BADUNG | Dunia News Bali – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita aset tanah negara seluas kurang lebih 230.450 meter persegi atau sekitar 23 hektare di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (17/9/2026).
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan tanah negara yang tercatat sebagai aset Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono, mengatakan tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan. Sertifikat itu sebelumnya tercatat atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali dan kemudian diperbarui pada 5 April 2022 menjadi Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian ATR/BPN.
Lokasi lahan yang berada di kawasan strategis pariwisata tersebut membuat nilai asetnya sangat tinggi. Berdasarkan hasil appraisal, nilai tanah diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun, dengan pertimbangan nilai premium kawasan serta potensi pengembangan pariwisata dan hunian modern.
Namun, angka Rp4,8 triliun tersebut merupakan estimasi nilai aset, bukan otomatis merupakan nilai kerugian negara.
Dalam perkembangan penyidikan, nilai sementara kerugian keuangan negara yang dihitung berdasarkan bahan pemeriksaan BPK untuk periode 2014 hingga 2024 diperkirakan sekitar Rp2,2 triliun. Polisi menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara dan bukan penetapan final kerugian keuangan negara. Penghitungan masih dapat diperbarui hingga 2026 melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Bermula dari Proses Ruislag
Kasus tersebut bermula dari proses tukar-menukar aset atau ruislag antara BPN dengan pihak swasta, PT Marga Srikaton Dwipratama (PT MSD).
Dalam proses tersebut, PT MSD disebut sebagai pemenang lelang. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, perusahaan diduga belum menyelesaikan kewajiban menyediakan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali.
Karena kewajiban tersebut diduga tidak pernah diselesaikan, penyidik menilai proses tukar-menukar aset belum tuntas. Di sisi lain, PT MSD disebut telah menguasai secara fisik lahan sejak sekitar 2014. Penguasaan tersebut antara lain ditandai dengan pemasangan pagar, papan pengumuman serta pendirian pos jaga.
Penyidik juga mendalami sejumlah proses yang berkaitan dengan penguasaan lahan, termasuk proses gugatan perdata serta penggunaan dokumen internal BPN yang diduga menimbulkan kesan bahwa proses tukar-menukar aset telah selesai, meskipun kewajiban penyediaan aset pengganti disebut belum dipenuhi.
Dalami Dugaan Pembiaran di Lingkungan ATR/BPN
Selain menelusuri proses ruislag, Kortastipidkor juga mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun pembiaran oleh oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan penguasaan aset tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi yang berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, PT MSD serta pihak PT Telehouse yang berkaitan dengan keberadaan menara telekomunikasi di lokasi.
Penyidik juga masih meminta keterangan ahli hukum pidana untuk memperkuat pendalaman mengenai unsur-unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Penyitaan dilakukan untuk menjaga status dan keutuhan objek yang menjadi barang bukti, sekaligus mengamankan aset negara selama proses hukum berlangsung.
Hingga Kamis (17/9/2026), Kortastipidkor Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terkait.
Polri menyatakan penetapan tersangka akan disampaikan setelah proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti dinilai cukup.
Dengan demikian, perkara lahan 23 hektare di kawasan Ungasan ini masih berada dalam tahap penyidikan. Seluruh dugaan keterlibatan pihak tertentu maupun dugaan tindak pidana tetap menunggu hasil penyidikan serta proses hukum selanjutnya. (dnb13)