JAKARTA | dunianewsbali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di pasar saham domestik guna menjamin integritas transaksi dan memberikan kepastian iklim usaha bagi investor global maupun lokal.
Ketegasan regulator tersebut dibuktikan melalui penjatuhan sanksi administratif bernilai fantastis serta penyidikan berkelanjutan terhadap berbagai pelanggaran perdagangan efek.
Langkah disiplin pasar ini dipaparkan langsung oleh otoritas dalam forum diskusi investor institusional yang diinisiasi Mandiri Sekuritas, Selasa (20/10/2026).
”Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal. OJK akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan investor,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi.
Denda Pelanggaran Saham Bukan Reaksi Sesaat
Satu di antara ketegasan paling menyita perhatian adalah penetapan sanksi denda administratif sekitar Rp2,1 triliun pada 16 Oktober 2026 lalu. Sanksi berat tersebut berkaitan langsung dengan perkara transaksi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Otoritas menegaskan bahwa penetapan penalti tersebut bukan reaksi instan regulator dalam merespons proses konsultasi indeks global yang diluncurkan MSCI sehari sebelumnya.
Hasan menggarisbawahi bahwa investigasi atas pola transaksi ketiga emiten itu telah berlangsung jauh sebelum pengumuman review indeks bursa keluar.
”Tindakan kami bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan MSCI, melainkan hasil proses pengawasan yang telah berjalan sesuai ketentuan,” ujar Hasan menambahkan.
Rekor Penegakan Sepanjang 2026
Ketegasan penegakan hukum OJK tercatat merata di berbagai lini perdagangan efek. Regulator mencatatkan volume penanganan kasus yang signifikan selama periode berjalan tahun 2026.
Rincian rekam jejak kepatuhan dan penegakan hukum meliputi:
Total Nilai Sanksi Finansial: Menjatuhkan denda administratif dengan nilai kumulatif menyentuh sekitar Rp2,5 triliun.
Jumlah Pihak Tersanksi: Memberikan sanksi hukum kepada lebih dari 971 entitas maupun individu yang melanggar aturan bursa.
Perkara yang Tuntas: Menyelesaikan proses pemeriksaan menyeluruh terhadap 41 kasus transaksi bermasalah.
Penyidikan Aktif: Melanjutkan proses penegakan hukum terhadap 122 berkas perkara transaksi lainnya yang tengah berjalan.
Langkah pembersihan transaksi bermasalah ini sejalan dengan arahan Presiden RI dalam pertemuan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) demi menjaga ketahanan ekonomi nasional.
Transparansi Transaksi Jadi Kunci Kredibilitas
Selain menindak pelanggaran, regulator merancang sistem deteksi dini agar pola transaksi saham terkonsentrasi tidak merugikan pelaku pasar secara luas. Upaya ini didukung perbaikan regulasi bursa, mulai dari transparansi pemegang saham di atas satu persen hingga publikasi daftar kepemilikan saham berkonsentrasi tinggi (High Shareholding Concentration).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa kredibilitas pasar keuangan hanya bisa diraih melalui pembuktian nyata di lapangan.
”Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas global,” pungkas Friderica. (editor: brv)