JAKARTA | dunianewsbali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketahanan industri jasa keuangan nasional tetap berada dalam kondisi prima serta mampu menahan eskalasi ketidakpastian geopolitik dan pengetatan moneter global per September 2026. Kinerja intermediasi perbankan yang ekspansif menjadi bukti kokohnya fondasi aktivitas ekonomi domestik.
Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada 30 September 2026, permintaan domestik dan konsumsi masyarakat masih tumbuh kuat seiring terkendalinya inflasi nasional. Lembaga internasional seperti OECD bahkan menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 0,5 persen, mencerminkan kepercayaan global terhadap daya tahan perekonomian Indonesia.
Akselerasi Kredit dan Bantalan Likuiditas Perbankan
Sektor perbankan mempertahankan laju ekspansi pembiayaan yang impresif dengan total penyaluran kredit mencapai Rp9.178 triliun per Agustus 2026. Angka tersebut mencerminkan pertumbuhan tahunan sebesar 13,65 persen yang didominasi oleh sektor-sektor produktif.
Kredit investasi mencatat kenaikan tertinggi sebesar 25,11 persen secara tahunan, disusul kredit modal kerja yang tumbuh 11,45 persen. Ketahanan sistem perbankan juga ditopang oleh parameter kehati-hatian yang terjaga baik:
- Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) bertengger di level tinggi 24,10 persen.
- Kualitas aset terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross di level 2,11 persen dan NPL net 0,84 persen.
- Penyangga likuiditas sangat memadai dengan rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 102,31 persen, jauh melampaui batas minimum regulator.
Langkah Terukur Menghadapi Volatilitas Pasar Modal
Kendati pasar saham domestik mengalami koreksi dan mencatatkan aksi jual bersih nonresiden sebesar Rp10,24 triliun pada September 2026, likuiditas transaksi bursa terpantau tetap dinamis. Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham bertahan di level Rp14,94 triliun, didukung oleh lonjakan basis investor pasar modal yang tumbuh hingga 32,17 juta investor.
Guna meredam volatilitas lanjutan, OJK memberlakukan serangkaian instrumen penstabil pasar modal. Kebijakan tersebut mencakup perpanjangan batas waktu pembelian kembali (buyback) saham tanpa persetujuan RUPS hingga 31 Desember 2026 dan penyesuaian kembali batasan Auto Rejection perdagangan.
Arah Kebijakan Terarah dan Penguatan Integritas Pasar
OJK juga memperkuat peran sosial dan ekonomi sektor riil melalui pemberian perlakuan khusus restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten wilayah Nusa Tenggara Timur. Langkah ini difokuskan agar guncangan bencana tidak menimbulkan dampak sistemik terhadap roda ekonomi daerah.
Di sisi pelindungan masyarakat, otoritas menjaga kebersihan ekosistem keuangan secara berkesinambungan. Satgas PASTI telah menindak 951 entitas pinjaman daring tanpa izin dan 242 tawaran investasi ilegal. Sementara itu, integrasi penanganan transaksi penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening bermasalah guna memulihkan rasa aman konsumen. (editor: brv)