Sidang Darmawan Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan BAP hingga Mutasi Pajak Subak Kerdung

DENPASAR | Dunia News Bali – Sengketa tanah di kawasan Subak Kerdung, Pedungan, kembali menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026).

Dalam sidang yang memasuki pemeriksaan saksi tersebut, tim penasihat hukum Darmawan menyampaikan sejumlah hal yang mereka nilai perlu diuji lebih lanjut. Mulai dari proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dokumen pipil, data perpajakan, hingga riwayat dokumen yang berkaitan dengan objek tanah yang disengketakan.

Tim kuasa hukum Darmawan terdiri atas Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., Irjen Pol (Purn) Nyoman Laba, dan Nyoman Pasek. Mereka menilai keterangan yang muncul dalam persidangan justru membuka sejumlah persoalan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Kuasa Hukum Soroti Proses Penyusunan BAP

Salah satu poin utama yang disampaikan tim hukum adalah mengenai proses pembuatan BAP. Rizal Akbar Maya Poetra menyebut terdapat keterangan saksi yang menurutnya menunjukkan bahwa sejumlah dokumen pemeriksaan telah disiapkan sebelum saksi memberikan tanda tangan.

Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H

Menurut Rizal, bukan hanya BAP yang dipersoalkan, tetapi juga sejumlah surat pernyataan saksi. Ia menyebut keterangan tiga saksi, yakni I Reko, Kebul, dan I Dira, menjadi bagian yang akan diuji pihaknya karena menurut kuasa hukum dokumen pemeriksaan tersebut telah tersedia dan kemudian ditandatangani.

“Fakta persidangan terungkap jelas, yang pertama adanya BAP palsu. Karena BAP itu dibuat di luar institusi berwenang. Lebih parah lagi BAP itu sudah diketik jadi dan tinggal tanda tangan,” kata Rizal.

Atas persoalan tersebut, Rizal menyatakan tim hukum berencana membawa dugaan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Ia menyebut laporan tersebut nantinya berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu serta dugaan proses penyidikan yang tidak berjalan sesuai prosedur.

“Ini akan kita permasalahkan. Ini semua semakin nyata bahwa perkara ini dipaksakan,” ujarnya.

Pernyataan serupa disampaikan I Wayan Sukawinaya. Menurutnya, keterangan yang terungkap dalam persidangan perlu ditindaklanjuti karena mengarah pada dugaan bahwa BAP tidak disusun berdasarkan pemeriksaan langsung terhadap saksi.”

Baca juga:  Pegadaian Apresiasi Agen Berprestasi Lewat Gathering dan Awards Nasional 2025 di Lombok
Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya

Tim kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti persidangan perkara dugaan pemalsuan surat di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026). Persidangan menyoroti sejumlah persoalan terkait BAP, dokumen tanah, serta data perpajakan objek sengketa di Subak Kerdung, Pedungan.

“Jadi BAP-nya palsu, ya. Tidak diperiksa, terkonfirmasi tadi yang bersangkutan hanya tanda tangan saja. Nanti ini akan saya laporkan penyidik, termasuk direkturnya saya laporkan ke Propam,” kata Sukawinaya.

Ia juga mempersoalkan sejumlah surat pernyataan yang menurutnya hanya ditandatangani saksi tanpa memahami keseluruhan substansi dokumen.

Persoalkan Pipil dan Dokumen Pendukung

Selain BAP, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dokumen pipil yang ditampilkan dalam persidangan. Rizal menyebut pihaknya melihat adanya perbedaan kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan objek tanah.

Menurut Rizal, dokumen yang ditunjukkan JPU antara lain Surat Pipil terbitan 1983. Namun, ia mempertanyakan keberadaan dokumen pendukung seperti Peta Rincikan dan Surat Keterangan Tanah.

“Di mana Peta Rincikannya? Di mana Surat Keterangan Tanahnya? Kedua dokumen itu tidak ada,” ujarnya.

Rizal menyatakan pihak Darmawan menguasai sejumlah dokumen asli yang menurut mereka berkaitan dengan tanah tersebut. Dokumen yang disebut antara lain pipil asli, Peta Rincikan, Pipil/Leter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112 Yeh Mertagangga, surat pernyataan waris, dokumen IPEDA atas nama I Gebleg Br Sama, serta silsilah keluarga.

Menurut dia, keseluruhan dokumen tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

Soroti Perbedaan Data Pajak

Persoalan lain yang disoroti adalah data perpajakan objek tanah. Tim hukum menemukan sejumlah perbedaan data yang menurut mereka perlu dijelaskan, termasuk mengenai nama, alamat, Nomor Objek Pajak (NOP), serta luas tanah.

Rizal menyebut terdapat dua nama I Gebleg dalam dokumen yang mereka pelajari, tetapi dengan alamat dan keterangan berbeda. Salah satunya disebut beralamat di Banjar Semu dan memiliki NOP, sementara nama lainnya tercatat beralamat di Banjar Sawah dan disebut tidak memiliki NOP.

