pelanggaran kode etik pada Juni 2026.
“Gugatan ini tidak diajukan tanpa dasar. Kami sudah menempuh upaya administrasi ke Dewan Pers sejak 2025, dan pada Juni 2026 keluar keputusan yang menyatakan bahwa media-media tergugat melakukan pelanggaran etik. Jadi, dasar utama gugatan kami adalah keputusan Dewan Pers tersebut,” ujar Jody Kunto usai persidangan di PN Denpasar, Rabu (22/7/2026).

Pihak penggugat membeberkan poin-poin utama dalam tanggapan mereka:
- Telah Melalui Prosedur Resmi: Pihak Togar Situmorang mengklaim telah melayangkan somasi dan memberikan kesempatan penggunaan Hak Jawab, namun tidak diindahkan oleh media tergugat sehingga dilaporkan ke Dewan Pers.
- Berpatokan pada Keputusan Etik: Laporan tersebut berlanjut hingga Dewan Pers mengeluarkan keputusan resmi pada Juni 2026 yang mengonfirmasi adanya pelanggaran kode etik jurnalistik.
- Buka Pintu Perdamaian: Meski siap membuktikan gugatan di ranah pokok perkara, pihak penggugat menegaskan tetap memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan pada agenda mediasi mendatang.
Meski demikian, pihak penggugat menyatakan tetap membuka pintu maaf dan dialog damai dalam forum mediasi pada 4 Agustus 2026 mendatang.
“Dari pihak klien kami sangat mendorong upaya perdamaian. Peluang damai tentu terbuka lebar. Kami harap pada agenda mediasi nanti (Selasa, 4 Agustus 2026) bisa tercapai titik temu terbaik bagi kedua belah pihak,” pungkas Jody.
(brv).