DENPASAR | Dunia News Bali – Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menyoroti putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan Tomy Priatna Wiria bersalah dalam perkara dugaan penghasutan yang terjadi pada Agustus 2025 di Bali.
Dalam siaran pers yang diterima pada 17 September 2026, Koalisi menyebut putusan tersebut sebagai persoalan serius terkait perlindungan kebebasan berekspresi, hak masyarakat menyampaikan kritik, serta penerapan hukum dalam perkara yang melibatkan Tomy.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 247/Pid.Sus/2026/PN Dps. Berdasarkan putusan yang disoroti Koalisi, Tomy dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana Pasal 247 KUHP dan dijatuhi pidana pengawasan selama sembilan bulan.
Koalisi menilai putusan itu menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang mereka pandang sebagai bentuk ketidakadilan terhadap Tomy dan masyarakat Indonesia. Mereka mengaitkannya dengan kebijakan dan tindakan penyelenggara negara ketika kritik disampaikan melalui saluran konstitusional, hingga dugaan penggunaan kekerasan dan kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.
Menurut Koalisi, persoalan tersebut kemudian berujung pada permohonan keadilan kepada institusi peradilan. Mereka menilai ketika putusan hakim justru melegitimasi tindakan yang dipersoalkan, maka hal itu memperpanjang rangkaian persoalan yang mereka sebut sebagai “puzzle ketidakadilan”.
Koalisi juga mempertanyakan pertimbangan majelis hakim terkait hak kebebasan berekspresi dan berpendapat yang menurut mereka mendapat perlindungan dalam UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta Kovenan tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia.
Dalam siaran pers tersebut, Koalisi menyatakan sejak awal perkara tidak memenuhi tahapan pertanggungjawaban pidana yang semestinya dilakukan sebelum seseorang dijatuhi pidana.
Mereka juga menilai majelis hakim telah mengabaikan unsur mens rea atau kesalahan serta actus reus atau perbuatan pidana yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
Koalisi berpendapat bahwa penyebaran poster konsolidasi tidak dengan sendirinya dapat dimaknai sebagai perbuatan yang bertujuan membuat orang lain melawan penguasa umum dengan kekerasan. Atas dasar itu, mereka mempertanyakan penerapan pasal penghasutan dalam perkara tersebut.
“Konsekuensinya adalah putusan ini telah bertentangan dengan asas legalitas dan bertentangan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan,” demikian pokok pandangan Koalisi dalam siaran persnya.
Koalisi selanjutnya menyoroti sejumlah fakta persidangan yang menurut mereka tidak memperoleh pertimbangan semestinya. Salah satunya terkait keterangan para saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurut mereka diperoleh melalui intimidasi dan kekerasan.
Mereka merujuk pada ketentuan Pasal 143 KUHAP yang, menurut Koalisi, berkaitan dengan penggunaan keterangan saksi sebagai bagian dari proses pembuktian. Koalisi menyebut sejumlah saksi mencabut keterangannya dalam BAP karena didapati adanya penyiksaan serta peringatan dari penyidik.
Atas kondisi tersebut, Koalisi berpandangan majelis hakim semestinya mempertimbangkan sejak awal apakah keterangan yang diperoleh melalui cara yang mereka persoalkan dapat digunakan sebagai dasar pembuktian.
Selain persoalan alat bukti dan keterangan saksi, Koalisi turut menyoroti tindakan aparat kepolisian selama proses hukum terhadap Tomy.
Menurut mereka, terdapat serangkaian tindakan yang diduga merupakan pelanggaran HAM, mulai dari dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana saat upaya paksa dilakukan, pembatasan hak atas bantuan hukum, hingga tindakan intimidasi, tekanan dan kekerasan yang disebut terjadi selama proses pemeriksaan dan penahanan.
Koalisi juga menyebut adanya tindakan kekerasan serta pelanggaran hukum terhadap Tomy ketika berlangsung demonstrasi. Mereka menyatakan hal tersebut telah terungkap secara terang dalam persidangan.
Namun, menurut Koalisi, fakta-fakta tersebut tidak memperoleh perhatian yang semestinya dalam putusan majelis hakim.
Koalisi juga mempersoalkan pertimbangan majelis hakim mengenai perbuatan pengrusakan yang terjadi setelah para pelaku melihat situasi yang terjadi di lapangan.
Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 dan menyatakan bahwa fakta persidangan menunjukkan tindakan pengrusakan dilakukan secara spontan setelah para pelaku mengetahui situasi yang terjadi di lapangan.
Menurut Koalisi, tidak ditemukan fakta yang menunjukkan bahwa sejak awal telah ada perencanaan pengrusakan karena terpengaruh oleh narasi dan poster konsolidasi.
Keterangan sejumlah saksi dalam persidangan, lanjut mereka, justru menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena ikut-ikutan dan para saksi tidak mengetahui adanya poster konsolidasi yang diperlihatkan oleh penyidik.
Atas dasar itu, Koalisi menilai tidak terdapat hubungan kausal antara poster konsolidasi dengan tindakan pengrusakan yang dilakukan para pelaku di lapangan. Mereka juga menyatakan hubungan temporal antara kedua peristiwa tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya hubungan sebab-akibat.
Koalisi turut mempertanyakan relevansi sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara dengan tindak pidana yang didakwakan kepada Tomy. Menurut mereka, penyitaan dan penggunaan barang-barang tersebut sebagai barang bukti justru menunjukkan bahwa proses pembuktian telah melebar dari pokok perkara yang seharusnya dibuktikan.
Dalam siaran persnya, Koalisi juga menyoroti keterangan para ahli yang mereka hadirkan dalam persidangan, yakni Bivitri Susanti, S.H., LL.M. dan Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum.
Menurut Koalisi, kedua ahli tersebut menerangkan bahwa poster konsolidasi merupakan bentuk ekspresi dan ajakan untuk berkumpul, bukan ajakan untuk melakukan tindak pidana.
Mereka juga menyatakan pembatasan kebebasan berekspresi harus dinilai berdasarkan konteks, niat, penyebaran serta kemungkinan timbulnya bahaya.
Selain itu, Koalisi menyebut ahli pidana Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.H. menerangkan bahwa hubungan kausal antara konsolidasi dan peristiwa pidana harus dibuktikan terlebih dahulu.
Koalisi menilai keterangan para ahli tersebut belum memperoleh pertimbangan yang memadai dalam putusan majelis hakim.
Pada akhirnya, Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menyatakan menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang mereka nilai mengingkari jaminan konstitusional terhadap kebebasan berekspresi.
Mereka juga menilai putusan tersebut telah mengabaikan fakta-fakta yang menurut mereka terungkap secara terang dalam persidangan, termasuk keterangan para saksi dan ahli mengenai tidak adanya hubungan kausal antara poster konsolidasi dengan tindakan pengrusakan.
Menurut Koalisi, pertimbangan tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara sejak awal.
Koalisi berpandangan bahwa putusan tersebut, alih-alih mengoreksi praktik kriminalisasi terhadap suara kritis, justru berpotensi memperkuat konstruksi perkara yang sejak awal mereka persoalkan. (dnb13)