Baca juga:  Mercure Kuta Bali Tebar Kepedulian Sosial di Momen HUT RI ke-80

Perbedaan tersebut kemudian dikaitkan dengan proses perubahan atau mutasi data pajak yang disebut berujung pada nama Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara.

“Objek tanah ini dulu atas nama Gebleg. Gebleg ini konon katanya sebagai penggarap yang tercantum juga di dalam SPPT. SPPT tercantum atas nama Geblek luasnya 68 are,” kata Rizal.

Ia juga mempertanyakan perbedaan luas tanah yang tercantum dalam sejumlah dokumen perpajakan dengan dokumen lainnya.

Persoalan Nama dan Tahun Kematian

Tim kuasa hukum juga menyinggung adanya perbedaan data mengenai I Gusti Ketut Ngurah Konolan. Menurut Rizal, terdapat dokumen yang mencantumkan tahun kematian Konolan pada 1990, sementara dokumen atau keterangan lain menyebut tahun 1979.

Perbedaan identitas juga disebut muncul dalam penggunaan nama I Gusti Ketut Ngurah dan I Gusti Ngurah Ketut Konolan dalam sejumlah dokumen.

Rizal mengatakan pihaknya menemukan dokumen yang menurutnya berasal dari Badan Pertanahan mencantumkan Anak Agung Ngurah SA dan Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara sebagai anak kandung I Gusti Ketut Ngurah. Sementara dalam silsilah keluarga yang digunakan pihak lain, nama yang tercantum adalah I Gusti Ngurah Ketut Konolan.

Tim hukum juga mempersoalkan keterangan seorang saksi bernama Rido. Menurut Rizal, saksi tersebut menyebut dirinya bekerja sebagai petani, sedangkan pekerjaan dalam KTP tercatat sebagai pedagang.

Perbedaan-perbedaan tersebut, kata Rizal, akan menjadi bagian dari pembuktian yang mereka ajukan di persidangan.

Berawal dari Sengketa Tanah

I Wayan Sukawinaya sebelumnya menjelaskan, perkara pidana yang menjerat Darmawan tidak dapat dilepaskan dari sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan.

Menurut Sukawinaya, Darmawan pada 11 Juli 2023 mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik). Dalam prosesnya di Kantor Pertanahan Kota Denpasar, diketahui terdapat pihak lain yang juga mengajukan permohonan terhadap objek tanah yang sama.

Baca juga:  Kemenpar Perkuat Strategi Pariwisata Nasional Hadapi Gejolak Global di BBTF 2026

Kondisi tersebut kemudian berujung pada gugatan perdata dengan Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps.

Sukawinaya menegaskan gugatan tersebut merupakan perkara perbuatan melawan hukum (PMH), bukan gugatan yang secara khusus meminta pengadilan menentukan siapa pemilik sah tanah.

“Gugatan tersebut tidak dimaksudkan sebagai gugatan penentuan hak kepemilikan tanah. Bukan mengenai masalah kepemilikan,” ujarnya.

Dalam perkara perdata tersebut, gugatan Darmawan disebut telah ditolak hingga tingkat kasasi. Namun, menurut Sukawinaya, putusan itu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penentuan hak kepemilikan atas objek tanah yang kini menjadi bagian dari perkara pidana.

Dokumen Sporadik Dipersoalkan

Tim hukum juga mempertanyakan dokumen yang digunakan sebagai dasar pelaporan terhadap Darmawan. Sukawinaya menyebut sporadik yang dipersoalkan merupakan salinan dari salinan yang diperoleh dari berkas e-Court.

Sementara itu, pihak Darmawan disebut masih memiliki sejumlah dokumen yang menurut kuasa hukum berkaitan dengan alas hak atas tanah.

“Dokumen itu antara lain pipil asli, Peta Rincikan, Pipil/Leter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112, Yeh Mertagangga, surat pernyataan waris, dokumen IPEDA atas nama I Gebleg Br Sama, silsilah keluarga dan sejumlah dokumen pendukung lainnya,” kata Sukawinaya.

Dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps, Darmawan didakwa terkait dugaan membuat atau memalsukan serta menggunakan surat palsu berupa sporadik. Setelah eksepsi pihak terdakwa ditolak melalui putusan sela, perkara kini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

JPU: Fakta Persidangan Menjadi Ukuran

Sementara itu, saat ditemui awak media usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menanggapi keterangan saksi yang menyebut pemeriksaan penyidik tidak dilakukan di kantor kepolisian. Eddy menegaskan, fakta yang menjadi dasar perkara adalah fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Karena kan fakta yang dipakai fakta di persidangan, bukannya di BAP,” ujar Eddy.

Saat ditanya mengenai perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21, Eddy menyatakan hal tersebut tidak menjadi persoalan. Ia menjelaskan, BAP tetap didukung oleh keterangan saksi lainnya. (riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top