DENPASAR | Dunia News Bali – Perkara dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan sengketa lahan Subak Kerdung kembali memasuki babak hukum berikutnya. Anak Agung Ngurah Darmawan alias Turah Darmawan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding.
Putusan dibacakan dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (29/10/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Novyartha, S.H., M.Hum.
Seusai persidangan, tim penasihat hukum yang diwakili Dr. Rizal Akbar Maya Poetra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan argumentasi hukum yang selama ini disampaikan dalam proses persidangan.
Bagi tim pembela, putusan tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu diuji kembali, terutama menyangkut penilaian alat bukti, keterangan saksi, dokumen pertanahan, serta kaitan antara perkara perdata dan pidana yang dihadapi terdakwa.
“Jangankan divonis 1 tahun 6 bulan, divonis 1 hari pun, kami pasti mengajukan banding,” tegas pihak penasihat hukum seusai sidang.
Salah satu poin yang akan menjadi perhatian dalam upaya banding adalah pertimbangan hukum majelis hakim, khususnya dalam menilai hubungan antara putusan perkara perdata dan perkara pidana yang menjerat Darmawan.
Menurut tim penasihat hukum, persoalan yang berawal dari sengketa penguasaan dan kepemilikan tanah harus ditelaah dengan memperhatikan seluruh dokumen serta fakta yang terungkap selama persidangan.
Mereka berpandangan bahwa putusan dalam perkara perdata tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti otomatis yang menentukan pihak mana yang berhak atas tanah yang disengketakan dalam perkara pidana.
Karena itu, tim pembela menilai riwayat tanah, dokumen kepemilikan, dan fakta mengenai penguasaan fisik lahan perlu dianalisis secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan hukum terhadap terdakwa.
Keberatan tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi yang disiapkan untuk disampaikan kepada pengadilan tingkat banding.
Selain mempertanyakan pertimbangan hakim, tim penasihat hukum turut menyoroti berita acara pemeriksaan yang berkaitan dengan saksi bernama Wayan Kebul.
Pihak pembela menyebut dokumen tersebut diduga palsu dan menyatakan bahwa persoalan itu telah diperiksa di Polda Bali. Keberatan tersebut, menurut mereka, menjadi salah satu hal yang perlu ditelaah lebih lanjut dalam proses banding.
Namun, dugaan mengenai keabsahan berita acara tersebut merupakan pernyataan pihak pembela yang harus dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti hukum yang sah.
Dalam perkara yang sama, tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Darmawan memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan dasar hak atas tanah yang disengketakan.
Dokumen tersebut meliputi peta rincik, surat keterangan tanah, surat pipil, serta dokumen lain yang dinilai relevan dengan riwayat lahan.
Tim pembela menilai dokumen-dokumen tersebut belum dipertimbangkan sebagaimana yang mereka harapkan. Oleh sebab itu, relevansi setiap dokumen akan kembali diuraikan dalam memori banding untuk meminta pemeriksaan ulang atas pertimbangan putusan.
Persoalan penguasaan fisik tanah juga menjadi salah satu pokok keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum.
Mereka menyatakan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa hingga kini masih berada dalam penguasaan fisik pihak terdakwa. Menurut tim pembela, kondisi tersebut perlu dilihat bersama riwayat tanah, dokumen yang dimiliki, serta rangkaian proses hukum perdata yang berkaitan dengan Subak Kerdung.
Bagi tim penasihat hukum, penguasaan fisik merupakan bagian dari fakta yang perlu diperhatikan dalam memahami latar belakang sengketa hingga berkembang menjadi perkara pidana.
Meski demikian, penguasaan fisik dan kepemilikan secara hukum merupakan dua aspek yang harus dinilai berdasarkan bukti serta putusan yang berlaku. Demikian pula hubungan antara perkara perdata dan pidana perlu ditelaah sesuai konteks dan pertimbangan hukum masing-masing.
Keberatan lainnya berkaitan dengan keterangan saksi ahli yang dinilai oleh tim pembela memberatkan posisi terdakwa.
Tim penasihat hukum mempertanyakan kemampuan saksi ahli dalam membedakan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa. Persoalan tersebut disebut akan diuraikan lebih lanjut dalam memori banding.
Dokumen memori banding nantinya akan memuat rangkaian argumentasi tim pembela, termasuk keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim, penilaian alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang menurut mereka perlu dikaji kembali.
Melalui upaya hukum tersebut, tim penasihat hukum berharap pengadilan tingkat banding dapat melakukan penilaian ulang terhadap putusan yang telah dijatuhkan.
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Anak Agung Ngurah Darmawan menandai babak baru dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan sengketa lahan Subak Kerdung.
Di satu sisi, majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Di sisi lain, tim penasihat hukum menyatakan masih terdapat sejumlah aspek hukum dan pembuktian yang perlu diuji melalui mekanisme banding.
Langkah tersebut menjadi bagian dari hak terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, perkara ini belum berhenti pada putusan tingkat pertama. Argumentasi tim pembela selanjutnya akan dituangkan dalam memori banding untuk diperiksa melalui mekanisme peradilan pada tingkat berikutnya.
Dunia News Bali akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku. (dnb13)