​Kedok Bisnis Agensi Visa Khusus Terbongkar di Bali, Pemilik Akun ‘The Bali Dream’ Akhirnya Dideportasi

BR (kedua dari kiri), pemilik akun @the.bali.dream, resmi dideportasi dan dikenakan sanksi penangkalan 5 tahun oleh Imigrasi Ngurah Rai. (Foto: Dok. Imigrasi Ngurah Rai)

BADUNG | dunianewsbali – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi seorang warga negara Lithuania berinisial BR. BR ditindak tegas usai menyalahgunakan izin tinggal bisnis untuk mengelola kegiatan komersial dan pemasaran digital di Bali.

​Berawal dari Investigasi Viral Militer Israel

​Langkah tegas keimigrasian ini dipicu oleh riak informasi di media sosial. Akun Instagram @aelexav sempat membeberkan dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan lokal.

​Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung bergerak cepat memverifikasi data perlintasan. Melalui teknologi Face Recognition Identification System, dua sosok yang dimaksud teridentifikasi berinisial SG (30) dan AC (28) — pemegang paspor Jerman kelahiran Israel.

​Namun, hasil penelusuran perlintasan menunjukkan SG dan AC sudah tidak lagi berada di Indonesia sejak 11 Agustus 2025.

​Analisis Kasus: Modus ‘Perusahaan Bayangan’ dan Pelanggaran Visa

​Dari pengembangan kasus SG dan AC, fokus pengawasan bergeser ke entitas agensi “The Bali Dream”. Agensi ini diketahui menawarkan jasa perencanaan liburan, paket bulan madu, hingga pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.

Baca juga:  KPK Bongkar Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, OTT Imigrasi Jakbar Meluas ke Bali dan Jabar

​Hasil investigasi mendalam mengungkap fakta mengejutkan:

  • Situs & Kontak Terikat pada BR: Situs thebalidream.com beserta akun bisnis WhatsApp-nya dikendalikan langsung oleh BR.
  • Entitas Fisik Fiktif: Hingga proses investigasi rampung, petugas tidak menemukan adanya kantor atau bentuk fisik tempat usaha “The Bali Dream” di wilayah Indonesia.
  • Penyalahgunaan Izin Tinggal: BR masuk Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Faktanya, ia bekerja secara ilegal sebagai content creator berbayar dan menjalankan aktivitas pemasaran digital.

​Pola ini menunjukkan tren mengkhawatirkan: pemanfaatan visa non-kerja untuk meraup keuntungan finansial secara mandiri tanpa legalitas badan usaha maupun pembayaran pajak operasional di dalam negeri.

​Sanksi Cekal dan Pemulangan Paksa

​Atas pelanggaran administratif keimigrasian tersebut, BR resmi dipulangkan ke negara asalnya. Petugas juga menjatuhkan sanksi penangkalan (cekal) selama lima tahun yang dapat diperpanjang.

​Proses pendeportasian dilakukan melalui penerbangan rute Denpasar–Bangkok, lalu dilanjutkan ke Frankfurt hingga ke tujuan akhir Vilnius.

​Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga ruang publik Bali.

​”Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Novyandri.

​Sikap Ketat Pemerintah Terhadap WNA Bermasalah

​Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan bahwa tindakan tegas ini penting untuk menjaga citra pariwisata Indonesia.

​”Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Hendarsam. “Orang asing yang datang tentu kami sambut dengan baik, tetapi wajib menghormati hukum yang berlaku. Kebijakan keimigrasian berorientasi kepada kepentingan bangsa.”

Langkah penindakan ini menjadi sinyal kuat bagi WNA agar tidak memanfaatkan celah izin tinggal demi menjalankan bisnis klandestin atau ilegal di Indonesia.

Baca juga:  Perseteruan Dr. Togar Situmorang dan Niluh Djelantik Makin Memanas, Polemik Kebijakan KTP Bali Jadi Sorotan

Berita Terpopular

Scroll to Top