BADUNG | Dunia News Bali – Sengketa hak sewa atas lahan seluas sekitar 1,1 hektar di kawasan Canggu, Bali, yang sebelumnya bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Denpasar, akhirnya berakhir melalui kesepakatan damai.
Perkara tersebut melibatkan dua warga negara asing berinisial J.P. dan P.C.M. yang sebelumnya terlibat dalam transaksi pengalihan hak sewa dengan nilai yang cukup signifikan.
Transaksi pada awalnya berlangsung berdasarkan perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Namun, dalam pelaksanaannya muncul perbedaan kepentingan terkait pemenuhan kewajiban masing-masing pihak.
Perselisihan kemudian berkembang hingga komunikasi antara kedua pihak tidak lagi menemukan titik temu. Kondisi tersebut membuat perkara akhirnya dibawa ke ranah hukum melalui Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam prosesnya, pembayaran terakhir yang berkaitan dengan transaksi tersebut bahkan sempat ditempatkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan.
Sengketa atas lahan seluas 1,1 hektar yang berada di kawasan Canggu, salah satu wilayah yang berkembang pesat di Bali, tersebut pun menjadi perhatian karena menyangkut transaksi dengan nilai besar serta telah masuk dalam proses persidangan.
Dari Persidangan Kembali ke Meja Negosiasi
Meski perkara telah berjalan di pengadilan, upaya untuk mencari penyelesaian secara damai tetap terbuka.
Bali Best Law Office bersama tim hukumnya mendampingi J.P. dalam proses penyelesaian sengketa tersebut. Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, komunikasi dengan pihak P.C.M. kembali dibangun untuk mencari alternatif penyelesaian di luar persidangan.
Upaya tersebut tidak berlangsung mudah. Kedua pihak sebelumnya berada pada posisi yang cukup berseberangan dan masing-masing memiliki kepentingan yang harus diperjuangkan.
Namun, melalui serangkaian pertemuan dan proses negosiasi, perlahan mulai ditemukan titik temu yang dapat diterima kedua belah pihak.
J.P. dan P.C.M. kemudian sepakat mengakhiri perselisihan melalui perdamaian. Kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis dan selanjutnya diformalkan di hadapan notaris.
Setelah kesepakatan tercapai, sejumlah proses yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar turut diselesaikan. Termasuk dana yang sebelumnya ditempatkan melalui mekanisme konsinyasi, yang kemudian telah dikembalikan kepada J.P.
Dengan selesainya seluruh tahapan tersebut, perselisihan antara kedua pihak dinyatakan berakhir.
Menang Tidak Selalu Harus Bertarung Sampai Akhir
Managing Partner Bali Best Law Office, Rio Handa Aji, mengatakan penyelesaian perkara tidak semata-mata harus diukur dari kemenangan melalui putusan pengadilan. Menurutnya, kepastian dan kepentingan klien menjadi hal utama yang harus diperhatikan.
“Kalau perkara sudah masuk ke pengadilan, masing-masing pihak biasanya semakin kuat mempertahankan posisinya. Namun, bagi kami, yang paling penting adalah hasil akhirnya. Kalau masih ada jalan yang bisa memberikan kepastian kepada klien tanpa harus terus bertarung, ruang untuk penyelesaian itu harus tetap dibuka,” ujar Rio kepada awak media, Jumat (14/8/2026).
Ia menegaskan, proses hukum dan negosiasi pada prinsipnya dapat berjalan secara bersamaan. Persidangan tetap dijalankan, namun ruang komunikasi untuk mencari solusi juga tidak ditutup.
“Proses di pengadilan tetap berjalan, tapi komunikasi juga tidak kami tutup. Sampai akhirnya ada titik di mana kedua pihak bisa duduk bersama dan menemukan jalan keluar,” katanya.
Menurut Rio, keberhasilan penyelesaian sengketa juga tidak cukup hanya dengan tercapainya kesepakatan di atas kertas. Seluruh konsekuensi dan proses yang masih tersisa harus dipastikan benar-benar diselesaikan.
“Kesepakatan itu penting, tapi yang lebih penting adalah memastikan semuanya benar-benar selesai. Dalam perkara ini, kesepakatan sudah tercapai, seluruh proses di pengadilan sudah diselesaikan, dan dana konsinyasi juga sudah kembali kepada klien. Tidak ada lagi yang tertinggal untuk disengketakan,” tegasnya.
Perkara yang bermula dari transaksi pengalihan hak sewa dengan nilai signifikan tersebut akhirnya ditutup melalui jalur perdamaian. Selain menghasilkan kesepakatan antara J.P. dan P.C.M., penyelesaian tersebut juga menuntaskan proses yang sebelumnya berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kasus ini menjadi gambaran bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir dengan pertarungan panjang di ruang persidangan. Ketika komunikasi dan negosiasi kembali dibuka, peluang untuk mencapai solusi yang memberikan kepastian bagi para pihak tetap dapat ditemukan. (red/riza)