BULELENG | Dunia News Bali – Sengketa lahan Batu Ampar di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Perkara perdata dengan Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr tersebut memasuki agenda persidangan pada Selasa (11/8/2026), dengan tim kuasa hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menyampaikan gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Salah satu anggota tim kuasa hukum Pemkab Buleleng, Ketut (Jack) Suartana, menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut pihak tergugat meminta penundaan untuk menyampaikan jawaban atas gugatan.
“Pihak tergugat memohon penundaan jawaban gugatan kepada majelis hakim, namun sampai saat ini belum ada persetujuan dari majelis hakim,” ujar Jack.
Menurutnya, gugatan yang diajukan Pemkab Buleleng pada prinsipnya bertujuan memperoleh kepastian hukum mengenai status objek sengketa. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah isi Putusan Nomor 59 Tahun 2010.
Jack menjelaskan, dalam perkara pada 2010 tersebut Pemkab Buleleng tidak ditempatkan sebagai pihak tergugat. Namun, putusan tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu dasar hukum dalam proses pembatalan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 0001 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami mempertanyakan dasar tersebut karena Pemkab Buleleng tidak menjadi pihak dalam perkara tahun 2010, tetapi putusannya kemudian digunakan sebagai dasar untuk membatalkan HPL,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab Buleleng juga mempertanyakan pembatalan HPL yang mencakup keseluruhan bidang tanah. Pasalnya, menurut pihak penggugat, objek yang dipersoalkan dalam gugatan sebelumnya hanya sekitar 8 hektare, sedangkan HPL yang kemudian dibatalkan memiliki luas sekitar 45 hektare.
“Kami juga mempertanyakan mengapa yang dipermasalahkan hanya sekitar 8 hektare, tetapi seluruh HPL dengan luas 45 hektare justru dibatalkan,” katanya.
Pertanyakan Dasar Gugatan Tahun 2010
Secara terpisah, Gede Indria memperdalam alasan Pemkab Buleleng mengajukan gugatan PMH tersebut. Ia menyebut, pihaknya menilai terdapat persoalan dalam dasar yang digunakan pada perkara tahun 2010.
Menurut Indria, salah satu persoalan yang dipermasalahkan adalah tidak dicantumkannya pihak Pemkab Buleleng sebagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap objek tanah tersebut.
“Dalam gugatan itu, secara sengaja tidak menyebutkan alamat pihak yang digugat, dalam hal ini kami. Apakah itu karena kurang hati-hati atau memang disengaja, itu yang kami persoalkan,” ungkapnya.
Indria juga menyebut bahwa pihak-pihak dalam perkara sebelumnya telah mengetahui tanah tersebut sudah memiliki sertifikat. Namun, informasi mengenai status tersebut, menurut dia, tidak dicantumkan dalam proses persidangan PTUN.
Sebaliknya, tanah tersebut disebut dan digunakan sebagai alat bukti dengan status tanah bebas atau tanah negara pada 2010.
“Isinya justru menghukum penyewa, dalam hal ini PT Coral Park, untuk menyerahkan tanah. Sementara Pemkab Buleleng tidak dimasukkan sebagai pihak. Karena itu, kami merasa kehilangan hak. Melalui gugatan perdata Nomor 495 ini, kami ingin meluruskan persoalan sebenarnya,” tegas Indria.
Pemkab Buleleng Tegaskan Bukan Menggugat Putusan PTUN
Indria menegaskan, gugatan PMH yang diajukan Pemkab Buleleng tidak dimaksudkan untuk menggugat atau mempersoalkan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum.
Ia menjelaskan, perkara di PTUN pada dasarnya berkaitan dengan sengketa tata usaha negara, dengan objek berupa keputusan atau tindakan badan maupun pejabat pemerintahan yang bersifat administratif.
Dalam konteks sengketa pertanahan, keputusan yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi bagian penting dalam perkara tata usaha negara tersebut.
“Karena pemerintah memiliki hak pengelolaan, maka pemerintah kemudian dikirimi surat oleh PTUN dan masuk sebagai tergugat intervensi atau pihak ketiga yang dilibatkan dalam perkara,” terang Indria.
Ia kembali menegaskan bahwa perkara perdata yang saat ini diajukan tidak berkaitan dengan pembatalan atau perubahan terhadap putusan PTUN.
“Tidak ada kaitannya dengan putusan tersebut. Yang kami permasalahkan adalah dasar yang digunakan dalam sengketa tahun 2010,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut Indria, putusan PTUN tidak secara otomatis menjadi objek gugatan baru di PN. Hal yang menjadi persoalan dalam perkara berbeda adalah dugaan tindakan atau perbuatan para pihak yang dilakukan di luar atau berkaitan dengan dasar perkara sebelumnya, sepanjang memenuhi kewenangan dan dasar hukum pengadilan yang menangani perkara tersebut.
Buka Peluang Upaya Hukum Lanjutan
Indria menyebut apabila gugatan PMH yang diajukan Pemkab Buleleng nantinya dikabulkan, terdapat kemungkinan langkah hukum lanjutan berupa upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan PTUN yang telah diterbitkan.
Ia juga menyinggung proses hukum yang berkaitan dengan laporan pidana atas objek tanah tersebut. Menurutnya, terdapat prinsip prejudicieel geschil yang perlu diperhatikan, yakni ketika terdapat persoalan keperdataan yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan terhadap pokok perkara pidana dilanjutkan, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau saja Putu Agus Suradnyana, mantan Bupati Buleleng, menyerahkan tanah tersebut kepada masyarakat, tentu itu bisa menjadi persoalan pidana,” katanya.
Ia menambahkan, penerbitan atau penetapan yang berkaitan dengan objek tersebut juga disebut memiliki dasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, menurutnya, keberadaan temuan tersebut tetap harus dilihat bersama dengan status hukum objek tanah dan kemungkinan adanya gugatan.
“Itu juga terbit berdasarkan temuan BPK. Tetapi perlu diketahui, apa pun itu, apabila ada gugatan, penetapannya dapat dibatalkan. Yang penting adalah bagaimana membuktikan keabsahannya,” pungkas Indria. (red/riza)