GPS dan IMAS Tantang Pokok Perkara Made Daging, Polda Bali Siapkan Ahli Pidana

DENPASAR | Dunia News Bali – Sidang praperadilan jilid III yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, memasuki agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/10/2026). Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum pemohon menyoroti dugaan cacat formil dalam penerbitan dua surat, penerapan pasal pidana, hingga persoalan kepastian hukum terkait dugaan berulangnya proses penetapan tersangka.

Tim kuasa hukum yang terdiri atas Berdikari Law Office di bawah pimpinan Gede Pasek Suardika (GPS), bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, serta Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim, meminta agar berbagai persoalan hukum tersebut diuji secara menyeluruh melalui mekanisme peradilan.

Di sisi lain, pihak Termohon yang diwakili Bidang Hukum Polda Bali menegaskan bahwa penanganan perkara masih berada dalam kewenangan penyidik. Polda Bali juga menyatakan kesiapannya menghadirkan ahli hukum pidana untuk memberikan pandangan terhadap persoalan yang menjadi perdebatan dalam persidangan.

Gede Pasek Suardika menegaskan, langkah praperadilan yang ditempuh pihaknya bukan bertujuan menghindari proses hukum. Sebaliknya, upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum.

GPS mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah mempersoalkan penerapan sejumlah ketentuan pidana yang dinilai tidak tepat, termasuk pasal yang menurut argumentasi tim kuasa hukum sudah tidak berlaku atau telah kedaluwarsa.

Namun, perkembangan perkara setelah keberatan tersebut disampaikan justru memunculkan persoalan baru yang kini kembali diuji melalui praperadilan.

“Yang ingin kami hentikan adalah jangan sampai proses penetapan tersangka ini terus berulang tanpa henti. Kami ingin persoalan ini diuji melalui mekanisme hukum yang semestinya,” tegas GPS.

Ia juga menyoroti apa yang dinilainya sebagai kontradiksi dalam perjalanan perkara, terutama menyangkut argumentasi hukum yang sebelumnya diperdebatkan dan kemudian digunakan dalam proses penghentian perkara.

Menurut GPS, situasi tersebut memperlihatkan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum serta penghormatan terhadap putusan pengadilan.

Karena itu, pihaknya menyatakan siap menghadapi pengujian melalui mekanisme peradilan yang berlaku. GPS bahkan meminta agar substansi perkara diuji dalam pemeriksaan pokok perkara sehingga pengadilan dapat menilai secara menyeluruh apakah perbuatan yang dituduhkan memenuhi unsur tindak pidana.

Baca juga:  Jelang 17 Agustus, Warga Griya Kasaiwan Arsa Mandala Giat Hiasi Lingkungan dengan Nuansa Merah Putih

Ia menjelaskan, dalam proses peradilan terdapat mekanisme untuk menentukan apakah seseorang terbukti bersalah, harus dibebaskan karena dakwaan tidak terbukti, atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum apabila perbuatannya terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

“Kalau memang ingin menguji perkara ini, mari kita bertanding di pokok perkara. Kami siap. Jangan sampai sekarang menjadi tersangka, kemudian muncul lagi persoalan baru, lalu kembali menjadi tersangka. Ini yang harus mendapat kepastian hukum,” ujarnya.

Selain penerapan pasal pidana dan proses penetapan tersangka, tim kuasa hukum Made Daging turut mempersoalkan dua surat yang diterbitkan pihak Termohon dalam penanganan perkara tersebut.

GPS menilai kedua surat itu tidak mencantumkan pertimbangan yang merujuk pada putusan praperadilan sebelumnya. Padahal, menurutnya, putusan tersebut semestinya menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam setiap tindakan hukum lanjutan yang berkaitan dengan perkara yang sama.

“Kalau putusan pengadilan dihormati, seharusnya ada rujukannya. Namun, dalam dua surat ini, menurut kami, tidak ada pertimbangan yang menunjukkan bahwa putusan praperadilan sebelumnya telah diperhatikan,” ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut, tim kuasa hukum menilai kedua surat itu diduga mengandung cacat formil dan meminta agar keabsahannya diuji dalam proses praperadilan yang sedang berlangsung.

GPS menegaskan, persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan hukum kliennya, tetapi juga berkaitan dengan wibawa lembaga peradilan. Menurutnya, setiap tindakan hukum yang berhubungan dengan perkara tersebut harus memperhatikan putusan pengadilan yang telah dijatuhkan.

GPS juga mempersoalkan penerapan pasal dalam penetapan tersangka terbaru terhadap Made Daging. Dalam argumentasinya, ia mengaitkan keberatan tersebut dengan Pasal 3 KUHP yang dinilai relevan untuk menguji penerapan ketentuan pidana dalam perkara ini.

Tim kuasa hukum menilai terdapat persoalan dalam penetapan tersangka kembali dengan pasal yang dianggap lebih berat, disertai tindakan penahanan.

Meski demikian, seluruh keberatan tersebut merupakan dalil pihak pemohon yang masih harus diuji dalam persidangan. Penilaian mengenai keabsahan tindakan hukum yang dipersoalkan berada dalam kewenangan hakim praperadilan.

Baca juga:  Kian Agresif, 2080 Burger Kini Hadir di Wilayah Sanur

Senada dengan GPS, I Made Ariel Suardana dari LABHI Bali menyoroti penafsiran sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan pengajuan praperadilan.

