129 Ormas Terdata, Pansus DPRD Badung Perkuat Arah Pemberdayaan hingga Akhir 2026

BADUNG | Dunia News Bali – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Penguatan pendataan, evaluasi, pembinaan, hingga pemberdayaan Ormas menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat kerja (Raker) penyerapan aspirasi yang digelar di Ruang Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa (18/8/2026).

Raker tersebut merupakan tahapan kelima dalam proses penyusunan Raperda inisiatif DPRD Badung. Kegiatan diarahkan untuk menggali masukan dari berbagai unsur agar regulasi yang nantinya dibentuk benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Ormas di lapangan.

Rapat dipimpin Ketua Pansus DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Pansus Ir. I Made Ponda Wirawan, ST., serta Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara, SP., M.Si.

Turut hadir anggota Pansus, yakni I Wayan Loka Astika, SH., I Made Rai Wirata, SH., M.I.Kom., I Wayan Sugita Putra, S.E., M.A.P., dan I Made Tomy Martana Putra, SH., MH.

Dari Universitas Warmadewa hadir Ketua Tim Pengkaji Naskah Akademik (NA) dan Raperda tentang Ormas di Kabupaten Badung, Dr. I Wayan Rideng, dari Lembaga Penelitian (Lemlit) Universitas Warmadewa.

Raker juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Badung, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, S.Sos., Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, Kepala Bagian Hukum Setda Badung, para camat, perbekel dan lurah se-Kabupaten Badung, serta perwakilan Ormas.

Pastikan Raperda Menjawab Kondisi Lapangan

Lanang Umbara mengatakan, penyerapan aspirasi menjadi bagian penting untuk memastikan Raperda tidak hanya bertumpu pada kajian normatif, tetapi juga mampu menjawab persoalan dan kebutuhan nyata Ormas di Kabupaten Badung.

Baca juga:  Satpol PP Bali Bergerak Bersihkan Sampah Plastik yang Cemari Mangrove Batu Lumbang

Masukan dari tokoh masyarakat, pengurus Ormas, pemerintah desa, kelurahan, maupun kecamatan akan menjadi bahan pertimbangan Pansus dalam menyempurnakan materi Raperda.

“Kalau aspirasi yang disampaikan memang sesuai dengan aturan, regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta positif untuk dimasukkan dalam Raperda, tentu wajib kita masukkan. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan pertanggungjawaban publik,” tegas Lanang Umbara.

Data 129 Ormas Jadi Dasar Pembinaan

Pendataan Ormas menjadi perhatian serius dalam pembahasan tersebut. Menurut Pansus, data yang akurat diperlukan sebagai dasar pemerintah melakukan evaluasi, pembinaan dan pemberdayaan secara tepat sasaran.

Lanang Umbara menilai pemerintah perlu memiliki gambaran yang jelas mengenai Ormas yang masih aktif, bidang kegiatan yang dijalankan, serta kontribusinya terhadap masyarakat.

“Pendataan, evaluasi, baru pemberdayaan. Ormas yang sifatnya positif dan kegiatannya positif wajib kita berdayakan untuk membantu program pemerintah dan membantu masyarakat Badung,” ujarnya.

Ia menambahkan, Ormas dengan kegiatan yang konstruktif dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan maupun berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Badung Ida Bagus Putu Mas Arimbawa mengungkapkan, hingga Agustus 2026 terdapat sekitar 129 Ormas yang telah terdata di Kabupaten Badung.

Keberadaan Ormas tersebut memiliki bidang kegiatan yang beragam, mulai dari lingkungan, seni dan budaya, pendidikan, kepemudaan hingga kesehatan. Karena itu, menurut Mas Arimbawa, pendataan menjadi fondasi penting sebelum pemerintah menentukan pola pembinaan dan pemberdayaan.

“Memang sulit menyusun data, tetapi akan sangat sulit apabila kita membuat kebijakan tanpa mengetahui data,” katanya.

