BULELENG | Dunia News Bali – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi proses hukum sengketa lahan Batu Ampar. Hal itu terlihat dalam agenda pemeriksaan setempat atau descente yang berlangsung di lokasi objek sengketa, Jumat (30/10/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, perwakilan tim hukum Pemkab Buleleng bersama para pihak yang berperkara menunjukkan langsung batas-batas tanah yang menjadi pokok sengketa di hadapan majelis hakim. Pencocokan juga dilakukan bersama petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang hadir membawa gambar atau peta bidang tanah.
Pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA itu berlangsung lancar. Seluruh pihak, mulai dari penggugat hingga tergugat I sampai VII beserta kuasa hukum masing-masing, hadir mengikuti tahapan penting dalam proses pembuktian perkara.
Tim hukum Pemkab Buleleng, Ketut Suartana (Jack), S.H., yang mewakili Gede Indira, S.H., M.Hum., mengatakan agenda pemeriksaan setempat berjalan sesuai dengan tahapan yang telah dijadwalkan.
Menurutnya, masing-masing pihak telah mendapatkan kesempatan menunjukkan batas-batas tanah yang dipersoalkan. Proses tersebut juga disaksikan petugas BPN untuk mencocokkan kondisi objek di lapangan dengan gambar atau peta bidang tanah.

“Intinya, pemeriksaan setempat berlangsung dengan lancar. Tugas kita adalah menunjukkan batas-batas tanah. Batas-batas tersebut sudah kami tunjukkan, bahkan bersama petugas dari BPN yang juga hadir dan memperlihatkan gambar atau peta bidang yang sama,” ungkapnya, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, pencocokan langsung antara kondisi fisik tanah di lapangan dengan peta bidang BPN memberikan gambaran mengenai batas-batas objek yang disengketakan. Dengan seluruh batas tanah telah diperlihatkan kepada majelis hakim, agenda descente dinyatakan cukup dan selesai.
Pemeriksaan setempat tersebut dipimpin Yakobus Manu, S.H., selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi dua hakim anggota.
Kehadiran majelis hakim secara langsung di lokasi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Melalui pemeriksaan tersebut, hakim dapat melihat kondisi fisik, letak, serta batas-batas objek tanah yang menjadi pokok perkara.
Pemkab Buleleng Hadapi Tahapan Pembuktian Berikutnya
Rampungnya pemeriksaan setempat bukan berarti perkara sengketa Batu Ampar telah berakhir. Proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada 3 November 2026.
Tahapan ini menjadi penting bagi masing-masing pihak untuk memperkuat dalil dan argumentasi hukum melalui keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Di sisi lain, pemeriksaan setempat juga mendapat tanggapan dari I Nyoman Tirtawan. Menanggapi proses hukum yang berlangsung, ia menyampaikan optimisme bahwa sengketa lahan Batu Ampar berpeluang segera menemukan titik terang.
“Santai……sudah ada signal cepat beres,” ujar Tirtawan singkat.
Pernyataan tersebut disampaikan dengan nada santai di tengah proses hukum yang masih berjalan. Namun, penyelesaian perkara tetap akan ditentukan melalui tahapan persidangan dan pertimbangan majelis hakim.
Dalam perkara sengketa tanah, pemeriksaan setempat atau descente memiliki arti penting karena memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk melihat langsung objek yang disengketakan. Hasil pengamatan di lapangan menjadi salah satu bagian yang dapat dipertimbangkan bersama keseluruhan alat bukti dalam persidangan.
Dengan selesainya agenda pemeriksaan setempat, Pemkab Buleleng selanjutnya menghadapi tahapan pembuktian melalui pemeriksaan saksi pada 3 November 2026.
Proses persidangan berikutnya akan menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta-fakta hukum terkait sengketa lahan Batu Ampar sebelum majelis hakim mengambil keputusan. (riza)