Lift Kaca Kelingking Menang di PTUN, Gung Cok: “Pemerintah Punya Aturan, Mengapa Bisa Kalah?”

DENPASAR | Dunia News Bali – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan seluruh gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dalam perkara pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, mendapat perhatian dari DPRD Bali.

Perkara dengan Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS tersebut diputus melalui persidangan elektronik pada Kamis (3/9/2026).

Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali sekaligus Wakil Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP), Anak Agung Bagus Tri Candra Arka atau Gung Cok, menilai putusan itu menunjukkan perlunya keseriusan pemerintah dalam mempertahankan setiap keputusan yang telah dibuat berdasarkan regulasi.

“Sangat disayangkan. Kami melihat tidak ada keseriusan dari pemerintah dalam menangani dan menegakkan kebenaran,” ujar Gung Cok.

Ia mengatakan, ketika pemerintah telah menjatuhkan keputusan maupun sanksi terhadap investor dengan berpedoman pada aturan, maka keputusan tersebut harus dipertahankan melalui argumentasi dan dasar hukum yang kuat apabila kemudian digugat.

“Kalau ada gugatan terkait keputusan yang diambil pemerintah berdasarkan regulasi, harus kita hadapi dengan serius. Sehingga keputusan pemerintah itu mempunyai kekuatan hukum yang kuat,” tegasnya.

Baca juga:  Gladi Bersih PKB XLVIII, Penampilan Duta Taman Penasar Badung Tuai Pujian Bupati Adi Arnawa

Menurut Gung Cok, persoalan Lift Kaca Pantai Kelingking tidak dapat dilihat hanya dari sisi investasi. Ada sejumlah aspek lain yang menurutnya harus menjadi perhatian, terutama tata ruang, perizinan dan keselamatan kawasan.

Ia mengingatkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dan rekomendasinya disampaikan kepada Gubernur Bali Wayan Koster. Bahkan, kata dia, gubernur telah menyatakan penolakan dan meminta bangunan dibongkar apabila tidak memenuhi ketentuan.

“Pak Gubernur sudah secara tegas menolak. Bahkan saya ingat ada perintah membongkar selama enam bulan. Apabila tidak, pemerintah akan membongkar sendiri,” ungkapnya.

Gung Cok menilai sikap tersebut semestinya dibarengi konstruksi hukum yang kuat. Terlebih, dalam pembahasan bersama instansi teknis, kawasan Pantai Kelingking disebut sebagai wilayah berisiko tinggi dan terdapat ketentuan yang membatasi pembangunan di kawasan pantai.

“Dalam pembahasan dengan PU Provinsi, sudah nyata-nyata kawasan itu merupakan kawasan risiko tinggi. Yang kedua, di posisi pantai itu tidak boleh dibangun apa pun,” katanya.

Ia juga menyoroti keterangan ahli dalam proses persidangan. Menurutnya, jika pokok perkara berkaitan dengan tata ruang, maka kompetensi ahli yang dihadirkan semestinya relevan dengan substansi tersebut.

Baca juga:  SOM-20 CTI-CFF di Bali Tegaskan Komitmen Regional Lindungi Segitiga Karang

“Katanya ahli-ahli itu bukan ahli tata ruang, tetapi ahli investasi yang diundang. Itu bagaimana? Ya jelas salah,” ujarnya.

Meski demikian, Gung Cok menegaskan kritiknya tidak bermaksud menolak keberadaan investor. Ia mengaku memahami bahwa investasi memiliki peran penting dalam pembangunan dan menyebut dirinya juga berasal dari kalangan pengusaha.

“Bukan berarti kita tidak menghargai investor. Bukan. Saya juga seorang pengusaha, bukan antiinvestor. Saya hanya mempertanyakan karena saya mengikuti persoalan ini dari awal,” jelasnya.

Mengenai perizinan, ia mengakui pihak investor memiliki izin tertentu. Namun, menurutnya, harus dilihat secara cermat perbedaan antara izin pembangunan di bagian atas tebing dengan pembangunan pada bagian bawah atau kawasan pantai.

“Dia memiliki izin, memang saya tahu dia memiliki izin. Tapi izin yang di atas tebing dan izin yang di bawah itu berbeda. Apalagi kalau baru izin lokasi, sementara kawasan tersebut memiliki risiko tinggi,” katanya.

Ia menilai pemerintah sejak awal telah mengetahui persoalan tersebut dan telah melakukan pembahasan bersama instansi terkait. Karena itu, kemenangan investor di PTUN menurutnya menimbulkan pertanyaan mengenai kekuatan dasar hukum yang digunakan pemerintah ketika mengambil tindakan.

Baca juga:  Gung Ronny Mundur dari Ketua Partai Garuda Bali, Rehat Jelang Pemilu 2029

“Kenapa yang tidak memiliki izin bisa menang, sedangkan pemerintah yang memiliki regulasi, memiliki aturan dan berani memberikan keputusan kepada investor atas pelanggaran justru kalah? Ini aneh,” tegasnya.

Gung Cok berharap kejadian tersebut menjadi evaluasi agar setiap kebijakan pemerintah, khususnya dalam penertiban tata ruang dan perizinan, tidak berhenti pada keputusan administratif. Setiap langkah juga harus ditopang landasan hukum yang kuat agar dapat dipertanggungjawabkan dan dipertahankan dalam proses peradilan.

Bagi DPRD Bali, polemik Lift Kaca Pantai Kelingking pada akhirnya bukan hanya menyangkut hubungan antara pemerintah dan investor. Persoalan ini juga menyentuh konsistensi penegakan tata ruang, kepastian hukum, keselamatan kawasan, serta kredibilitas pemerintah dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan. (red/riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top