BADUNG | dunianewsbali – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi seorang warga negara Lithuania berinisial BR. BR ditindak tegas usai menyalahgunakan izin tinggal bisnis untuk mengelola kegiatan komersial dan pemasaran digital di Bali.
Berawal dari Investigasi Viral Militer Israel
Langkah tegas keimigrasian ini dipicu oleh riak informasi di media sosial. Akun Instagram @aelexav sempat membeberkan dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan lokal.
Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung bergerak cepat memverifikasi data perlintasan. Melalui teknologi Face Recognition Identification System, dua sosok yang dimaksud teridentifikasi berinisial SG (30) dan AC (28) — pemegang paspor Jerman kelahiran Israel.
Namun, hasil penelusuran perlintasan menunjukkan SG dan AC sudah tidak lagi berada di Indonesia sejak 11 Agustus 2025.
Analisis Kasus: Modus ‘Perusahaan Bayangan’ dan Pelanggaran Visa
Dari pengembangan kasus SG dan AC, fokus pengawasan bergeser ke entitas agensi “The Bali Dream”. Agensi ini diketahui menawarkan jasa perencanaan liburan, paket bulan madu, hingga pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.
Hasil investigasi mendalam mengungkap fakta mengejutkan:
- Situs & Kontak Terikat pada BR: Situs thebalidream.com beserta akun bisnis WhatsApp-nya dikendalikan langsung oleh BR.
- Entitas Fisik Fiktif: Hingga proses investigasi rampung, petugas tidak menemukan adanya kantor atau bentuk fisik tempat usaha “The Bali Dream” di wilayah Indonesia.
- Penyalahgunaan Izin Tinggal: BR masuk Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Faktanya, ia bekerja secara ilegal sebagai content creator berbayar dan menjalankan aktivitas pemasaran digital.
Pola ini menunjukkan tren mengkhawatirkan: pemanfaatan visa non-kerja untuk meraup keuntungan finansial secara mandiri tanpa legalitas badan usaha maupun pembayaran pajak operasional di dalam negeri.
Sanksi Cekal dan Pemulangan Paksa
Atas pelanggaran administratif keimigrasian tersebut, BR resmi dipulangkan ke negara asalnya. Petugas juga menjatuhkan sanksi penangkalan (cekal) selama lima tahun yang dapat diperpanjang.
Proses pendeportasian dilakukan melalui penerbangan rute Denpasar–Bangkok, lalu dilanjutkan ke Frankfurt hingga ke tujuan akhir Vilnius.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga ruang publik Bali.
”Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Novyandri.
Sikap Ketat Pemerintah Terhadap WNA Bermasalah
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan bahwa tindakan tegas ini penting untuk menjaga citra pariwisata Indonesia.
”Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Hendarsam. “Orang asing yang datang tentu kami sambut dengan baik, tetapi wajib menghormati hukum yang berlaku. Kebijakan keimigrasian berorientasi kepada kepentingan bangsa.”
Langkah penindakan ini menjadi sinyal kuat bagi WNA agar tidak memanfaatkan celah izin tinggal demi menjalankan bisnis klandestin atau ilegal di Indonesia.