JAKARTA | dunianewsbali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan arah baru industri non-bank lewat peluncuran Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan PPDP 2026–2030 pada gelaran PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Langkah ini dirancang untuk memperkuat daya tahan dan daya saing industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP). Khususnya di tengah eskalasi risiko perubahan iklim dan dinamika ekonomi global yang kian menantang.
Sektor PPDP dinilai memegang peranan ganda yang krusial. Selain bertindak sebagai pengelola dana jangka panjang, sektor ini berfungsi sebagai penyerap risiko (risk absorber) bagi aktivitas ekonomi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pidato kunci dalam forum PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa peran industri bukan sebatas menyalurkan modal hijau. Industri juga harus memastikan proses transisi ekonomi terlindungi dari potensi kerugian fisik maupun finansial.
“Kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya membiayai transisi (financing the transition), tetapi juga melindungi proses transisi tersebut (protecting the transition). Inilah posisi strategis PPDP dalam agenda keberlanjutan: investasi dan perlindungan,” tegas Ogi.
Analisis: Mengawal Imbal Hasil Tanpa Mengabaikan Aspek Kehati-hatian
Tantangan nyata penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) di sektor PPDP terletak pada pemenuhan kewajiban pemegang polis dan peserta pensiun. Portofolio investasi hijau dituntut mampu menghasilkan imbal hasil (yield) yang memadai tanpa mengorbankan likuiditas.
OJK menyadari kekhawatiran pelaku industri terhadap potensi pembengkakan biaya kepatuhan bila agenda ini dijadikan sekadar kewajiban administratif. Karena itu, peta jalan disusun sebagai instrumen penciptaan peluang bisnis baru.
“Hal terpenting, kita tidak ingin peta jalan ini dipandang sebagai tambahan kewajiban bagi industri. Peta jalan ini harus menjadi panduan transformasi untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus menangkap peluang dari transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan,” ujar Ogi.
Dalam implementasinya, regulator menekankan bahwa integrasi keuangan hijau wajib berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian, kesesuaian profil risiko, dan perlindungan konsumen.
Kerangka 4 Pilar Menuju Ekosistem Berkelanjutan
Guna memastikan implementasi berjalan sistematis, strategi transformasi sektor PPDP ditopang oleh empat pilar utama:
Penguatan Regulasi: Menyiapkan payung hukum yang selaras dengan karakter unik industri non-bank.
Peningkatan Kualitas SDM: Membangun keahlian aktuaris dan pengelola investasi dalam memetakan dampak risiko iklim.
Sinergi Lintas Sektor: Mempererat koordinasi antara pembuat kebijakan, asosiasi, dan industri keuangan.
Pengawasan Efektif: Memastikan penerapan prinsip hijau berjalan terukur dan transparan guna mencegah risiko manipulasi data.
Pentahapan Strategis 2026–2030
Program transformasi ini diterapkan secara bertahap selama lima tahun guna memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha:
2026–2027 (Fase Fondasi): Penguatan tata kelola internal, sistem manajemen risiko, dan penyesuaian portofolio investasi.
2028–2029 (Fase Kolaborasi): Perluasan kerja sama lintas industri serta inovasi produk proteksi dan penjaminan berkelanjutan.
2030 (Fase Akselerasi): Percepatan pertumbuhan pangsa pasar hijau yang diimbangi pengawasan kepatuhan secara penuh.
Pendekatan bertahap ini diharapkan menciptakan industri keuangan non-bank yang adaptif, sehat secara permodalan, serta memberikan dampak perlindungan nyata bagi publik. (editor: brv)