DENPASAR | Dunia News Bali – Pemerintah Provinsi Bali belum menganggap polemik pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, berakhir setelah PTUN Denpasar mengabulkan gugatan investor.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Rai Dharmadi, mengatakan Pemprov Bali menghormati putusan peradilan tingkat pertama. Namun, pemerintah masih memiliki upaya hukum dan akan segera mengajukan banding.
“Apa yang sudah diputuskan oleh peradilan tingkat pertama, kita sebagai warga negara tentu kita hormati. Hanya saja, upaya banding akan dilakukan sesegera mungkin,” ujar Dewa Dharmadi saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (7/9/2026).
Ia menegaskan, proses gugat-menggugat merupakan hal yang biasa dalam proses peradilan. Karena itu, putusan tingkat pertama belum menjadi akhir dari perkara tersebut.
“Jalan masih panjang, ada upaya banding,” katanya.
Dewa Dharmadi juga menjelaskan bahwa putusan PTUN yang ada, menurutnya, lebih berkaitan dengan persoalan administratif atau SOP dan belum menyentuh substansi masalah perizinan pembangunan.
“Yang diputus menjadi keputusan PTUN tentang SOP, bersifat administratif, belum menyentuh kepada substantif masalah perizinan,” jelasnya.
Menurut Dewa Dharmadi, persoalan perizinan menjadi penting karena pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking berkaitan dengan pemanfaatan kawasan tebing hingga pesisir laut.
Ia mengatakan, izin yang dimiliki pihak investor berkaitan dengan pembangunan loket serta aktivitas di bagian atas tebing. Sementara pemanfaatan kawasan dari tebing hingga pantai, menurutnya, belum dibedah dalam perkara tersebut.
“Yang ada izinnya kan loket, pembangunan loket di atas dan aktivitas di atasnya. Yang tebing sampai ke pantai itu kan belum dibedah dalam peradilan. Baru urusan SOP,” ujarnya.
Dewa Dharmadi menilai aspek tersebut masih perlu diperjelas melalui proses hukum selanjutnya. Sebab, menurutnya, substansi mengenai pemanfaatan ruang kawasan tebing dan pesisir belum menjadi bagian yang dibahas secara mendalam dalam putusan PTUN tersebut.
Selain persoalan perizinan, Dewa Dharmadi juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali terkait pengenaan sanksi administratif.
Ia merujuk Pasal 12 ayat (4) Pergub Bali, yang mengatur bahwa pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan sesuai tahapan dan/atau tidak sesuai tahapan, dengan menyesuaikan tingkat pelanggaran serta penafsiran norma sanksi administratif.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang menurut Dewa Dharmadi perlu dilihat dalam konteks tindakan Satpol PP terhadap dugaan pelanggaran pembangunan Lift Kelingking.
Dengan demikian, persoalan tidak hanya berhenti pada putusan PTUN tingkat pertama mengenai aspek administratif atau SOP. Pemprov Bali masih melihat adanya substansi lain, khususnya terkait perizinan dan pemanfaatan kawasan dari tebing hingga pesisir.
Pemprov Bali pun akan menempuh upaya banding. Dewa Dharmadi menegaskan, proses hukum masih panjang dan putusan PTUN tingkat pertama belum menjadi akhir dari polemik Lift Kaca Pantai Kelingking.
Perkara selanjutnya akan ditangani melalui mekanisme hukum yang tersedia, dengan Pemprov Bali menyerahkan pendampingan dan upaya banding kepada tim bantuan hukum pemerintah provinsi. (riza)