DENPASAR | Dunia News Bali – Pemerintah Provinsi Bali memastikan akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar terkait sengketa proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang masih tersedia setelah putusan PTUN Denpasar. Tim hukum Pemprov Bali kini tengah mempersiapkan materi untuk menghadapi proses persidangan pada tingkat banding.
“Kalau gugatan lift kaca, kita akan banding. Itu kan mekanisme persidangan. Nanti ketika banding, dengan pengalaman di pengadilan negeri ini, harus lebih mantap persiapannya,” kata Koster usai Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (7/9/2026).
Koster menyebut pengajuan banding akan dilakukan sesuai tenggat waktu yang berlaku, yakni paling lambat 14 hari sejak putusan dibacakan.
“Segera. Maksimum 14 hari sejak keputusan. Sedang dirancang,” ujar gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng, tersebut.
Koster juga mengaku mempertanyakan pertimbangan dalam putusan PTUN Denpasar yang mengabulkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development, selaku operator pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking.
Menurut Koster, persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan keberadaan proyek, tetapi juga menyangkut aspek substansi perizinan. Ia menyoroti dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menurutnya hanya diberikan untuk bagian loket.
“Kalau kita pikir secara logika kepada substansinya, yang diberikan izin PBG itu cuma lima hari. Untuk loket saja,” katanya.
Ia menyebut sejumlah bagian konstruksi proyek, termasuk jembatan dan fasilitas lift, dinilai tidak tercakup dalam PBG yang dimaksud.
“Lampirannya panjang banget. Ada jembatan, lift, turun. Itu kan 800 meter sendiri. Itu enggak ada PBG-nya,” tegas Koster.
Meski demikian, Koster menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim. Pemprov Bali, kata dia, akan memperkuat materi dan argumentasi hukum yang akan diajukan dalam proses banding.
“Bagaimana kalau secara substansi itu bisa sampai dimenangkan di sana? Itu biarkan urusan hakim sendiri,” ujarnya.
Terkait persiapan menghadapi perkara tersebut, Koster mengatakan koordinasi dengan jajaran hukum Pemprov Bali telah dilakukan. Biro Hukum berperan sebagai koordinator, sedangkan tim hukum akan menangani proses persidangan.
“Kemarin saya sudah rapat. Dua hari yang lalu saya sudah rapat. Karo Hukum kan koordinator, tim hukum ada sendiri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Denpasar yang diketuai I Dewa Gede Puja dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS mengabulkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development selaku penggugat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan batal Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025 perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Zhang Zhiliang selaku Direktur PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya yakni menyatakan batal Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor: B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP Tanggal 27 November 2025 Hal: Pemberitahuan yang ditujukan kepada Zhang Zhiliang (Direktur PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group),” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Denpasar, Jumat (4/9/2026). (riza)