Gede Indria Nilai Dakwaan JPU Kasus Nelson Tidak Cermat, Persoalkan Lex Mitior

Kuasa hukum I Nyoman Nelson, Gede Indria, S.H., M.H., bersama tim penasihat hukum, mempersoalkan kecermatan dakwaan JPU dalam perkara dugaan TPPO KM Awindo 2A di PN Denpasar. (Foto Digital: Dunia News Bali)

DENPASAR | Dunia News Bali – Perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A memasuki babak baru. Tim penasihat hukum Direktur Utama PT Solusi Kapal Indonesia (SKI), I Nyoman Nelson, menyerang konstruksi hukum yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar dalam surat dakwaan.

Tim pembela menilai dakwaan terhadap Nelson tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Keberatan tersebut disampaikan Gede Indria, S.H., M.H., bersama I Gede Putu Adhi Mulyawan, S.H. dan Ni Putu Nathalia Dewi, S.H., dalam eksepsi yang diajukan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Bagi tim penasihat hukum, persoalan dalam perkara ini bukan semata-mata mengenai rangkaian perekrutan dan penempatan calon ABK, tetapi juga menyangkut ketepatan dasar hukum yang digunakan JPU untuk menjerat Nelson.

JPU Bangun Konstruksi TPPO

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan posisi PT SKI sebagai agen kapal PT Awindo International, termasuk dalam pengurusan Perjanjian Kerja Laut (PKL).

Para calon ABK disebut semula dijanjikan bekerja di kapal collecting atau Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Jakarta dan Pekalongan dengan gaji sekitar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per bulan.

Namun, menurut uraian dakwaan, para calon ABK kemudian diarahkan bekerja menangkap cumi di perairan Merauke dengan masa kerja sekitar 10 bulan dan waktu kerja hingga 12 jam sehari.

JPU juga mendalilkan adanya pembatasan kebebasan, penahanan dokumen pribadi, pembebanan biaya, ancaman ganti rugi, serta tidak terpenuhinya sejumlah kebutuhan dasar para calon ABK.

Nama Nelson kemudian dikaitkan dengan dugaan persetujuan perubahan nominal upah dalam PKL menjadi Rp3,1 juta serta persetujuan penandatanganan sejumlah dokumen oleh pegawainya.

Baca juga:  KPK Bongkar Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, OTT Imigrasi Jakbar Meluas ke Bali dan Jabar

Dakwaan juga menguraikan transaksi keuangan yang dikaitkan dengan proses perekrutan dan penempatan calon ABK, termasuk dugaan penerimaan agen fee oleh Nelson.

Namun, seluruh konstruksi tersebut kini diuji oleh tim penasihat hukum melalui eksepsi.

Gede Indria Persoalkan Dasar Hukum Dakwaan

Salah satu keberatan utama pembelaan diarahkan pada pasal yang digunakan JPU.

Gede Indria menilai jaksa tidak cermat dalam merumuskan dasar hukum dakwaan karena menggunakan Pasal 455 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, tetapi menurutnya tidak mencantumkan secara jelas pasal dalam UU Penyesuaian Pidana yang menjadi dasar perubahan tersebut.

“Surat dakwaan yang hanya menyebutkan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tanpa menyebutkan pasalnya adalah surat dakwaan yang tidak cermat,” tegas Gede Indria.

UU Nomor 1 Tahun 2026 memang melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Untuk tindak pidana perdagangan orang, ketentuan Pasal 455 juga mengalami perubahan. Dalam rumusan baru, ancaman pidananya menjadi penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII, berbeda dari rumusan sebelumnya yang mencantumkan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda dengan batas minimum dan maksimum kategori tertentu.

Karena itu, menurut tim pembela, perubahan tersebut tidak dapat diabaikan dalam menentukan ketentuan pidana yang diterapkan terhadap terdakwa.

Lex Mitior Jadi Titik Serangan Pembela

Persoalan kemudian bergeser pada asas lex mitior atau prinsip pemberlakuan ketentuan pidana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.

Baca juga:  Hangatnya Kebersamaan di Badung: Kejari Gelar Sholat Idul Adha dan Bagi Qurban Bareng Warga

Gede Indria menyebut perbuatan yang didakwakan terhadap Nelson terjadi pada Agustus 2025. Sementara UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan terjadi, diberlakukan ketentuan baru, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana.

Atas dasar itu, tim pembela berpendapat perubahan ketentuan pidana harus diperhitungkan dalam perkara Nelson.

“Dikaitkan dengan asas lex mitior atau lex favor reo, ketentuan baru yang lebih menguntungkan terdakwa harus diterapkan,” ujar Gede Indria.

Argumentasi tersebut menjadi salah satu titik penting dalam eksepsi. Sebab, perubahan Pasal 455 melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 antara lain mengubah pola ancaman pidana TPPO dengan menghilangkan batas minimum pidana penjara tiga tahun yang terdapat dalam rumusan sebelumnya.

Pertanggungjawaban Nelson atau Korporasi?

Selain mempersoalkan perubahan ketentuan pidana, tim pembela juga menyoroti konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam dakwaan.

Menurut Gede Indria, JPU dinilai belum secara terang membedakan apakah pertanggungjawaban pidana yang dibebankan merupakan pertanggungjawaban Nelson sebagai individu atau pertanggungjawaban PT SKI sebagai korporasi.

Persoalan tersebut, menurut pembela, muncul ketika Nelson didakwa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT SKI.

“Surat dakwaan seharusnya jelas apakah yang didakwa adalah perorangan atau korporasi. Jangan sampai terjadi pencampuran antara dakwaan perseorangan dan dakwaan korporasi,” katanya.

Menurut tim hukum, pertanggungjawaban pidana individu dan korporasi memiliki konstruksi hukum serta konsekuensi pidana yang berbeda.

Pembela juga mempersoalkan penggunaan ketentuan mengenai pertanggungjawaban korporasi dalam dakwaan, termasuk jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada subjek hukum yang didakwa.

Baca juga:  Dugaan Praktik Mafia Tanah di Bangli, Mantan Notaris dan Pengusaha Digugat Ahli Waris

Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

Berdasarkan berbagai keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan surat dakwaan JPU Nomor Reg. Perk. PDM-407/DENPA.ETL/06/2026 tanggal 20 Juli 2026 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Tim pembela juga meminta pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan serta memohon agar Nelson dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan.

“Kami berpendapat surat dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga patut dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” ujar Gede Indria.

Dengan demikian, pertarungan hukum dalam perkara dugaan TPPO KM Awindo 2A tidak hanya berkutat pada rangkaian perekrutan dan penempatan calon ABK.

Eksepsi pembela membawa perkara tersebut ke persoalan yang lebih mendasar, yakni ketepatan penerapan hukum pidana setelah berlakunya KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana, penerapan asas lex mitior, serta kejelasan subjek yang dimintai pertanggungjawaban pidana.

Di satu sisi, JPU memiliki konstruksi perkara sebagaimana dituangkan dalam surat dakwaan. Di sisi lain, tim pembela mempersoalkan konstruksi tersebut melalui argumentasi hukum mengenai perubahan aturan pidana dan batas pertanggungjawaban individu dengan korporasi.

Seluruh keberatan tersebut kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan di pengadilan. Penilaian akhir mengenai benar atau tidaknya dalil para pihak berada pada kewenangan majelis hakim berdasarkan hukum dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.

Adapun seluruh tuduhan terhadap Nelson dalam surat dakwaan masih merupakan dalil penuntut umum dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (red/riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top