DENPASAR | Dunia News Bali — Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli, yakni Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum.
Keterangan kedua ahli kemudian menjadi sorotan tim penasihat hukum Darmawan. Seusai persidangan, tim hukum mempersoalkan sejumlah hal, mulai dari pemahaman ahli terhadap barang bukti, dokumen pertanahan dan pipil, proses validasi bukti, hingga unsur mens rea dalam perkara pidana.
Penasihat hukum Darmawan, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., menilai keterangan ahli pertama belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai barang bukti yang ditanyakan dalam persidangan.
“Menurut pendapat saya, ahli itu tidak memenuhi kualitas sebagai ahli. Karena pertama, dia tidak memahami tentang barang bukti. Barang buktinya kan dia tidak mempelajari,” ujar Rizal kepada wartawan seusai persidangan.

Menurut Rizal, seorang ahli seharusnya memahami terlebih dahulu barang bukti sebelum memberikan pendapat berdasarkan keahliannya.
Ia kemudian menyoroti bukti awal kepemilikan berupa pipil. Rizal mengatakan pihaknya mempertanyakan perbedaan antara surat pembayaran pajak dengan pipil.
“Kalau bukti pipil itu artinya bukti pemilikan yang diakui oleh undang-undang, bukti milik adat,” katanya.
Rizal menyatakan keberatan tersebut akan dituangkan dalam kesimpulan persidangan.
“Kita akan memberikan bantahan dalam kesimpulan bahwa ahli ini tidak memenuhi sebagai kualifikasi sebagai seorang ahli,” ujarnya.
Sorotan berikutnya diarahkan kepada Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum. yang memberikan keterangan sebagai ahli pidana.
Rizal menilai sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada ahli tidak mendapatkan jawaban secara tegas dan justru dikembalikan kepada majelis hakim.
“Pendapat itu diserahkan lagi kepada hakim. Dia ambigu. Padahal ahli itu mempunyai peranan yang sangat penting menjadi salah satu alat bukti dalam perkara pidana,” ujar Rizal.
Menurutnya, ahli dihadirkan untuk memberikan penerangan berdasarkan kompetensinya sehingga perkara dapat menjadi lebih terang dan jelas.
“Dihadirkan itu istilahnya untuk memberikan penerangan, membuat perkara ini menjadi terang, jelas. Bukan terus dibiarkan abu-abu begini,” katanya.
Rizal juga menyoroti pemeriksaan terhadap barang bukti. Menurutnya, ahli tidak melakukan validasi terhadap barang bukti yang ditanyakan penyidik dan keterangannya lebih didasarkan pada keyakinan serta informasi dari penyidik.
“Ahli itu tidak melakukan validasi. Dia hanya berdasarkan keyakinan dan keterangan dari penyidik,” ujarnya.
Rizal mengatakan persoalan tersebut akan menjadi bagian dari tanggapan pihaknya dalam kesimpulan.
“Kami sudah menyimpulkan bahwa ini keterangan ahli yang tidak sesuai dengan keahliannya,” katanya.
Penasihat hukum Darmawan lainnya, Irjen Pol. (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., menyampaikan penilaian serupa terhadap keterangan kedua ahli.
“Simpelnya begini, dua ahli yang hadir ini beliau tidak memberikan keahlian. Beliau ngeles setiap pertanyaan kita. Memang menjawab, tapi ngeles, tidak pada pokok persoalan yang kita tanyakan, dua-duanya,” ujar Sukawinaya.
Ia kemudian menyoroti keterangan ahli pertanahan mengenai dokumen yang menjadi bagian dari perkara.

Sukawinaya mengatakan pihaknya mempertanyakan dua dokumen, termasuk dokumen dengan lambang Garuda dan dokumen dengan lambang Menteri Keuangan. Menurut dia, dalam persidangan kedua dokumen tersebut disebut bukan pipil, melainkan berkaitan dengan tagihan atau pembayaran pajak.
“Jadi artinya pemahaman ahli pertanahan tadi mana yang disebut pipil, mana yang disebut IPEDA atau tagihan pajak,” katanya.
Sukawinaya juga mempertanyakan apakah seluruh bukti yang dilampirkan dalam berkas perkara telah diperlihatkan kepada ahli.
Menurut dia, dalam persidangan terungkap bahwa ahli pertanahan tidak diperlihatkan seluruh bukti yang dilampirkan dalam berkas.
Hal tersebut, kata Sukawinaya, menjadi persoalan yang dipertanyakan pihaknya terhadap proses penyidikan.
“Penyidik seharusnya mencari kebenaran dengan jujur mengungkapkan semua bukti dari para pihak, bukan hanya bukti dari pelapor,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan kepada ahli pidana mengenai penggunaan dokumen fotokopi dari fotokopi sebagai dasar untuk melaporkan seseorang.
Selain persoalan dokumen dan barang bukti, tim hukum juga menyoroti aspek mens rea atau sikap batin yang berkaitan dengan kesengajaan dalam suatu perbuatan pidana.
Sukawinaya mengatakan pihaknya meminta ahli pidana menjelaskan bagaimana mens rea dapat dibuktikan.
“Mens rea saja kita tanya tadi, ngawur, jadi ngeles dia,” katanya.
Ia menyebut pertanyaan tersebut berkaitan dengan konstruksi pidana dalam perkara yang sedang diperiksa.
Pihaknya juga meminta penjelasan ahli mengenai unsur yang diterangkan dalam persidangan, termasuk apakah unsur tersebut harus dibuktikan secara kumulatif atau alternatif.
Sukawinaya menilai unsur mens rea menjadi penting ketika hendak membuktikan adanya kesengajaan atau maksud dalam suatu perbuatan.
“Kalau mens rea dengan maksud tidak dapat dibuktikan, itu bukan pidana,” ujarnya.
Ia kemudian mengatakan pihaknya meminta ahli menjelaskan apakah mens rea berarti seseorang mengetahui dan menyadari bahwa sesuatu yang dibuat atau digunakan merupakan sesuatu yang tidak benar atau palsu.
“Itu yang tidak mau dijelaskan oleh ahli. Itu poinnya,” tegas Sukawinaya.
JPU Tidak Berikan Keterangan
Usai persidangan, awak media juga berupaya meminta tanggapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait jalannya persidangan dan keterangan dua ahli yang telah diperiksa.
Namun, JPU yang ditemui memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan dan mengarahkan awak media untuk memperoleh informasi melalui Kehumas PN Denpasar.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan langsung dari JPU mengenai sejumlah poin yang disampaikan tim penasihat hukum Darmawan seusai persidangan.
Perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Anak Agung Ngurah Darmawan terdaftar dengan Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps. Setelah eksepsi terdakwa ditolak melalui putusan sela, perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Pada sidang sebelumnya, Kamis (1/10/2026), JPU menghadirkan tiga saksi, termasuk saksi dari BPN. Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum menyoroti dokumen pertanahan, penguasaan fisik objek tanah serta status permohonan Sporadik yang disebut tidak ditolak, melainkan ditunda.
Baca berita sebelumnya:
https://dunianewsbali.com/sidang-darmawan-bpn-tak-tahu-letak-dugaan-palsu-permohonan-sporadik-disebut-hanya-ditunda/
Sementara itu, keterangan dua ahli pada sidang Selasa (6/10/2026) akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
Adapun mengenai benar atau tidaknya dugaan pemalsuan surat, keabsahan dokumen, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana yang didakwakan, tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan. (riza)