DPRD Badung Sepakati KUA-PPAS 2027, Infrastruktur Jadi Prioritas Utama APBD

BADUNG | Dunia News Bali – DPRD Kabupaten Badung mengapresiasi arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang menempatkan pembangunan infrastruktur sebagai prioritas utama.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis (6/8/2026). Agenda rapat meliputi penyampaian penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan KUA-PPAS 2027, dilanjutkan pembahasan hingga penetapan nota kesepakatan bersama.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan, pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 telah dilaksanakan sesuai tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut mengamanatkan agar KUA-PPAS ditetapkan paling lambat pada minggu kedua Agustus. Karena itu, setelah penyampaian penjelasan Bupati, DPRD langsung melanjutkan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.

Baca juga:  Akses Ibadah Terhambat, Legalitas dan AMDAL Proyek Jimbaran Hijau Jadi Sorotan

Menurut Anom Gumanti, salah satu poin penting dalam rancangan KUA-PPAS 2027 adalah besarnya alokasi belanja infrastruktur yang diproyeksikan mencapai lebih dari 55 persen. Kebijakan tersebut dinilai realistis mengingat Badung masih membutuhkan percepatan pembangunan jaringan jalan dan konektivitas antarwilayah.

Ia menilai langkah tersebut juga menjadi strategi jangka panjang untuk mengatasi kemacetan yang selama ini menjadi tantangan utama kawasan pariwisata Badung. Selain mempercepat pembangunan, percepatan pembebasan lahan juga dinilai penting agar biaya pembangunan tidak semakin meningkat akibat kenaikan harga tanah.

“Momentum ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jika kemacetan tidak segera ditangani, tentu akan berdampak terhadap sektor pariwisata. Sebaliknya, ketika konektivitas semakin baik, manfaatnya akan dirasakan masyarakat dan industri pariwisata Badung,” ujar Anom Gumanti.

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme pembahasan KUA-PPAS tidak mengenal tahapan Pandangan Umum Fraksi. Berdasarkan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, setelah penyampaian pengantar Bupati, pembahasan dilakukan oleh Banggar bersama TAPD sebelum dituangkan dalam nota kesepakatan antara DPRD dan Bupati.

Baca juga:  Gubernur Koster Apresiasi Empat Kali Kinerja Pansus TRAP DPRD Bali dalam Sidang Paripurna ke-28

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjelaskan pendapatan daerah tahun 2027 diproyeksikan sebesar Rp11,507 triliun dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp10,770 triliun. Total APBD Kabupaten Badung dirancang sebesar Rp13,129 triliun.

Menurutnya, lebih dari 82 persen APBD Badung ditopang oleh PAD, sementara belanja infrastruktur memperoleh porsi lebih dari 55 persen. Kondisi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan sekaligus memperkuat konektivitas sebagai penunjang pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata.

“Fokus pembangunan jaringan jalan dan konektivitas yang telah berjalan sejak 2025 hingga 2026 mulai menunjukkan hasil positif. Kami berharap langkah ini mampu mendukung pertumbuhan Badung ke depan,” kata Adi Arnawa. (riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top