Rapat Paripurna DPRD Badung Bahas Jawaban Pemerintah, APBD Perubahan 2026 Diminta Beri Manfaat Nyata bagi Warga

BADUNG | Dunia News BaliDPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Pemerintah (Japem) atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026, Kamis (17/9/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana, Lantai III Sekretariat DPRD Kabupaten Badung. Sidang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, serta Wakil Ketua III I Made Sunarta.

Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Sekretaris Daerah Badung Ida Bagus Surya Suamba, unsur Forkopimda Badung, pimpinan instansi vertikal, jajaran direksi perusahaan daerah, tenaga ahli DPRD, para anggota DPRD, serta undangan lainnya.

Usai penyampaian jawaban pemerintah, Anom Gumanti mengatakan seluruh pertanyaan, saran, dan pendapat yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi DPRD Badung telah mendapatkan tanggapan dari pihak eksekutif melalui Bupati Badung.

“Jadi, saya kira tadi sudah semuanya dijawab oleh Bapak Bupati tentang apa yang menjadi pertanyaan, apa yang menjadi saran Dewan tentang APBD Perubahan Tahun 2026,” kata Anom Gumanti.

Baca juga:  OTT Pajak Jakarta Utara, KPK Amankan Uang Ratusan Juta dan Valuta Asing

Ia menjelaskan, pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD dan telah mengacu pada Tata Tertib DPRD Badung Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 9 Ayat 3.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa saran maupun pendapat yang disampaikan DPRD dalam pembahasan harus mendapatkan jawaban dari Bupati melalui Rapat Paripurna.

Meski jawaban pemerintah telah disampaikan, pimpinan DPRD Badung memberikan ruang kepada masing-masing fraksi untuk mempelajari dan menelaah substansi jawaban tersebut sebelum pembahasan memasuki tahapan berikutnya.

Anom Gumanti menyebut hasil telaah dari setiap fraksi akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna selanjutnya.

“Kami memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menelaah jawaban pemerintah. Hasilnya tentu menjadi bahan dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.

Menurut Anom Gumanti, pembahasan Perubahan APBD 2026 tidak semata-mata berkaitan dengan aspek administratif dan pengelolaan anggaran. Lebih dari itu, setiap kebijakan yang dituangkan dalam APBD diharapkan memberikan dampak serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Badung.

Baca juga:  Klarifikasi Insiden Wartawan di KEK Kura Kura Bali, Miskomunikasi Jadi Penyebab

Karena itu, DPRD Badung akan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan sikap terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Jika APBD Perubahan ini memang ditujukan untuk kepentingan masyarakat, tentu akan kita sahkan dan putuskan bersama,” pungkasnya.

Dengan penyampaian jawaban pemerintah tersebut, tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan menunggu hasil telaah dari masing-masing fraksi sebelum memasuki agenda pengambilan keputusan pada rapat paripurna berikutnya. (dnb13)

Berita Terpopular

Scroll to Top