Misteri Dua SHM Asli di Badung, BPN Diminta Jelaskan Proses Penerbitannya

BADUNG | Dunia News BaliSengketa kepemilikan sebidang tanah di Kabupaten Badung kembali menjadi sorotan. Perkara ini tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai administrasi pertanahan setelah disebut terdapat dua dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sama-sama asli dan berkaitan dengan objek tanah yang sama.

Persoalan tersebut berkaitan dengan seorang perempuan bernama Indrawati yang disebut telah menguasai dan menempati lahan bersama suaminya sejak 1985.

Di atas lahan tersebut telah berdiri rumah dua lantai yang selama puluhan tahun ditempati. Menurut pihak yang memperjuangkan kepentingan Indrawati, keberadaan rumah dan penguasaan lahan itu sebelumnya tidak pernah dipersoalkan hingga kemudian muncul pihak lain yang mengklaim memiliki SHM atas objek tanah yang sama.

Munculnya klaim tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa hukum dan turut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung atau BPN Badung.

Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah dasar kepemilikan yang disebut menggunakan sertifikat yang sebelumnya diklaim telah hilang.

Pihak pembela mempertanyakan bagaimana status sertifikat tersebut serta bagaimana data fisik dan data yuridis digunakan sebagai dasar dalam proses administrasi pertanahan.

Sengketa Bergulir Sejak 2017

Persoalan tersebut disebut berkembang pada 2017 ketika muncul upaya pengukuran kembali terhadap objek tanah. Pada saat yang sama, laporan terkait dugaan penguasaan tanah tanpa izin juga sempat diproses.

Namun, menurut pihak pembela, perkara tersebut kemudian dihentikan melalui penghentian penyidikan atau SP3.

Baca juga:  Koster Desak Desa dan Lurah di Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Pada 2018, para pihak yang bersengketa disebut diarahkan untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan persoalan klaim kepemilikan atas tanah tersebut.

Sengketa kemudian berlanjut melalui proses peradilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Persoalan kembali mencuat pada 2023 ketika disebut terdapat proses pengajuan sertifikat pengganti.

Pihak pembela mempertanyakan proses tersebut karena dinilai berlangsung relatif cepat, sementara sengketa kepemilikan masih berada dalam proses hukum.

Menurut pihak pembela, sertifikat pengganti disebut telah diterbitkan sebelum pemberitahuan putusan MA diterima oleh BPN Badung.

Kondisi tersebut menjadi salah satu poin yang mereka minta untuk mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pihak berwenang.

Dua SHM Asli Jadi Sorotan

Sorotan semakin mengemuka setelah pihak pembela mengaku menemukan dua dokumen SHM yang disebut sama-sama asli dan telah diberikan kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

Menurut pihak pembela, kedua dokumen tersebut memiliki perbedaan.

Salah satu dokumen disebut tidak mencantumkan tanggal penerbitan, sedangkan dokumen lainnya mencantumkan tanggal penerbitan.

Perbedaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana dua dokumen SHM asli dapat berkaitan dengan satu objek tanah yang sama serta bagaimana mekanisme penerbitannya dilakukan.

Selain itu, pihak pembela juga mempertanyakan kondisi SHM yang disebut masih berbentuk analog.

Mereka mempertanyakan apakah sebelum penerbitan sertifikat pengganti telah dilakukan pengukuran ulang terhadap objek tanah yang disengketakan.

Bagi pihak pembela, penjelasan mengenai data fisik, data yuridis, proses pengukuran serta riwayat penerbitan sertifikat diperlukan untuk mengetahui secara utuh proses administrasi pertanahan dalam perkara tersebut.

Baca juga:  Gung Cok Minta Warga Jaga Keaslian Sawah Bali dan Subak Jatiluwih: "Kalau Sudah Jadi Deretan Toko dan Bar, Apa Jadinya Bali Ini?"

Indrawati Kembali Menghadapi Laporan

Di tengah sengketa kepemilikan tanah, Indrawati disebut kembali menghadapi laporan hukum.

Pihak pembela menduga laporan tersebut berkaitan dengan upaya mendorong Indrawati meninggalkan rumah yang selama ini ditempatinya.

Namun, dugaan tersebut merupakan versi pihak pembela dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak yang membuat laporan maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Selain persoalan administrasi pertanahan, pihak pembela juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak eksternal yang mengaku sebagai lembaga pengawal.

Mereka mengaku pernah mendengar secara langsung pernyataan seorang oknum organisasi kemasyarakatan yang disebut mengklaim memiliki akses kepada pihak-pihak tertentu dalam proses hukum.

Klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Demikian pula dengan dugaan keterlibatan oknum BPN Badung dalam proses penerbitan sertifikat.

Tuduhan tersebut merupakan pernyataan dari pihak pembela dan perlu diklarifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Badung maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam perkara tersebut.

BPN Badung Diminta Buka Penjelasan

Pihak pembela menilai perkara ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan klaim kepemilikan tanah. Mereka melihat terdapat sejumlah aspek administrasi pertanahan yang perlu dijelaskan secara transparan.

Di antaranya dasar penerbitan SHM pengganti, keberadaan dua dokumen SHM yang disebut asli, status data fisik dan data yuridis, proses pengukuran, serta kronologi penerbitan sertifikat di tengah berlangsungnya sengketa hukum.

Klarifikasi BPN Badung dinilai penting untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai proses administrasi pertanahan sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Baca juga:  Dukung Riset SPPG, ARUN Tekankan MBG Harus Perkuat UMKM dan Ekonomi Rakyat

Bagi pihak pembela, kepastian mengenai status hukum objek tanah menjadi penting, terlebih lahan tersebut disebut telah ditempati selama puluhan tahun.

Pihak yang memperjuangkan kepentingan Indrawati menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur hukum dan meminta agar seluruh proses administrasi pertanahan dapat dilakukan secara transparan.

Ruang Hak Jawab Terbuka

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Badung maupun pihak-pihak lain yang berkaitan langsung dengan perkara ini untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, penjelasan, maupun hak jawab secara resmi.

Khusus kepada BPN Badung, redaksi mempersilakan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sejumlah hal yang menjadi sorotan dalam perkara ini, antara lain terkait keberadaan dua SHM yang disebut sebagai dokumen asli, dasar dan prosedur penerbitan sertifikat pengganti, riwayat serta validitas data fisik dan data yuridis tanah, termasuk kronologi dan tanggal penerbitan sertifikat.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh tudingan, dugaan maupun pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan keterangan dari pihak-pihak yang bersengketa dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

Setiap klarifikasi maupun hak jawab yang disampaikan akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan dan dimuat secara proporsional sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Hal tersebut merupakan komitmen redaksi dunianewsbali.com dalam menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, independensi, transparansi serta menghormati asas praduga tak bersalah. (red)

Berita Terpopular

Scroll to Top