DPRD dan Pemkab Badung Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026, Pembahasan Berlanjut hingga September

BADUNG | Dunia News Bali – DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, Kamis (13/8/2026).

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung itu dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. Ia didampingi Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II Made Wijaya, serta Wakil Ketua III Made Sunarta, dan dihadiri para anggota DPRD Badung.

Dari jajaran eksekutif, hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekretaris Daerah Badung Ida Bagus Surya Suamba, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Forkopimda Badung serta sejumlah undangan lainnya.

Anom Gumanti mengatakan, pengambilan keputusan sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 dilakukan dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, proses tersebut memang harus dipercepat karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 mengamanatkan agar pembahasan dan pengambilan keputusan dilakukan dalam dua minggu pada bulan Agustus.

Baca juga:  Kalapas Jember Ajak Warga Binaan Jaga Kebersihan Diri dan Hati Lewat Pembagian Perlengkapan Ibadah

“Karena sekarang sudah memasuki batas waktu tersebut, maka harus kami tetapkan dan putuskan,” kata Anom Gumanti.

Setelah Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan ditetapkan, tahapan pembahasan akan dilanjutkan hingga rancangan APBD Perubahan dapat ditetapkan. Anom menyebut, paling lambat pada September 2026, APBD Perubahan harus sudah menjadi produk APBD atau Peraturan Daerah (Perda).

“Setelah proses ini sampai bulan September, tentu kami akan melakukan pembahasan-pembahasan secara lebih mendalam,” ujarnya.

Dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan tersebut, salah satu poin yang menjadi perhatian DPRD Badung adalah alokasi belanja infrastruktur yang mencapai 59,80 persen.

Anom menjelaskan, sebagaimana disampaikan Bupati Badung, besarnya anggaran tersebut berkaitan dengan kebutuhan pembebasan lahan untuk mendukung pembangunan fasilitas jalan.

Meski demikian, DPRD Badung akan mencermati lebih lanjut penggunaan anggaran tersebut. DPRD, kata Anom, dapat memanggil dinas terkait maupun pemangku kepentingan untuk melakukan rapat koordinasi. Bahkan, DPRD tidak menutup kemungkinan turun langsung ke lapangan guna melihat kondisi dan kebutuhan pembangunan secara faktual.

Ia menegaskan, cepatnya proses penetapan KUA-PPAS Perubahan bukan berarti pembahasan dilakukan tanpa pertimbangan. Kecepatan tersebut berkaitan dengan ketentuan batas waktu yang harus dipenuhi agar Nota Kesepakatan dapat ditetapkan sesuai jadwal.

Baca juga:  Rektor Unud Pilih Prancis Juara Piala Dunia 2026, Singgung Identitas Biru Kampus

“Kemudian, yang perlu saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini, proses pembahasan memang berjalan cukup cepat. Kenapa demikian? Seperti yang saya jelaskan tadi, kami tidak boleh melewati batas waktu dua minggu di bulan Agustus agar nota kesepakatan ini dapat segera ditetapkan,” tegasnya.

Anom juga menyinggung ketentuan dalam Permendagri Nomor 87 Tahun 2018 yang mengatur tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Menurutnya, tahapan tersebut berkaitan dengan proses sebelum RKPD yang semestinya telah dilakukan pada Juni.

Ke depan, DPRD Badung memastikan pembahasan bersama jajaran eksekutif akan dilakukan secara lebih komprehensif. Hal itu diperlukan agar berbagai aspirasi masyarakat Badung tetap dapat diakomodasi dalam proses penganggaran.

Namun, ruang perubahan dalam KUA dan PPAS saat ini tidak lagi dapat dilakukan secara sembarangan. Anom menyebut sistem penganggaran tersebut telah terhubung dengan sistem Kementerian Dalam Negeri.

“Karena dalam KUA dan PPAS saat ini sudah tidak bisa dilakukan perubahan secara sembarangan, mengingat sistemnya sudah terhubung atau terkoneksi dengan sistem Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya. (red/riza)

 

Baca juga:  Komitmen Diwujudkan, Tembok GWK Mulai Digeser untuk Akses Masyarakat

Berita Terpopular

Scroll to Top