KLH/BPLH Kawal Perubahan AMDAL KEK Kura Kura Bali, Pastikan Investasi Berjalan Seiring Kelestarian Lingkungan

DENPASAR | Dunia News Bali – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan dokumen lingkungan pada sejumlah proyek strategis di Bali. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengembangan kawasan ekonomi maupun infrastruktur energi tetap berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.

Pengawasan tersebut menjadi salah satu fokus dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi XII DPR RI di Bali yang berlangsung pada 22–23 Juli 2026. Dalam agenda tersebut, rombongan meninjau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (Turtle Island) serta rencana pembangunan proyek Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Serangan.

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLH/BPLH, Nety Widayati.

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLH/BPLH, Nety Widayati, menjelaskan bahwa dokumen persetujuan lingkungan KEK Kura Kura Bali saat ini sedang diperbarui untuk menyesuaikan perkembangan luas kawasan dan rencana pengembangannya.

Ia mengungkapkan, izin lingkungan kawasan tersebut pertama kali diterbitkan oleh Gubernur Bali pada 2017 untuk area seluas 491 hektare. Seiring perluasan kawasan menjadi 498 hektare dengan pengembangan berbagai fungsi, mulai dari hospitality, residential, commercial, hingga education, dokumen lingkungan juga perlu disesuaikan.

Baca juga:  FOTO Bali Festival 2026 Terima 693 Karya dari 80 Negara, Nuanu Angkat Bali ke Panggung Fotografi Dunia

Selain itu, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) telah diterbitkan oleh Gubernur Bali pada 2025 sebagai bagian dari proses pengembangan kawasan tersebut. Namun, adanya sejumlah kegiatan pengelolaan yang belum tercantum dalam dokumen sebelumnya membuat penyusunan AMDAL baru di tingkat kementerian menjadi kebutuhan.

“Izin lingkungan KEK Kura Kura Bali awalnya diterbitkan tahun 2017 oleh Gubernur Bali. Saat ini sedang berproses perubahan Persetujuan Lingkungan melalui penyusunan AMDAL baru di tingkat kementerian karena terdapat kegiatan pengelolaan yang belum tertuang dalam dokumen lingkungan sebelumnya. Oleh karena itu diperlukan adendum perubahan,” ujar Nety Widayati.

Selain aspek perizinan, KLH/BPLH juga melakukan evaluasi terhadap implementasi program keberlanjutan yang dijalankan pengelola kawasan. Berbagai program tersebut meliputi efisiensi penggunaan air, pemanfaatan kembali air limbah (water conservation), penanaman ratusan ribu pohon, hingga perlindungan ekosistem mangrove dan terumbu karang.

Menurut Nety, berbagai upaya tersebut merupakan bentuk komitmen positif dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Meski demikian, seluruh kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) tetap harus dipenuhi secara konsisten.

Baca juga:  Komisi I dan II DPRD Badung Soroti Aktivitas Usaha PMA di Bali

“Kami dari KLH mengapresiasi komitmen efisiensi penggunaan air dan pemanfaatan ulang air limbah (water conservation) yang dilakukan pengelola. Namun, kami tetap mengingatkan secara tegas agar seluruh kewajiban yang tercantum dalam SKKL tetap dipenuhi dan dijalankan secara konsisten,” tegasnya.

Pengawasan KLH/BPLH juga mencakup proyek FSRU Serangan yang diproyeksikan menjadi salah satu infrastruktur pendukung transisi energi bersih di Bali.

Dalam proyek tersebut, pemerintah turut mengawal kebijakan perubahan jalur pipa gas sepanjang sekitar 3,5 kilometer ke arah lepas pantai (offshore). Penyesuaian trase pipa dilakukan sebagai upaya melindungi ekosistem mangrove sekaligus mengakomodasi aspirasi masyarakat adat Serangan.

Melalui sinergi bersama Komisi XII DPR RI dan Pemerintah Daerah, KLH/BPLH menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan pembangunan di Bali agar investasi, ketahanan energi, dan pelestarian lingkungan dapat berjalan secara seimbang serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. (red/riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top