JAKARTA | dunianewsbali – Ketua Mahkamah Agung Sunarto resmi mengambil sumpah jabatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK periode 2026–2031 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Pelantikan ini menjadi tonggak baru reformasi tata kelola komoditas nasional. Langkah legalitas ini mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Dewan Komisioner OJK.
Sarjito sebelumnya telah mengantongi persetujuan Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026 pasca uji kelayakan dan kepatutan Komisi XI.

Menjawab Paradoks: Penghasil Terbesar Namun Menjadi “Price Taker”
Selama bertahun-tahun, Indonesia menghadapi persoalan struktural mendasar di sektor sumber daya alam. Kendati tercatat sebagai produsen nikel terbesar di dunia, kendali pembentukan harga pasar justru kerap berada di bursa komoditas luar negeri.
Kondisi tersebut menempatkan Indonesia sekadar sebagai penerima harga (price taker), bukan pembentuk harga (price maker). Kehadiran BMKS di bawah kewenangan OJK diproyeksikan memutus ketergantungan tersebut.
”Sebagai penghasil mineral terbesar di dunia terutama nikel dan berbagai komoditas strategis lainnya, Indonesia seharusnya bisa menentukan harga komoditas tersebut. Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi referensi. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” tegas Sarjito usai pengucapan sumpah jabatan.
Penguatan Mandat UU P2SK dan Target Operasional 2027
Mandat pengawasan bursa ini merupakan perluasan tugas OJK yang ditegaskan lewat UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

(Sumber foto: Dok. Humas OJK)
BMKS dirancang sebagai pasar terorganisasi dan terintegrasi dengan dukungan instrumen keuangan digital serta mitigasi risiko yang ketat. Tujuan utamanya meliputi:
- Menetapkan harga acuan mineral dan komoditas strategis nasional.
- Mengakselerasi agenda hilirisasi dan industrialisasi bernilai tambah tinggi.
- Memperkuat daya saing dan ketahanan perekonomian domestik.
- Menjaga integritas pasar sekaligus tata kelola perdagangan yang transparan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa pihaknya tengah merampungkan dua instrumen regulasi utama, yakni Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) proses peralihan serta RPOJK penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.
”OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” ungkap Friderica.
(editor: brv).