Baca juga:  Gubernur Koster Serukan Revitalisasi Ekonomi dan Ekologi Pesisir Lewat Jaladhi Vistara

Setelah pendataan dilakukan, pemerintah akan melanjutkan pada tahap pemberdayaan. Ormas yang belum aktif akan didorong agar lebih produktif, sedangkan organisasi yang masih menghadapi persoalan administrasi akan mendapatkan pendampingan agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ormas Didorong Jaga Iklim Investasi

Raker juga membahas peran Ormas dalam menjaga iklim investasi di Kabupaten Badung. Sebagai daerah dengan sektor pariwisata dan investasi yang kuat, kondisi keamanan, kenyamanan dan kondusivitas dinilai menjadi faktor penting bagi keberlanjutan pembangunan.

Lanang Umbara menegaskan, aktivitas Ormas hendaknya memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak mengganggu kegiatan investasi.

“Ketika investasi diganggu oleh Ormas dan lain sebagainya, tentunya investasi itu tidak akan sehat. Kita tidak ingin investasi keluar dari Badung, karena kita membutuhkan investasi untuk membuka lapangan pekerjaan dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” kata Lanang Umbara.

Menurutnya, DPRD Badung memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan untuk menindaklanjuti berbagai persoalan di lapangan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Namun, ia menegaskan bahwa Raperda Pemberdayaan Ormas bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak organisasi kemasyarakatan.

“Perda ini bukan sekadar untuk merapikan Ormas secara administrasi. Kita ingin memastikan keberadaan Ormas terdata, dievaluasi dan kemudian diberdayakan,” jelasnya.

Kesbangpol Perkuat Verifikasi dan Pendampingan

Mas Arimbawa menjelaskan, Kesbangpol Badung juga melakukan verifikasi dan pendampingan terhadap Ormas. Proses tersebut antara lain meliputi pengecekan sekretariat, kepengurusan, serta kesesuaian visi dan misi organisasi dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pembinaan maupun teguran dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

Baca juga:  Polemik Pemedek dan Pengecekan KTP di Pura Tirtha Harum Serangan Ditepis oleh Tokoh Adat dan Pengempon

“Kami di Kesbangpol tetap membuka pintu. Kalau ada Ormas yang ingin berbicara tentang regulasi, mari datang dan berdialog. Kita cari bagaimana baiknya, bagaimana eloknya, sehingga semuanya bisa berjalan bersama,” ujar Mas Arimbawa.

Terkait dugaan adanya aktivitas Ormas yang mengganggu investasi, ia menegaskan bahwa penanganannya tidak dapat dilakukan secara sepihak. Ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus ditentukan berdasarkan kewenangan dan keterlibatan institusi terkait.

Kesbangpol, lanjutnya, lebih berperan dalam aspek pendataan, verifikasi, pendampingan, pembinaan dan monitoring sesuai AD/ART serta regulasi yang berlaku.

Ditarget Selesai Akhir 2026

Setelah tahapan penyerapan aspirasi selesai, Pansus DPRD Badung akan menginventarisasi dan membahas seluruh masukan yang disampaikan dalam Raker.

Aspirasi yang relevan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan dipertimbangkan untuk menjadi bagian dari materi Raperda. Sementara masukan yang berada di luar ruang lingkup materi Raperda akan dikoordinasikan dengan lembaga atau instansi terkait.

Pansus DPRD Badung menargetkan Raperda tentang Pemberdayaan Ormas dapat dirampungkan pada akhir 2026 sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada aspek administrasi, tetapi mampu menjadi instrumen untuk membangun tata kelola Ormas yang lebih tertib, transparan dan produktif.

Dengan penguatan pendataan, evaluasi, pembinaan dan pemberdayaan, Ormas di Badung diharapkan tetap memiliki ruang untuk berkembang sekaligus memberikan kontribusi positif bagi kehidupan sosial kemasyarakatan.

Di sisi lain, pemerintah memiliki instrumen pembinaan untuk memastikan aktivitas Ormas tetap berada dalam koridor hukum serta turut mendukung keamanan, kenyamanan, persatuan dan pembangunan Kabupaten Badung. (riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top