Aduan Dicabut! Perselisihan WNA Prancis dan WNI di Denpasar Selatan Berujung Damai

DENPASAR | Dunia News Bali – Perselisihan antara warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial XSAD dan warga negara Indonesia (WNI) berinisial AS di wilayah Denpasar Selatan akhirnya berakhir damai melalui proses mediasi.

Penyelesaian ditempuh dengan pendekatan kekeluargaan serta mengedepankan komunikasi terbuka antara kedua belah pihak. Proses mediasi berlangsung di Polsek Denpasar Selatan pada Rabu (19/8/2026).

Pendekatan personal yang dilakukan I Gede Adi Putra, S.H. alias Gus Adi dari Andi Law Firm & Partners selaku kuasa hukum AS turut membuka ruang dialog, sehingga perselisihan tidak berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.

Komunikasi Bilingual Bantu Lancarkan Mediasi

Salah satu faktor yang membantu proses perdamaian adalah komunikasi yang dapat dipahami oleh kedua belah pihak.

Dalam perkara yang melibatkan WNA, perbedaan bahasa dapat menjadi kendala ketika masing-masing pihak menyampaikan kronologi, posisi, maupun keinginan dalam penyelesaian persoalan.

Dalam proses mediasi ini, komunikasi antara kuasa hukum dan penyidik berjalan dengan baik.

Pendampingan terhadap terlapor serta kemampuan salah satu penyidik berkomunikasi dalam bahasa Inggris turut membantu memastikan penjelasan terkait persoalan dan proses hukum dapat dipahami secara lebih jelas.

Baca juga:  Jalan “Benyah” 20 Tahun, Warga Gulinten Terpaksa Iuran Rp50 Ribu: Pajak Puluhan Juta, Jalan Tak Kunjung Diperbaiki

Koordinasi antara penyidik dan kuasa hukum juga berlangsung efektif. Komunikasi yang baik membuat proses mediasi berjalan lancar dan terarah, sekaligus memberikan ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan kepentingannya secara terbuka.

“Koordinasi dan komunikasi yang baik antara penyidik dan kuasa hukum menjadi salah satu faktor penting sehingga proses mediasi dapat berjalan lancar. Dengan komunikasi bilingual, masing-masing pihak dapat memahami duduk persoalan dan menyampaikan iktikad baiknya secara lebih jelas,” demikian keterangan dalam proses pendampingan hukum tersebut.

Pendekatan komunikasi itu membantu mencairkan ketegangan yang sebelumnya muncul. Para pihak kemudian memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dengan tetap mengedepankan hubungan baik.

Sepakat Berdamai dan Cabut Aduan

Setelah proses mediasi dilakukan, XSAD dan AS yang diketahui memiliki hubungan pertemanan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

AS kemudian memenuhi kewajiban terkait pengembalian barang dan penggantian kerugian sesuai kesepakatan para pihak.

Sementara itu, XSAD menyatakan kesediaannya mengakhiri persoalan dengan mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Aduan Masyarakat.

Aduan tersebut tercatat dalam Dumas No. Reg: Dumas/296/V/2026/SPKT/Polsek Densel.

Baca juga:  Prabowo Pimpin Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Penyelesaian melalui musyawarah tersebut menunjukkan bahwa persoalan hukum tidak selalu harus berujung pada proses persidangan. Dalam perkara tertentu, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan terdapat kesepakatan para pihak, penyelesaian yang mengedepankan pemulihan hubungan dapat menjadi salah satu pilihan.

Restorative Justice Utamakan Pemulihan

Konsep restorative justice atau keadilan restoratif menempatkan pemulihan sebagai salah satu pendekatan penting dalam penyelesaian perkara.

Dalam konteks perselisihan yang melibatkan pihak-pihak yang sebelumnya memiliki hubungan pertemanan atau kemitraan, penyelesaian secara dialogis dapat membantu mencegah konflik berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Mediasi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berselisih untuk menjelaskan persoalan, mendengarkan posisi masing-masing, serta mencari titik temu yang dapat diterima bersama.

Peristiwa ini sekaligus menjadi gambaran bahwa penyelesaian persoalan hukum dapat ditempuh dengan kepala dingin, iktikad baik, dan komunikasi terbuka, sepanjang tetap berada dalam koridor hukum.

Pendekatan kekeluargaan bukan berarti mengabaikan hukum. Sebaliknya, proses tersebut membutuhkan komunikasi, pendampingan, serta koordinasi yang baik agar kesepakatan para pihak dapat tercapai secara jelas dan bertanggung jawab.

Baca juga:  ​Kedok Bisnis Agensi Visa Khusus Terbongkar di Bali, Pemilik Akun 'The Bali Dream' Akhirnya Dideportasi

Dalam kasus ini, sinergi antara penyidik dan kuasa hukum, ditambah kemampuan komunikasi bilingual, menjadi bagian penting yang membantu proses musyawarah berlangsung tanpa hambatan berarti.

Pada akhirnya, kedua pihak memilih berdamai dan mengakhiri perselisihan melalui penyelesaian yang mengedepankan pemulihan hubungan serta kepentingan bersama. (red/riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top