Dugaan Rekayasa BAP Mencuat, Kuasa Hukum A A Ngurah Darmawan Laporkan Petinggi Polda Bali ke Propam

Tim Kuasa Hukum Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H.

DENPASAR | Dunia News Bali – Tim kuasa hukum terdakwa A A Ngurah Darmawan mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah pejabat dan penyidik Ditreskrimum Polda Bali kepada Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Bali, Jumat (25/9/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan perkara yang tengah dihadapi kliennya. Langkah ini ditempuh sehari setelah agenda persidangan A A Ngurah Darmawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026).

Berita sebelumnya:  https://dunianewsbali.com/sidang-darmawan-memanas-kuasa-hukum-pertanyakan-bap-hingga-mutasi-pajak-subak-kerdung/

Tim kuasa hukum yang diwakili Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., mempersoalkan sejumlah hal dalam proses penyidikan. Di antaranya dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta alat bukti yang berkaitan dengan keterangan saksi dalam persidangan.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui jalur daring dan dengan mendatangi Bid Propam Polda Bali. Sejumlah pejabat hingga penyidik yang disebut terlibat dalam penanganan perkara A A Ngurah Darmawan turut dilaporkan.

Rizal mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk meminta pengawasan internal Polri memeriksa secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang mereka persoalkan.

Baca juga:  Bank BPD Bali Salurkan Kredit Subsidi Bunga untuk Industri Padat Karya

“Nomor satu Dir, mantan Dir ya. Yang kedua Kasubdit, yang ketiga penyidik. Nanti kalau pengembangan itu kewenangan penyidik Polri, siapa-siapa di luar itu yang akan diperiksa,” ujar Rizal.

Ia berharap pemeriksaan Propam dapat mengungkap secara terang bagian dari proses penanganan perkara yang dinilai bermasalah oleh pihaknya.

“Harapannya semua harus dibongkar. Apa sebetulnya penyelewengannya di mana. Tentunya kalau memang itu sudah terbukti, orang yang melakukan rekayasa itu harus mendapat hukuman yang setimpal,” tegasnya.

Polda Bali: Laporan Masyarakat Diproses Sesuai Mekanisme

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan laporan apabila menduga adanya pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

Menurut Ariasandy, pengaduan kepada Propam merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal kepolisian. Setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K

“Siapa pun masyarakat berhak dan boleh membuat laporan ke kepolisian, termasuk ke Propam apabila diduga ada oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran,” demikian poin penjelasan Ariasandy.

Baca juga:  BPK RI Apresiasi Opini WTP Bali, Namun Ingatkan Perbaikan Pengelolaan Hibah

Ia menjelaskan, laporan yang masuk selanjutnya akan melalui tahapan pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, proses dapat berlanjut melalui sidang Komisi Kode Etik maupun sidang disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, pihak yang dilaporkan dapat memperoleh pemulihan nama baik.

Ariasandy juga menyampaikan bahwa anggota Polri tidak hanya tunduk pada ketentuan hukum pidana umum, tetapi juga terikat dengan aturan internal berupa peraturan disiplin dan kode etik profesi Polri.

Dengan adanya laporan tersebut, proses selanjutnya berada dalam mekanisme pemeriksaan Propam. Dugaan yang disampaikan tim kuasa hukum, termasuk bantahan maupun klarifikasi dari pihak terkait, akan menjadi bagian dari pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. (dnb13)

Berita Terpopular

Scroll to Top