Bahas Raperda Ormas, Pansus DPRD Badung Perkuat Pendataan, Evaluasi dan Pemberdayaan

BADUNG | Dunia News Bali – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (raker) dalam rangka penyerapan aspirasi untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Badung tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Raker yang berlangsung di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa (18/8/2026), dipimpin Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Pansus Ir. I Made Ponda Wirawan, ST., serta Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara, SP., M.Si.

Turut hadir anggota Pansus, yakni I Wayan Loka Astika, SH., I Made Rai Wirata, SH., M.I.Kom., I Wayan Sugita Putra, S.E., M.A.P., dan I Made Tomy Martana Putra, SH., MH.

Rapat tersebut juga dihadiri Ketua Tim Pengkaji Naskah Akademik (NA) dan Raperda tentang Ormas di Kabupaten Badung dari Lembaga Penelitian (Lemlit) Universitas Warmadewa, Dr. I Wayan Rideng.

Sejumlah unsur pemerintah daerah turut hadir, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Badung, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, S.Sos., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung, para camat se-Kabupaten Badung, para perbekel dan lurah, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Badung.

Baca juga:  Disel Astawa dan Komang Nova Tegas: Tak Boleh Ada Anak Bali Kehilangan Hak Pendidikan

Lanang Umbara mengatakan, penyerapan aspirasi tersebut merupakan tahapan kelima dalam proses penyusunan Raperda. Tahapan ini penting untuk menghimpun masukan dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, pengurus Ormas hingga unsur pemerintahan di tingkat desa, kelurahan dan kecamatan.

Ia menegaskan, setiap aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda, sepanjang sesuai dengan regulasi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kalau aspirasi yang disampaikan memang sesuai dengan aturan, regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta positif untuk dimasukkan dalam Raperda, tentu wajib kita masukkan. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan pertanggungjawaban publik,” ujar Lanang Umbara.

Menurutnya, masukan dari masyarakat di tingkat akar rumput memiliki nilai strategis karena berangkat dari pengalaman dan kondisi nyata yang ditemukan di lapangan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah perlunya memperkuat sistem pendataan dan pengawasan terhadap keberadaan Ormas di Kabupaten Badung.

Lanang Umbara menjelaskan, pemerintah membutuhkan data yang jelas mengenai Ormas yang masih aktif, kegiatan yang dilakukan, hingga kontribusinya bagi masyarakat. Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk melakukan evaluasi sebelum masuk pada tahap pemberdayaan.

“Pendataan, evaluasi, baru pemberdayaan. Ormas yang sifatnya positif dan kegiatannya positif wajib kita berdayakan untuk membantu program pemerintah dan membantu masyarakat Badung,” tegasnya.

Baca juga:  Polemik Penutupan KEK Kura-Kura Bali, BTID Sebut Harusnya Dieksekusi Eksekutif

Ormas Diharapkan Dukung Iklim Investasi

Pembahasan Pansus juga menyinggung keberadaan Ormas yang dinilai dapat berpengaruh terhadap iklim investasi apabila aktivitas organisasi tidak berjalan sesuai aturan.

Sebagai daerah dengan sektor pariwisata dan investasi yang kuat, Badung membutuhkan iklim usaha yang aman, nyaman dan kondusif. Karena itu, Lanang Umbara menekankan agar Ormas dapat mengambil peran sebagai mitra pemerintah dan masyarakat, bukan menjadi sumber gangguan terhadap aktivitas investasi.

“Ketika investasi diganggu oleh Ormas dan lain sebagainya, tentunya investasi itu tidak akan sehat. Kita tidak ingin investasi keluar dari Badung, karena kita membutuhkan investasi untuk membuka lapangan pekerjaan dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, Lanang Umbara menyebut DPRD Badung memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan apabila ditemukan persoalan di lapangan. DPRD juga dapat melakukan pengecekan atau turun langsung ke lapangan untuk memastikan aspirasi masyarakat maupun persoalan yang berkaitan dengan keberadaan Ormas dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Namun, ia menegaskan Raperda tersebut tidak diarahkan untuk membatasi keberadaan Ormas.

“Perda ini bukan sekadar untuk merapikan Ormas secara administrasi. Kita ingin memastikan keberadaan Ormas terdata, dievaluasi dan kemudian diberdayakan,” paparnya.

Baca juga:  Pertemuan DPR RI dan DPD RI dengan BTID Kura Kura Bali, Polemik Nama Pantai dan Jalan di Serangan

Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Setelah tahapan penyerapan aspirasi selesai, Pansus DPRD Badung akan melanjutkan pembahasan terhadap berbagai masukan yang telah disampaikan.

Aspirasi yang dinilai relevan, sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat akan diakomodasi dalam materi Raperda. Sementara masukan yang berada di luar materi muatan Raperda akan dikoordinasikan dengan lembaga atau instansi terkait.

“Aspirasi yang dinilai relevan, sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat akan diakomodasi dalam Raperda. Sementara aspirasi yang berada di luar materi muatan Raperda akan dikoordinasikan dengan lembaga atau instansi terkait,” kata Lanang Umbara.

Pansus DPRD Badung menargetkan penyusunan Raperda tentang Pemberdayaan Ormas tersebut dapat diselesaikan pada akhir 2026 dengan tetap mengikuti tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lanang Umbara berharap Raperda yang nantinya ditetapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi dapat menjadi instrumen untuk membangun tata kelola Ormas yang lebih tertib, transparan dan produktif.

“Di satu sisi, Ormas tetap memiliki ruang untuk tumbuh dan berkontribusi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Di sisi lain, pemerintah memiliki instrumen untuk melakukan pendataan, pembinaan dan evaluasi, agar aktivitas organisasi tetap berada dalam koridor hukum serta mendukung keamanan, kenyamanan, persatuan dan membantu pembangunan Kabupaten Badung,” pungkasnya. (riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top