Komisi I dan II DPRD Badung Soroti Aktivitas Usaha PMA di Bali

BADUNG | Dunia News Bali – Pimpinan dan anggota Komisi I bersama Komisi II DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja lintas komisi guna membahas aktivitas usaha Penanaman Modal Asing (PMA) di wilayah Kabupaten Badung. Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Keputusan Gubernur Bali mengenai pembatasan kegiatan usaha PMA di Bali, Selasa (5/6/2026).

Dalam rapat kerja tersebut, DPRD Badung menyoroti pentingnya penataan dan pengawasan terhadap aktivitas investasi asing agar tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembahasan tidak hanya difokuskan pada aspek investasi, tetapi juga mencakup kesesuaian tata ruang, dampak lingkungan, hingga kepatuhan terhadap perizinan usaha.

Untuk memperkuat pembahasan, DPRD Badung turut mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.

Forum lintas komisi ini diharapkan mampu membangun sinergi antarinstansi dalam mengawal implementasi kebijakan pembatasan PMA di Bali. Selain itu, rapat kerja tersebut juga menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian arah pembangunan daerah yang tetap berpihak pada investasi sehat dan berkelanjutan.

Baca juga:  Tiba di Nabire, Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Terluka

Pimpinan DPRD Badung menegaskan, kebijakan pembatasan usaha PMA harus dijadikan momentum memperkuat fungsi pengawasan terhadap investasi asing di daerah. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan, tata ruang wilayah, serta mempertahankan nilai-nilai dan kearifan lokal Bali. (red)

Berita Terpopular

Scroll to Top