BADUNG | Dunia News Bali – Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat penerapan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 yang akan mengintegrasikan berbagai layanan kedaruratan di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Penguatan tersebut dibahas dalam kegiatan Workshop Inventarisasi Layanan dan Komitmen Bersama dalam Penerapan Nomor Tunggal Kedaruratan 112 di Provinsi Bali, yang berlangsung di The Grand Bali Nusa Dua, Kabupaten Badung, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dengan dukungan program SIAP SIAGA tersebut melibatkan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPBD, pemadam kebakaran, kesehatan, perhubungan, Kominfo, Satpol PP, kepolisian hingga TNI.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan Bali menjadi percontohan utama penerapan layanan 112 yang nantinya diterapkan di seluruh kabupaten/kota di Pulau Dewata.
Menurut Safrizal, keberadaan nomor tunggal tersebut penting bagi Bali sebagai daerah pariwisata yang membutuhkan sistem layanan kedaruratan yang mudah diakses masyarakat maupun wisatawan.
Layanan 112 nantinya dapat digunakan untuk berbagai kondisi darurat, mulai dari kebakaran, kebutuhan ambulans dan layanan kesehatan, bencana, hingga gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Wayan Toni Supriyanto menjelaskan, nomor 112 merupakan layanan yang dapat diakses masyarakat secara gratis. Panggilan dapat dilakukan melalui jaringan seluler maupun telepon tetap.
Sistem tersebut dirancang sebagai layanan terpadu sehingga laporan masyarakat dapat diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk menangani keadaan darurat tersebut. Secara nasional, layanan 112 memang dirancang sebagai nomor darurat tunggal yang mengintegrasikan berbagai layanan seperti pemadam kebakaran, BPBD, kesehatan, kepolisian dan instansi terkait lainnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan Pemerintah Provinsi Bali akan menyiapkan sumber daya manusia untuk menangani panggilan darurat tersebut selama 24 jam.
SDM yang disiapkan tidak harus melalui perekrutan baru. Personel yang sudah tersedia akan mendapatkan pelatihan khusus untuk menangani layanan emergency call 112.
Koster juga menyampaikan bahwa sistem respons akan dipersiapkan hingga wilayah kecamatan dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Penguatan layanan ini sejalan dengan dorongan BPBD Bali agar 112 menjadi pintu masuk terpadu bagi masyarakat ketika menghadapi kondisi darurat.
Bagi Bali sebagai destinasi wisata internasional, keberadaan satu nomor darurat dinilai penting karena masyarakat maupun wisatawan tidak perlu mengingat banyak nomor ketika menghadapi keadaan darurat.
Berdasarkan agenda resmi Kemendagri, rangkaian kegiatan di Nusa Dua juga mencakup penandatanganan PKS Sinergitas Penguatan dan Percepatan Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Daerah antara Komdigi dan Kemendagri, serta penandatanganan berita acara komitmen bersama pemerintah daerah se-Provinsi Bali. Surat Undangan Peserta Penandatanganan PKS Layanan Darurat 112 di Bali.
Kementerian Komdigi sendiri menjelaskan bahwa layanan 112 ditujukan untuk memberikan akses darurat yang mudah diingat, gratis, dan dapat dihubungi selama 24 jam. Sistem tersebut bekerja dengan menerima laporan masyarakat, mencatat kejadian, mengidentifikasi jenis kedaruratan, kemudian meneruskannya kepada petugas atau instansi terkait.
Dengan penguatan sistem tersebut, penerapan 112 di Bali diarahkan tidak sekadar menjadi penambahan nomor telepon darurat, tetapi membangun satu sistem koordinasi penanganan kegawatdaruratan lintas instansi agar respons terhadap masyarakat dan wisatawan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terintegrasi. (riza)