RUU Reforma Agraria Disepakati, Pembahasan Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

JAKARTA | Dunia News Bali – Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi diselesaikan dan disepakati untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria yang berlangsung di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyambut penyelesaian pembahasan tersebut. Ia berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

 

“Alhamdulillah, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang ditunggu oleh banyak pihak dapat kita selesaikan dalam forum Pembicaraan Tingkat I. Sebagaimana telah kita dengarkan tadi secara bersama, seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya dan menyepakati RUU ini untuk diteruskan pada Pembicaraan Tingkat II,” ujar Nusron.

Menurut Nusron, reforma agraria memiliki posisi penting dalam mewujudkan keadilan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendukung tercapainya kemakmuran rakyat.

Baca juga:  Pangdam Zamroni Tanam Jagung Bersama Warga Pringgabaya

Ia menjelaskan, tanah dan sumber daya agraria merupakan bagian penting dari sumber kehidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatannya perlu diatur secara adil dengan tetap memberikan kepastian hukum.

RUU tersebut juga diarahkan untuk memperkuat upaya penyelesaian berbagai persoalan agraria yang selama ini muncul, termasuk ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah.

Selain itu, pengaturan reforma agraria mencakup persoalan pembagian kewenangan antarlembaga, mekanisme penyelesaian konflik agraria, serta penerapan fungsi sosial atas tanah.

Nusron mengatakan, melalui regulasi tersebut, penyelenggaraan reforma agraria diharapkan dapat dilakukan secara lebih terencana, terukur, transparan, dan melibatkan masyarakat.

“Melalui RUU ini, penyelenggaraan Reforma Agraria dirancang menjadi lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif. Masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah, dan pemberdayaan,” katanya.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut, seluruh fraksi DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Pada akhir rapat, seluruh fraksi menyatakan menerima RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk diteruskan ke tahapan pembahasan berikutnya, yakni Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Baca juga:  Pelantikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Bali

Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah Wakil Menteri Kabinet Merah Putih serta anggota Badan Legislasi DPR RI.

Menteri Nusron hadir didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, bersama para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dengan berlanjutnya RUU tersebut ke Pembicaraan Tingkat II, proses pembentukan regulasi yang mengatur reforma agraria memasuki tahapan berikutnya di DPR RI. (dnb13)

Berita Terpopular

Scroll to Top