IMAS menjelaskan, melalui replik yang disampaikan, tim kuasa hukum berupaya meluruskan penafsiran terhadap Pasal 161 yang menjadi bagian dari perdebatan dalam persidangan, khususnya mengenai penggunaan kata “dapat”.

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak semestinya dimaknai secara absolut hingga menutup ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memperjuangkan hak hukumnya melalui mekanisme praperadilan.

Ia menegaskan, argumentasi tersebut merupakan bagian dari upaya tim kuasa hukum menjelaskan dasar hukum permohonan yang diajukan kepada pengadilan.

IMAS juga menyoroti dugaan penggunaan proses penegakan hukum secara berulang terhadap objek perkara yang sama. Ia mengingatkan bahwa kewenangan penyidik tetap harus dijalankan dengan memperhatikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan proses berulang tanpa kejelasan.

“Dalam replik, kami membongkar persoalan yang kami nilai sebagai kejahatan berkedok penegakan hukum, yakni ketika proses hukum dilakukan berulang-ulang dengan objek yang sama. Ini yang kami persoalkan,” tegas IMAS.

Lebih lanjut, IMAS menyoroti aspek administratif dalam penerbitan surat oleh pihak Termohon. Ia menilai putusan praperadilan Nomor 1 Tahun 2026 semestinya dicantumkan dan dipertimbangkan dalam dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, persoalan itu tidak cukup dinilai dari sisi kelengkapan administrasi. Hakim juga diharapkan memeriksa substansinya untuk mengetahui apakah terdapat persoalan dalam proses hukum yang dijalankan.

Atas dasar itu, IMAS berharap hakim menerapkan pendekatan progresif dengan menguji seluruh argumentasi yang disampaikan para pihak, termasuk dugaan terjadinya proses hukum berulang.

Dengan demikian, putusan yang nantinya dijatuhkan diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi bahan pertimbangan bagi perkembangan hukum acara pidana di Indonesia.

Sementara itu, AKBP I Nyoman Gatra, perwakilan Tim Bidang Hukum Polda Bali selaku Termohon, menyampaikan bahwa replik yang diajukan tim kuasa hukum Made Daging pada prinsipnya masih berkaitan dengan argumentasi yang telah disampaikan sebelumnya.

Menurut Nyoman Gatra, pihak pemohon tetap berpandangan bahwa persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui proses peradilan. Namun, ia menegaskan bahwa perkara yang dipersoalkan saat ini masih berada pada tahap penyidikan sehingga penanganannya berkaitan dengan kewenangan penyidik.

Baca juga:  Deteksi Dini, Lapas Kerobokan dan Polres Badung Maksimalkan Jalinan Sistem Pengamanan Lewat SIPENGAWA 

Ia juga menilai perbedaan penafsiran terhadap ketentuan hukum merupakan hal yang wajar, terutama dalam masa transisi dari undang-undang lama menuju ketentuan hukum yang baru.

“Ini memang masa transformasi dari undang-undang lama ke undang-undang baru. Karena itu, ada penafsiran yang berbeda-beda sesuai dengan pandangan masing-masing. Hal tersebut wajar, dan kita tunggu keputusan hakim praperadilan,” ujarnya.

Nyoman Gatra menambahkan, pihaknya akan mengikuti agenda persidangan sesuai arahan hakim. Polda Bali juga menyiapkan ahli hukum pidana untuk memberikan perspektif hukum terhadap persoalan yang diperdebatkan oleh kedua belah pihak.

Kehadiran ahli tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai ketentuan hukum yang menjadi pokok perbedaan pandangan dalam perkara ini.

Ia turut mengakui bahwa persidangan menjadi ruang pembelajaran bagi seluruh pihak, terutama dalam menghadapi perubahan regulasi dan perbedaan penafsiran hukum.

Persidangan berikutnya dijadwalkan berlanjut dengan agenda tanggapan atau duplik dari pihak Termohon serta pemeriksaan ahli yang dihadirkan para pihak, sebagaimana disampaikan seusai persidangan.

Tim kuasa hukum Made Daging menyatakan siap melanjutkan argumentasi untuk memperkuat permohonan yang diajukan. Sementara itu, pihak Termohon juga menyatakan kesiapannya menghadirkan ahli hukum pidana.

Praperadilan jilid III ini menjadi perhatian publik karena mempertemukan perbedaan pandangan mengenai kewenangan penyidik, penghormatan terhadap putusan praperadilan sebelumnya, penerapan pasal pidana, serta batas-batas tindakan hukum dalam proses penyidikan.

Perkara ini sekaligus menyoroti pentingnya kepastian hukum dan konsistensi penegakan hukum, khususnya ketika tindakan hukum lanjutan berkaitan dengan objek perkara yang sebelumnya telah melalui proses praperadilan.

Pada akhirnya, sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan akan ditentukan oleh hakim berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan hukum dalam persidangan.

Seluruh dalil yang disampaikan tim kuasa hukum pemohon maupun argumentasi pihak Termohon akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan hakim nantinya dinantikan untuk memberikan kejelasan atas persoalan yang diperdebatkan sekaligus menegaskan pentingnya penghormatan terhadap proses peradilan dan kepastian hukum di Indonesia. (dnb13) 

Berita Terpopular

Scroll to Top